altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  meminta agar lembaga penyiaran dalam menayangkan hasil quick count (hitung cepat) dilakukan dengan cara yg tepat. "Ini agar proses politik pilkada tidak terganggu, tapi justru makin berkualitas," ungkap Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat di kantornya siang ini (19/9).

Hal tersebut disampaikannya jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta Putara ke-dua yang berlangsung pada 20 September 2012. Idy mengingatkan setidaknya empat  hal yg harus diperhatikan, yakni waktu penayangan, eksistensi lembaga penyurvey, metodologi, dan status quick qount itu sendiri.

Terkait waktu, penayangan quick count harus dilakukan setelah dipastikan tidak ada lagi pemilih yang belum menggunakan hak pilih. "Artinya dilakukan setelah tidak ada lagi kegiatan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maksudnya agar tidak ada motif yang dapat mempengaruhi perilaku pemilih," ungkap Idy.

Kedua, kejelasan identitas dan kompetensi lembaga yang melakukan hitung cepat. Lembaga penyiaran perlu memastikan bahwa lembaga tersebut kredible dan memiliki kompetensi untuk melakukan quick count. "Jadi jangan sampai lembaga penyiaran menayangkan quick count oleh lembaga yang tidak jelas yang memiliki motif tertentu. Kan bisa repot nantinya," imbuh Idy.

Ketiga, metodologi penghitungan harus dijelaskan secara gamblang dan terbuka agar masyarakat awam juga tahu bagaimana proses yang dilakukan .  Sehingga sekaligus menjadi pendidikan politik bagi pemirsa. “Jadi jangan hanya disampaikan pokoknya demikian hasilnya tanpa penjelasan ilmiah dan memadai," ujar Idy.

Keempat terkait dengan status hasil quick qount, lembaga penyiaran harus tegas menyatakan bahwa hasil tersebut hanya sementara dan bukan hasil resmi. Hasil resmi  yang dilakukan dan diumumkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini KPU DKI. Penegasan ini penting agar masyarakat tidak tergiring opini bahwa hasil quick qount itu sudah final," pungkasnya.

Idy yang juga Direktur Lingkar Informasi Media dan Analisa Sosial (LIMAS) menambahkan, media penyiaran perlu memberikan penegasan ini, meskipun dalam beberapa pengalaman membuktikan tingkat akurasi hasil quick qount bisa dipertanggung jawabkan. "Sekalipun semua lembaga survey menyatakan  hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa quick count itu bukan merupakan hasil resmi dan final," pungkasnya.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot