Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis kepada program siaran "Rahasia Sunnah" yang ditayangkan oleh Trans7. Program "Rahasia Sunnah" yang tayang tanggal 15 Juli 2012 pukul 04.34 WIB telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan secara close up adegan seorang anak yang memasukkan belut hidup hasil tangkapannya bersama anak-anak lain ke mulutnya.

Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak, batasan keunikan suatu budaya atau kehidupan sosial tertentuyang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak, dan penggolongan program siaran.

Penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilau Penyiaran (P3) tahun 2012 Pasal 8, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) ayat a.Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot