altMakassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menegur Radio Gamasi FM, Makassar.  Dari hasil analisis yang dilakukan tim monitoring KPID Sulsel terhadap arsip siaran lembaga penyiaran tersebut, ditemukan adanya ayat suci Al Quran yang menjadi bahan lelucon dengan cara memplesetkan kalimat-kalimat Allah.

Misalnya arti kalimat Fii Sudurinnas diguyonkan menjadi pisang durian nenas. Ini terekam pada sesi tebak teka teki dalam program siaran Paccarita yang disiarkan Radio Gamasi FM. Guyon tersebut diduga telah terjadi pelanggaran aturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel, Rahma Saiyed mengungkapkan hal itu di Makassar melalui rilis yang diterima Tribun Timur, Kamis, 27 September 2012.

"Kita sudah memberikan teguran tertulis pertama kepada lembaga penyiaran ini setelah permintaan klarifikasi kami belum mendapat respon dalam waktu tujuh hari," tulis Rahma, mengutip rilisnya.

Rahman mengungkapkan, temuan guyon pelecehan ayat Quran tersebut berdasarkan pula laporan warga yang merasa terganggu dengan guyon tersebut sehingga mengadu ke KPID Sulsel beberapa hari lalu.

"Kita malah berterima kasih kepada masyarakat, khususnya organisasi keagamaan yang telah membantu KPID Sulsel dengan cara mengadukan segera. Ini baik agar protes dapat terminimalisir," tuturnya.

Terkait teguran dari KPID tersebut, Tribun masih menunggu konfirmasi dari pengelola Radio Gamasi FM. Red dari Tribun Timur

altJakarta – Program acara “Eat Bulaga! Indonesia” di SCTV pada 20 Agustus 2012 pukul 16.02 WIB, kedapatan menayangkan adegan dan nyanyian yang tidak pantas serta melanggar aturan P3 dan SPS KP tahun 2012I. Akibat tayangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kepada SCTV. Hal iu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut SCTV tertanda Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 26 September 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan grup penyanyi wanita Foxy Girl yang menyanyikan lagu berjudul “Cuma Kamu” sambil melakukan beberapa tarian sensual di hadapan para penonton yang sebagian besar adalah anak-anak berseragam Sekolah Dasar.

Selain itu, lagu yang dinyanyikan tersebut tidak pantas dinyanyikan di hadapan anak-anak. Syair lagu tersebut di antaranya; ”Aku memang cantik dan bodyku yang paling seksi/Lihatlah sekujur tubuhku meliuk-liuk/Jika ku goyang kau hanya boleh melihat/Kau boleh lihat tapi jangan coba mendekat… Kau lihat senyumku dan goyangan pinggulku/Seksi bodyku inikan cuma buat kamu… Kala kupandang kerlip bintang jauh di sana/Gantengnya kamu membuat aku terpesona/Tapi sejak awal ku cuma main gila dan akhirnya kiniku jatuh cinta… Aku tak mau kalau aku dimadu…” Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta  norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1).

Diakhir surat, KPI Pusat meminta SCTV agar lebih berhati-hati dalam menayangkan program yang melibatkan secara langsung anak-anak berseragam sekolah dan menjadikan P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altSingkawang - Lembaga penyiaran berlangganan atau biasa disebut TV Kabel, diharapkan tidak saja menghadirkan siaran asing ke masyarakat tetapi juga berkontribusi mengangkat potensi lokal. Demikian dinyatakan Ketua KPID Kalbar, Faisal Riza, dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) pemohon izin penyiaran di Hotel Mahkota, Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa, 25 September 2012.
Menurutnya, dengan mengangkat potensi lokal, paling tidak isi siarannya mencerminkan norma dan etika masyarakat setempat. “Ini ke depannya, bagaimana jasa penyiaran swasta bisa memberikan warna dalam proses kehidupan bermasyarakat,” kata Faisal..

Kalaupun dilihat dari biaya yang diperlukan dalam proses tersebut, yakni mencoba memberikan ruang untuk mengangkat potensi lokal. Dikatakan Riza, juga tidak terlalu mahal. Kemudian kalau sifatnya hanya menerima siaran asing saja, menandakan kurang kreatif.

“Kalau ada kanal lokal, kemudian mencoba memberikan ruang bagi remaja untuk bermain musik dalam studio mini yang telah disiapkan tentu itu menunjukkan sebuah kreativitas,” katanya. Maka dari itu, dikatakan Riza, setelah diberikannya izin kepada jasa penyiaran swasta. Akan dilaksanakan Evaluasi Dengar pendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Hal ini sebagai bagian menampung masukan-masukan dari masyarakat demi kemajuan jasa tersebut.

 “KPID Kalbar telah melaksanakan dua kali kegiatan evaluasi dengar pendapat IPP, dimana pengusaha jasa penyiaran menerima masukan-masukan dari publik, kegiatan ini juga dihadiri komisioner dari KPID,” katanya.Salah satu perwakilan dari jasa penyiaran swasta di Kota Singkawang, Ipheng menyebutkan tujuan pendirian usaha itu agar masyarakat Singkawang menjadi insan yang cerdas dalam memperoleh informasi.

“Bagaimana juga menjadi sarana pendidikan, ilmu pengetahuan dan membuka wawasan kepada masyarakat melalui media elektronik dan menjadi usaha untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informasi, termasuk membuka lapangan pekerjaan,” katanya. Red dari KPID Kalbar/PP

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran terhadap P3SPS KPI tahun 2012 pada program acara “Sexophone” 8 September 2012 pukul 01.32 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Trans TV, Rabu, 26 September 2012.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan yang menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan perilaku seks yang tidak sesuai dengan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Pelanggaran ini terjadi saat salah satu narasumber perempuan yang suaranya disamarkan bercerita bagaimana ia melakukan aktivitas seks threesome.

Pelanggaran lainnya yang tertangkap yakni adegan salah satu penonton yang bertanya kepada salah satu narasumber wanita yang pernah melakukan aktivitas seks threesome tentang posisi-posisi apa yang nikmat dilakukan pada saat threesome. Kemudian narasumber wanita tersebut menceritakan pengalamannya melakukan aktivitas seks threesome. Selain itu, ditampilkan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha secara close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam surat dinyatakan, KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 18 huruf e dan h, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (3).

Diujung surat, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

altSemarang - Radio gelap atau tak berizin siaran resmi menggejala di daerah yang sedang menggelar pemilihan umum kepala daerah. Menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2013, pengawasan terhadap radio gelap ini semakin diperketat.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Budi Sudaryanto mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan tentang radio gelap ini ketika pemilihan bupati di sejumlah daerah. ”Terakhir Pilbup Cilacap kemarin, sebelumnya Jepara dan Blora juga ada laporan,” katanya dalam diskusi ”Etika Media Penyiaran dalam Pilkada” di Hotel Horison, Senin, 24 September 2012.

Dijelaskan Budi, radio gelap adalah radio yang bersiaran secara ilegal. Perangkatnya mudah didapatkan dengan dana yang terjangkau dan dapat dioperasikan hanya oleh satu orang. Biasanya radio ini berisi kampanye yang mengunggul-unggulkan salah satu calon. Sering juga terjadi kampanye gelap dengan menjatuhkan calon lawan.

Radio gelap tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ancamannya ialah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kemudian untuk kampanye hitam yang bersifat fitnah, sesat, dan mengandung kebohongan, akan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sayang, KPID belum mempunyai perangkat untuk mendeteksi keberadaan radio gelap ini. ”Kami selama ini baru mengandalkan laporan masyarakat atau mereka yang dirugikan dari siarannya,” kata Budi.

Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia Jateng Wisnu Pudjonggo, pembicara lain dalam acara yang dihelat Sindo Radio itu lebih menyoroti soal aturan siaran dalam Pilkada. Sebab, masih ada celah yang bisa diterobos dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ”Di P3SPS, hanya mengatur siaran saat Pil-kada dimulai, sedangkan sebelum pemilu tidak diatur. Waktu-waktu inilah yang banyak digunakan peserta pemilu untuk kampanye awal lakukan prakondisi,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Andreas Pandiangan menyatakan, pihaknya akan menggelar workshop untuk awak media dalam peliputan Pilgub Jateng. Pelatihan akan digelar di tiga kota, yakni Kota Semarang, Surakarta, dan Purwokerto. ”Pengetahuan teknis dari istilah sampai pengertian teknis tahapan pilgub harus dipahami jurnalis sehingga liputannya dapat lebih dipahami masyarakat,” jelasnya. Red dari Suara Merdeka

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot