altManado - Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menegaskan, program siaran televise berlangganan yang dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakan alat kelamin, menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan, menayangkan kekerasan seksual, menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks, dan menampilkan gerakan tubuh atau tarian erotis.

Hal itu disampaikannya dalam materinya bertemakan “Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Tertib, Sehat dan Mandiri untuk Membangun Informasi Masyarakat Indonesia” pada acara seminar di hotel Grand Kawanua,  Kamis, 24 Mei 2012.

Lembaga penyiaran berlangganan menurut UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan yang memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, meltimedia, atau media informasi lainnya dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

Menurut Dadang, program siaran televise berlangganan juga dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan dan/atau bunuh diri, serta menampilkan manusia atau bagian tubuh yang terpotong-potong atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan, menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, dan menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.

“LPB yang tertib dan sehat juga harus ada legalitas perizinan, konten harus sesuai dengan P3SPS KPI. Selain itu, harus ada visi dan misinya, SDM, bisnis dan teknis,” kata Dadang. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot