- Detail
- Dilihat: 8252
Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu masa bakti 2012 – 2015 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka koordinasi dan konsultasi program kerja KPID, Selasa pagi, 9 September 2012. Kunjungan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto bersama Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.
Adapun susunan pengurus Anggota KPID Bengkulu periode 2012-2015 yakni Ketua KPID, Fajri Ansori, Kencanawati, Susi Soraya, Dyah Noor Intan, Mona Anggraini, Irna Liza Yuliastuty, dan Zairin Bastian. Rombongan juga di dampingi sekretariat KPID Bengkulu.
Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat menjelaskan berbagai perkembangan menyangkut dunia penyiaran di tanah air dan di ketiga bidang KPI Pusat. Mengenai hubungan komisioner dan kesekretariatan, Riyanto berharap supaya kedua belah pihak bisa sinergi dalam menjalankan fungsi dan kinerjanya.
Selain itu, Riyanto meminta kepada KPID Bengkulu untuk mengetatkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terutama radio. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran yang terjadi dalam siaran radio tidak terpantau KPID. “Iklan-iklan di radio banyak yang bernuansa porno dan juga mistik. Tolong ini diperhatikan, tidak hanya stasiun televisi saja,” pintanya.
Masih berkaitan dengan pemantauan lembaga penyiaran, Dosen Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang memadang perlunya KPID Bengkulu membentuk kelompok-kelompok studi pemantauan. Kelompok pemantauan ini akan membantu kinerja KPID Bengkulu mengawasi siaran di lembaga penyiaran.
“Saya berharap KPID Bengkulu juga menyediakan database dan informasi penyiaran di wilayahnya. Jika ada surat teguran atau sanksi kepada lembaga penyiaran sebaiknya disimpan di database untuk diakses ke publik. Publik perlu mengetahuinya. Saat ini, kami di pusat sedang mengembangkan riset dan database penyiaran secara nasional,” kata Riyanto.
Riyanto juga mendorong KPID Bengkulu untuk membangun mekanisme komunikasi dengan instansi di daerah seperti DPRD, Gubernur, Pemda, Bappeda, dan dinas lainnya. “Sebaiknya, setiap tiga bulan sekali KPID membuat laporan kinerja untuk kemudian disampaikan kepada instansi-instansi tersebut. Upaya ini bagian dari cara kita mendapatkan pengakuan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPID Bengkulu, Susi Soraya, menyampaikan rencana KPID yang akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengundang berbagai stakeholder dan elemen penyiaran di wilayah Bengkulu. “Kami juga akan melakukan MoU dengan sejumlah pihak,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mona Angraini, salah satu Anggota KPID Bengkulu bidang Isi Siaran, berharap pihaknya segera memiliki alat pemantauan siaran televisi karena banyak ditemukan pelanggaran. “Kita tidak punya alat bukti untuk melakukan teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar,” keluhnya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kedua kepada Metro TV terkait pelanggaran oleh “Metro Hari Ini” tanggal 5 September 2012 pukul 18.00 WIB.
Jakarta – Rapat tim kecil antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kantor KPI Pusat, sepakat membentuk Tim Pokja Kesehatan. Tim ini akan bekerja bersama mengawasi dan melakukan analisa terhadap tayangan kesehatan di media penyiaran.

