Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kedua kepada Metro TV terkait pelanggaran oleh “Metro Hari Ini” tanggal 5 September 2012 pukul 18.00 WIB.
Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan infografis tentang informasi pola rekrutmen teroris muda tanpa pencantuman sumber informasi secara akurat. Ketidakakuratan informasi dalam infografis tersebut telah memunculkan pemahaman yang keliru atas informasi tersebut, sehingga menimbulkan keberatan dan keresahan bagi sebagian khalayak. Sampai surat ini dikeluarkan, KPI Pusat telah menerima sekitar 29.000 pengaduan masyarakat atas penayangan program tersebut.
Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat No.580/K/KPI/10/12 tertuju Dirut Metro TV, Adrianto Machribie Reksohadiprodjo, Jumat, 5 Oktober 2012. Surat ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Disurat itu juga disampaikan, KPI Pusat telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan pihak Metro TV pada tanggal 17 September 2012. Dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menanyakan kepada pihak Metro TV mengenai sumber dari infografis dan pihak Metro TV menjawab bahwa infografis yang tidak mencantumkan sumber tersebut merupakan hasil penelitian dari Bambang Pranowo yang sudah dibukukan dan ditayangkan untuk memperkaya dialog pada program.
Pada tanggal 24 September 2012, KPI Pusat telah mempertemukan wakil Metro TV untuk berdialog secara langsung dengan 3 (tiga) kelompok masyarakat (pengadu), yaitu: Ikatan Rohis se-Jabodetabek (IROJA), Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN), dan Indonesia Media Watch (IMW), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menanyakan kembali mengenai sumber dari infografis. Pihak Metro TV menjawab bahwa infografis yang ditayangkan tersebut disarikan dari buku Bambang Pranowo berjudul Orang Jawa Jadi Teroris. Selain itu, dalam pertemuan tersebut pihak pengadu telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada wakil Metro TV, dan pihak Metro TV berjanji untuk memperhatikan keberatan-keberatan yang diadukan tersebut.
Dalam surat, KPI Pusat menyatakan tidak menemukan data yang tertuang dalam infografis yang ditayangkan dalam program di dalam buku Orang Jawa Jadi Teroris sebagaimana yang dinyatakan dalam pertemuan klarifikasi maupun dialog.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan infografis tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33 serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ‘Metro Hari Ini” telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No.38/K/KPI/01/2010 tertanggal 26 Januari 2010.
Di ujung surat, KPI Pusat meminta Metro TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red
“Metro Hari Ini” Terima Teguran Kedua
- Detail
- Dilihat: 9839

