altJakarta - DPR RI sangat yakin keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi dunia penyiaran.

Keputusan MK juga akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, karena selama ini hanya  dikuasai segelintir pengusaha dan mengorbankan kepentingan publik.

"Sudah lebih sebulan MK menerima kesimpulan akhir soal uji materi dua pasal dalam UU Penyiaran. MK terlihat sangat hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2012.

Effendy, yang sebelumnya telah  menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait UU tersebut mengatakan, roh awal pembentukan UU Penyiaran adalah menjamin  diversity of content (keberagaman isi) dan diversity of ownership (keberagaman kepemilikan), serta frekuensi adalah milik publik untuk kemakmuran rakyat.

Keputusan MK di  era Mahfud MD ini akan dicatat sejarah dengan tinta emas, kata dia, jika mengembalikan roh UU Penyiaran, mengembalikan  frekwensi sebagai domain publik, frekuensi yang selama ini  dimonopoli oleh  segelintir pengusaha rakus dan Pemerintah SBY membiarkan begitu saja.

"Saya sangat percaya dan yakin MK  akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), dan dengan demikian MK telah menyelamatkan wajah demokratisasi industru penyiaran," katanya.

Sementara itu, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan, pihaknya juga sangat yakin MK akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.

"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air,  dengan mengembalikan  frekwensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha kepada negara untuk kepentingan rakyat,  seperti pada  kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV  dan O Channel," katanya.

Eko menolak berbagai spekulasi bila lamanya putusan MK  karena adanya tekanan dari pengusaha media atau penguasa yang membekingi pengusaha tersebut.

"Integritas hakim konstitusi  era Mahfud MD yang sudah teruji dalam berbagai kasus. Itu dasar keyakinan sehingga KIDP mengajukan  uji materi UU Penyiaran," katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, frekuensi itu ranah publik, dan tidak boleh dimonopoli. Karena itu, dibutuhkan satu aturan yang tegas dan keras, yang melarang monopoli dan pemindahtanganan frekuensi.

"Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang, sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini, dan ini berbahaya untuk demokratisasi penyiaran," katanya.

Karena itu, Refly Harun mengharapkan MK memberikan keputusan yang adil, yang mengacu pada roh UU Penyiaran. Saat ini, kata dia, sudah terjadi konglomerasi pembentukan opini, ketika frekuensi dikuasai sekelompok orang. "Itu yang berbahaya, tidak adil dan tidak fair," katanya. Sumber Suara Pembaruan

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot