altSemarang - Radio gelap atau tak berizin siaran resmi menggejala di daerah yang sedang menggelar pemilihan umum kepala daerah. Menjelang pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2013, pengawasan terhadap radio gelap ini semakin diperketat.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Budi Sudaryanto mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan tentang radio gelap ini ketika pemilihan bupati di sejumlah daerah. ”Terakhir Pilbup Cilacap kemarin, sebelumnya Jepara dan Blora juga ada laporan,” katanya dalam diskusi ”Etika Media Penyiaran dalam Pilkada” di Hotel Horison, Senin, 24 September 2012.

Dijelaskan Budi, radio gelap adalah radio yang bersiaran secara ilegal. Perangkatnya mudah didapatkan dengan dana yang terjangkau dan dapat dioperasikan hanya oleh satu orang. Biasanya radio ini berisi kampanye yang mengunggul-unggulkan salah satu calon. Sering juga terjadi kampanye gelap dengan menjatuhkan calon lawan.

Radio gelap tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ancamannya ialah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Kemudian untuk kampanye hitam yang bersifat fitnah, sesat, dan mengandung kebohongan, akan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sayang, KPID belum mempunyai perangkat untuk mendeteksi keberadaan radio gelap ini. ”Kami selama ini baru mengandalkan laporan masyarakat atau mereka yang dirugikan dari siarannya,” kata Budi.

Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia Jateng Wisnu Pudjonggo, pembicara lain dalam acara yang dihelat Sindo Radio itu lebih menyoroti soal aturan siaran dalam Pilkada. Sebab, masih ada celah yang bisa diterobos dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). ”Di P3SPS, hanya mengatur siaran saat Pil-kada dimulai, sedangkan sebelum pemilu tidak diatur. Waktu-waktu inilah yang banyak digunakan peserta pemilu untuk kampanye awal lakukan prakondisi,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Andreas Pandiangan menyatakan, pihaknya akan menggelar workshop untuk awak media dalam peliputan Pilgub Jateng. Pelatihan akan digelar di tiga kota, yakni Kota Semarang, Surakarta, dan Purwokerto. ”Pengetahuan teknis dari istilah sampai pengertian teknis tahapan pilgub harus dipahami jurnalis sehingga liputannya dapat lebih dipahami masyarakat,” jelasnya. Red dari Suara Merdeka

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot