altPangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar workshop pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI bagi pengelola radio/ televisi di Hotel Novilla, Sungailiat, Senin, 28 Mei 2012.

Kegiatan yang diikuti belasan peserta ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Babel, Tajuddin. Melalui sambutannya, Tajuddin mengatakan, kehadirian KPID memang terbilang baru, namun telah memberi manfaat lebih dalam sosialisasi aturan penyiaran.

"Kita berharap melalui kegiatan ini bisa mewujudkan dunia penyiaran yang lebih sehat, demokratis, dan bermartabat," ujar Tadjuddin seperti di kutip Bangka Pos. Ia mengatakan, kesempatan workshop ini merupakan hal yang langka bahkan kegiatan ini baru pertama kali dilakukan KPID Babel.

Sementara itu, Ketua KPI Daerah Babel, M Ridwan mengatakan, kegiatan workshop P3SPS dipandang perlu dan penting. Rencananya, pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa hingga tiga kali  pada tahun 2012 ini.

"Kita melihat dengan tumbuhnya lembaga- lembaga penyiaran di Babel merupakan sebuah kemajuan. Hal itu ditandai seiring dengan pengajuan perizinan yang masuk ke KPID," ujar Ridwan.

Menurutnya, lembaga penyiaran merupakan ranah publik, sehingga untuk perizinannya. Utamanya, bagi KPID sebagai lembaga independen sehingga untuk hal itu selalu melibatkan masyarakat.

"Apalagi pengelola media radio/ televisi punya dampak luar biasa terhadap nilai positif dan negatif. Sehingga untuk bermartabat perlu ada hal- hal yang perlu dipahami," kata Ridwan. Red

altJakarta - KPI Pusat melayangkan surat peringatan kepada RCTI terkait ditemukannya adegan yang tidak pantas dalam salah satu program acaranya. Adapun acara tersebut “Audisi 2012” yang tayang pada 4 Maret 2012. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan ditujukan kepada Direktur Utama RCTI, Hary Tanoesoedibjo, Kamis, 24 Mei 2012.

Adapun penayangan adegan yang tidak pantas itu adalah komentar juri (Anang Hermansyah) terhadap seorang calon peserta kompetisi Indonesia Idol: “Tapi harus laki-laki kamunya, ojo wandu…kamu tuh wandu kayaknya.” Komentar yang bernada sama dengan komentar di atas juga dilontarkan juri lain, Ahmad Dhani: “Bahaya, kamu nanti kalau sampe Jakarta jangan gaul sama lelembut…”

KPI Pusat berkesimpulan bahwa pernyataan yang disampaikan kedua juri tidak pantas ditayangkan karena dipandang dapat melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, khususnya orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.

Terkait hal itu, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan kepada RCTI. Peringatan ini dimaksud supaya RCTI segera melakukan evaluasi internal pada program dan lebih berhati-hati atas penayangan program, terutama untuk tidak lagi menayangkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Dalam kesempatan itu, KPI PUsat juga meminta kepada RCTI agar menjadikan P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

Jakarta - Anggota DPRD yang bersama KPID Provinsi Riau menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 24 Mei 2012. Kunjungan ini bagian dari rencana Komisi A DPRD Riau membentuk Perda yang berkaitan dengan penyiaran dan pembentukan sekretariat KPID. Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Oemar Edhi Prabowo, berkenan menerima secara langsung kedatangan mereka.

Pimpinan rombongan yang juga Anggota DPRD Riau, Masnur mengungkapkan, sampai saat ini KPID Riau belum didampingi sekretariat untuk membantuk kinerja. Padahal, KPID Riau sudah terbentuk hampir tiga tahun dan tidak lama lagi akan berganti periode. “Kami sepakat untuk membentuknya dan kedatangan kami ini bagian dari rencana pembentukan perangkat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah, menyambut baik rencana DPRD Riau yang akan membantu pembentukan sekretariat KPID Riau. Dia berharap dengan terbentuknya sekretariat KPID bisa meningkatkan kinerja KPID Riau yang terbilang banyak. “Kami harap pemerintah di Riau bisa memfasilitasi KPID Riau supaya bisa lebih baik lagi,” pintanya.

Adapun Kepala Sekretariat KPI Pusat, Oemar Edhi Prabowo, menjelaskan susunan organisasi dalam sekretariat KPI Pusat. Menurutnya, sekretariat KPI Pusat dibentuk atas dasar Peraturan Menteri Kominfo, sedangkan KPID berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Sekretariat KPI Pusat dipimpin seorang eselon II, sedangkan KPID eselon III,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, rombongan juga berkesempatan melihat fasilitas monitoring 11 televisi yang bersiaran secara nasional di KPI Pusat. Red

altManado - Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menegaskan, program siaran televise berlangganan yang dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakan alat kelamin, menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan, menayangkan kekerasan seksual, menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks, dan menampilkan gerakan tubuh atau tarian erotis.

Hal itu disampaikannya dalam materinya bertemakan “Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Tertib, Sehat dan Mandiri untuk Membangun Informasi Masyarakat Indonesia” pada acara seminar di hotel Grand Kawanua,  Kamis, 24 Mei 2012.

Lembaga penyiaran berlangganan menurut UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan yang memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, meltimedia, atau media informasi lainnya dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

Menurut Dadang, program siaran televise berlangganan juga dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan dan/atau bunuh diri, serta menampilkan manusia atau bagian tubuh yang terpotong-potong atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan, menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, dan menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.

“LPB yang tertib dan sehat juga harus ada legalitas perizinan, konten harus sesuai dengan P3SPS KPI. Selain itu, harus ada visi dan misinya, SDM, bisnis dan teknis,” kata Dadang. Red

altJakarta - DPR RI sangat yakin keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi dunia penyiaran.

Keputusan MK juga akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, karena selama ini hanya  dikuasai segelintir pengusaha dan mengorbankan kepentingan publik.

"Sudah lebih sebulan MK menerima kesimpulan akhir soal uji materi dua pasal dalam UU Penyiaran. MK terlihat sangat hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2012.

Effendy, yang sebelumnya telah  menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait UU tersebut mengatakan, roh awal pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin  diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan), serta frekuensi adalah milik publik untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan MK di  era Mahfud MD ini akan dicatat sejarah dengan tinta emas, kata dia, jika mengembalikan roh UU Penyiaran, mengembalikan  frekwensi sebagai domain publik, frekuensi yang selama ini  dimonopoli oleh  segelintir pengusaha rakus dan Pemerintah SBY membiarkan begitu saja.

"Saya sangat percaya dan yakin MK  akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), dan dengan demikian MK telah menyelamatkan wajah demokratisasi industru penyiaran," katanya.

Sementara itu, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, pihaknya juga sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.

"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air,  dengan mengembalikan  frekwensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha kepada negara untuk kepentingan rakyat,  seperti pada  kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV  dan O Channel," katanya.

Eko menolak berbagai spekulasi bila lamanya putusan MK  karena adanya tekanan dari pengusaha media atau penguasa yang membekingi pengusaha tersebut.

"Integritas hakim konstitusi  era Mahfud MD yang sudah teruji dalam berbagai kasus. Itu dasar keyakinan sehingga KIDP mengajukan  uji materi UU Penyiaran," katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, frekuensi itu ranah publik, dan tidak boleh dimonopoli. Karena itu, dibutuhkan satu aturan yang tegas dan keras, yang melarang monopoli dan pemindahtanganan frekuensi.

"Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang, sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini, dan ini berbahaya untuk demokratisasi penyiaran," katanya.

Karena itu, Refly Harun mengharapkan MK memberikan keputusan yang adil, yang mengacu pada roh UU Penyiaran. Saat ini, kata dia, sudah terjadi konglomerasi pembentukan opini, ketika frekuensi dikuasai sekelompok orang. "Itu yang berbahaya, tidak adil dan tidak fair," katanya. Sumber Suara Pembaruan

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot