Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta SCTV untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap Program Siaran “Uya Emang Kuya”. Permintaan KPI Pusat tersebut berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012. KPI Pusat menilai, jika program ini tidak segera dievaluasi secara menyeluruh maka dapat terjadi pelanggaran P3 SPS KPI 2012 secara berkelanjutan.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 31 Mei 21012 dijelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) P3 dinyatakan : Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta SCTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dengan cara mengubah format acara program dengan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) P3. Red/S

altJakarta - KPI Pusat pertemukan Komnas Perempuan, Remotivi dan Trans TV membahas keberatan beberapa pihak terhadap tayangan Kakek-Kakek Narsis (KKN) Trans TV di kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Mei 2012. Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Anggota KPI Pusat yang juga coordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah.

Pada kesempatan awal, Roy Thaniago, perwakilan dari Remotivi menceritakan, pihaknya sudah melayangkan keberatan mereka kepada Trans TV. Keberatan tersebut karena ada stereotype mengenai perempuan. “Di masyarakat kita sering dilihat perempuan dilecehkan dan ini dianggap biasa. Kami menganggap yang tadinya hanya psikis berujung pada verbal,” jelasnya di depan perwakilan Trans TV.

Menurut Roy, apa yang menjadi keberatan tersebut harus jadi perhatian Trans TV terhadap tayangan KKN. “Intinya kalau kami mengutip Konvensi Internasional, televisi sebagai medium untuk hal-hal seperti itu  harus lebih hati-hati,” katanya. Terkait keberatan ini, pihak Remotivi mendapat dukungan 30 lembaga yang ada di sejumlah provinsi.

Sementara itu, pihak Trans TV diwakili Aris Ananda, menjawab keberatan mengenai tayangan KKN. Menurutnya, Trans TV sudah mengacu kepada peraturan yakni P3SPS ketika menayangkan program tersebut. Karena itu, tayangan KKN dimunculkan saat tengah malam.

“Kami pun sudah meminimalisir. Sesuatu yang erotis itu dielaborasi menjadi visual itu dilarang. Kami selalu terbuka terhadap keberatan. Kami juga berharap ada solusinya,” kata Aris.

Dalam kesempatan itu, Nina Mutmainnah, berharap agar Trans TV dapat memahami apa yang diadukan oleh pengadu mengenai tayangan KKN Trans TV.  “Kami berharap ada perbaikan dari Trans TV. Kita semua punya tanggungjawab untuk itu,” tegasnya. Red

altJakarta - Bantuan pemerintah berupa alat untuk pendirian radio komunitas di wilayah tertinggal, terpencil atau perbatasan, diharapkan tepat sasaran. Untuk itu, sebaiknya bantuan diarahkan pada radio-radio komunitas yang sudah ada di wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan lebih mendayagunakan program desa informasi, memperkuat NKRI serta menjaga rasa nasionalisme.

Harapan tersebut banyak disampaikan sejumlah perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dalam rapat dengan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membahas persoalan penyelenggaraan penyiaran di wilayah perbatasan dan wilayah tertinggal di Hotel Millenium, Selasa, 29 Mei 2012.

Said Firdaus, Anggota KPI Daerah Aceh, salah satu yang mengusulkan, meminta supaya bantuan yang diberikan pemerintah diberikan kepada radio-radio komunitas yang sudah melakukan proses perizinan dan berada di wilayah yang tepat. “Kami intinya setuju pada program pemerintah mengenai desa informasi tersebut. Namun, kami harap jangan bantuan yang diberikan menyasar pada daerah atau desa yang tidak masuk kategori yang dimaksudkan. Ini menjadi sia-sia saja,” katanya.

Said juga mengusulkan, bantuan berupa alat sebaiknya ditukar dalam bentuk lain yakni pendanaan untuk penyelenggaraan penyiarannya. Menurutnya, bantuan ini dinilai lebih efektif dan tepat karena mampu menopang kesinambungan penyelenggaraan siaran. “Tidak perlu alat, bantu saja untuk penyelenggaraan penyiarannya. Ini juga bisa memfungsikan radio komunitas yang sudah ada,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan. Menurutnya, jumlah radio komunitas yang melakukan proses perizinan penyiaran sangatlah banyak. Radio-radio tersebut, yang masuk daftar tunggu, dapat dimanfaatkan untuk tujuan program yang dibuat pemerintah. “Namun hal ini juga harus melibatkan JRKI dan tentunya bantuan yang diberikan harus tepat sasaran,” jelasnya. 

Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Iswandi Syahputra, melihat jalan keluar lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah-wilayah yang dimaksudkan selain rakom. Salah satunya dengan memberdayakan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) yang didirikan pemerintah daerah setempat. 

“Mengenai Perda pembentukan LPPL, KPI menginisiasinya dengan peraturan lain seperti peraturan gubenur. Sambil menunggu proses pembentukan Perda, kita bisa gunakan peraturan gubernur tersebut,” kata Iswandi.

Disisi lain, Iswandi menilai, salah satu permasalahan yang tidak boleh dilupakan adalah soal lemahnya SDM di wilayah pebatasan. Banyak masyarakat yang tidak punya kemampuan untuk mengelola siaran dan itu perlu dilatih. Selain itu, pemerintah setempat harus lebih memperhatikan keberadaan rakom di perbatasan terutama ketersediaan infrastruktur pendukung seperti listrik. 

Sementara itu, Dirjen PPI Kominfo, Syukri Batubara mengungkapkan, pihaknya akan membangun kurang lebih 500 desa informasi sampai dengan tahun 2015. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan adanya kesenjangan khususnya mengenai ketersediaan informasi diwilayah-wilayah seperti di perbatasan, desa tertinggal dan terpencil. Selain melalui rakom, ketersediaan informasi juga akan diupayakan melalui media televisi berlangganan. Red 

 

 

Jakarta - Program siaran “Buaya Show” yang tayang pada 5 Maret 2012 pukul 23.24 WIB telah ditemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan yaitu mengenai pertanyaan-pertanyaan host terhadap seorang anak berusia 16 tahun putra Machicha Muchtar terkait dengan statusnya yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis si anak.

Pertanyaan-pertanyaan host di antaranya : ….”Gimana rasanya setelah mendapat pengakuan bahwa kamu adalah anak sah dari Pak Moer?”…. “Jadi kemarin kamu merasa belum punya identitas, gitu ya?”…. “Sebelum ayah kamu meninggal, sebetulnya kamu pengen ketemu atau biasa aja?”

Dalam surat No 329/K/KPI/05/12 pada 30 Mei 2012 yang ditandatangani Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan tertulis yang bertujuan agar segera melakukan evaluasi internal pada program untuk lebih berhati-hati terhadap tayangan yang melibatkan anak.

KPI Pusat juga meminta agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red/ST

 

altJakarta - KPI Pusat melakukan dialog dengan LPP TVRI mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Dalam kesempatan ini, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah. Sementara itu, perwakilan TVRI diwakili Riyanto BR, GM Programing TVRI, Pipit Irianto, Manajer Berita, Krisna, Manajer Produksi, dan Tuty P  bagian Produksi TVRI.

Ezki Suyanto, dalam sambutannya, memandang keberadaan TVRI sangat penting khususnya di daerah perbatasan. Menurtunya, di perbatasan banyak siaran ilegal dan masyarakat di sana  banyak tergantung pada siaran dari luar. 

“Mereka merindukan TVRI seperti dulu. Sebenarnya banyak sekali tayangan dari TVRI yang diminati. Kami selalu menyampaikan ke Komisi I tolong perhatikan selalu TVRI. Kemarin ada info bahwa talkshow Sugeng Sarjadi itu adalah talkshow paling bagus. Jadi sebenarnya banyak harapan dari masyarakat pada TVRI,” tutur Ezki.

Sementara itu, Nina Mutmainnah, menyampaikan bahwa KPI Pusat akan melakukan sosialisasi P3SPS 2012 di TVRI. “Kami sudah rencanakan pada 2012 ini kami akan datang ke TVRI. Ada banyak perubahan pada 2012 ini, seperti siaran layanan umum dan yang lainnya,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, baik Nina maupun Ezki menjelaskan sejumlah aturan yang ada dalam P3SPS KPI 2012. Jalannya dialog juga diselingi dengan tanyajawab dan membahas persoalan-persoalan lain menyangkut siaran di TVRI. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot