altJakarta - Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan, adalah tanggungjawab semua pihak menyediakan kebutuhan akan informasi dan edukasi (siaran Indonesia) bagi masyarakat di wilayah-wilayah tidak terjangkau siaran seperti di pulau-pulau terdepan, daerah terpencil dan perbatasan.

“Ada penduduk tapi mereka belum pernah sama sekali mendapatkan siaran dari lembaga penyiaran dari Indonesia. Ini membutuhkan kepedulian semua pihak termasuk pemerintah” katanya kepada kpi.go.id, Rabu malam, 24 Oktober 2012.

Menurutnya, kesenjangan informasi yang diterjadi di wilayah-wilayah berkategori terdepan, terpencil dan perbatasan juga disebabkan faktor ekonomi dan bisnis. “Tidak ada niat kalangan industri untuk mendirikan lembaga penyiaran di wilayah-wilayah tersebut. Padahal, hal itu bagian dari tanggungjawab atau CSR mereka kepada public. Mereka juga bertanggungjawab terhadap NKRI,” kata Riyanto.

Akibat tidak tersedianya informasi, hiburan dan edukasi dari siaran Indonesia, dampak buruknya adalah terkikisnya rasa sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Pasalnya, ini akan berpengaruh terhadap pemahaman mereka mengenai NKRI.

“Hal ini harus menjadi perhatian. Kita akan meddorong supaya segera ada penindakan terhadap kondisi yang terjadi di daerah-daerah tersebut. Harus juga dibuat blue printnya, program-program tepat yang bukan sekedar memberi bantuan-bantuan. Harus ada regulasinya,” tegas Riyanto.

KPI bersama-sama dengan KPID akan berupaya mendorong berdirinya lembaga-lembaga penyiaran di wilayah tersebut. “Kita akan mempermudah proses perizinannya. Selain itu, kami juga akan buat kajian dan maping bagi wilayah-wilayah yang tidak terjangkau siaran,” kata Riyanto. Red

altSurabaya - KPID Jatim kembali menggelar KPID Awards untuk ketiga kalinya. Ajang ini merupakan penghargaan dari KPID Jatim terhadap karya dan insan penyiaran baik televisi maupun radio di wilayah Jawa Timur.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan KPID Awards oleh KPID Jatim dan KPID yang lain. Kegiatan KPID Award merupakan salah satu upaya KPI untuk mengarahkan industri penyiaran menjadi lebih profesional memproduksi program acaranya. “Kami juga memberi apresiasi pada lembaga penyiaran lokal, swasta dan komunitas yang sudah berupaya membuat program acara yang berkualitas dan bermanfaat,” jelasnya.

Selain itu, keikutsertaan lembaga penyiaran dalam KPID Awards menjadi tolak ukur bahwa ada keinginan dari lembaga penyiaran memproduksi acara-acara yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. “Ini juga patut kami apresiasi,” sahut Mochamad Riyanto kepada kpi.go.id.

Pihaknya, lanjut Riyanto, berupaya mendorong KPID-KPID lain untuk menyelenggarakan kegiatan serupa di daerahnya. “Kami memberi penghargaan kepada KPID yang menyelenggarakan KPID Award di daerahnya. Ini merupakan kegiatan yang positif,” katanya.

Sementara itu, Gus Ipul-sapaan akrab Wakil Gubenur Jatim, menilai ada peningkatan luar biasa dalam dunia penyiaran Jawa Timur, terutama yang dilakukan radio dan televisi. "Mereka telah mampu ikut memberikan informasi yang mendidik, mencerdaskan masyarakat dan juga pemerintah," katanya.

Ia berpesan kepada insan penyiaran untuk mensyukuri apa yang sudah dicapai dengan membuat karya yang lebih baik. Kerukunan dan invoasi juga harus selalu diciptakan sehingga terus bisa mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan zaman.

Berikut nama-nama pemenang dalam KPID Jawa Timur Award 2012.

1. Kategori News & Feature
televisi : LPPL Agropolitan (ATV Malang) "Meretas Pendidikan Satu Atap
radio : Andhika FM Kediri "Beternak Ikan Keramba"

2. Talkshow
televisi : JTV "Bertahan di Balik Gerusan Jaman"
radio : Gema Surya FM Ponorogo "Kejar E-KTP Menuai Protes"

3. Pemberdayaan Perempuan
televisi : BCTV "Alat Bantu Belajar Al Quran untuk Tuna Netra"
radio : Suara Surabaya FM "Istri Nelayan Bukan Cuma Konco Wingking"

4. Entertainment
televisi : BCTV "Rumah Tawa"
radio : Gema Surya FM "Orkes Keroncong"

5. Presenter
televisi : Amanda Manuputty Metro tv
radio : Denny Chandra Radio Komunitas Yudhantara FM

6. Lifetime Achievement
televisi : Nustuwanakota
radio : Kaisar Victorio (Red)

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk program acara “Kabar Kabari” RCTI. Acara ini kedapatan menayangkan adegan yang berbahaya dan berpotensi ditiru anak-anak. Adegan yang dimaksud ditayangkan pada “Kabar Kabari” tanggal 17 September 2012 pukul 14.30 WIB.

Adapun pelanggarannya yakni adegan secara close up adegan seorang pria yang memasukkan gunting ke dalam lubang hidung. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan atas pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,” jelas Komisioner yang juga koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah kepada kpi.go.id.

Menurutnya, penayangan adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar klasifikasi D (Dewasa).

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No.277/K/KPI/06/10 tertanggal 18 Juni 2010. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegas Nina.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, KPI Pusat meminta kepada RCTI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

Jakarta - Lembaga Sensor Film (LSF)  dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) tentang penyensoran dan kewajiban pencantuman klasifikasi usia penonton film di layar televisi. Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto dan Ketua LSF Pusat Muchlis Paeni dalam acara Lokakarya Pembentukan LSF Daerah, di Bogor (22/10). 

Menurut Muchlis Paeni, dengan kesepahaman itu, dirinya optimis di masa mendatang produk tayangan nasional lebih berkualitas. Meskipun LSF dan KPI punya  wilayah kewenangan yang berbeda, dalam prakteknya  film bioskop juga diputar di televisi. Begitupun dengan perkembangan teknologi seperti TV berbayar (TVKabel), serta media internet yang selalu "bobol"  dari pantauan sensor dan pengawasan siaran”

Dalam kesempatan tersebut, Azimah Subagijo (Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan) menyampaikan paparan mengenai kesepahaman yang dilakukan oleh KPI dan LSF. Kedua lembaga negara ini, tutur Azimah, memiliki payung hukum yang berbeda. KPI dengan Undang-Undang Penyiaran sedangkan LSF dengan Undang-Undang Perfilman. Namun ada kewenangan antar kedua lembaga ini yang beririsan, seperti produk film, iklan film dan film iklan yang muncul di televisi namun harus mendapatkan surat tanda lulus sensor dari LSF. 

Undang-Undang Penyiaran memang mewajibkan semua tayangan non jurnalistik seperti film, promo film dan iklan yang hadir di televisi, mendapatkan STLS dari lembaga sensor yang berwenang. Menurut Azimah, substansi k esepahaman antara KPI dan LSF kali ini adalah, adanya kewajiban semua produk film, iklan film dan film iklan memperoleh tanda lulus sensor dari LSF serta kewajiban menayangkan klasifikasi program siaran. Sedangkan bagi LSF, selain memberikan STLS juga menetapkan penggolongan usia penonton dan mencantumkannya dalam STLS tersebut. Sementara untuk KPI, mewajibkan lembaga penyiaran televisi menayangkan, baik pada tayangan perdana maupun tayangan ulang film dan reklame film, dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penonton sesuai Standar Program Siaran, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung. 

Menurut Azimah, pencantuman usia dalam STLS ini penting direalisasikan untuk memudahkan lembaga penyiaran melakukan sensor internalnya. Sehingga semua program yang dan ditayangkan di layar televisi telah sesuai dengan klasifikasi program yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Sekalipun sudah ada STLS dari LSF, lembaga penyiaran tidak kemudian lepas tanggung jawab, ujar Azimah. Sensor internal dari lembaga penyiaran justru tetap diperlukan, untuk melindungi publik dari tayangan televisi yang tidak sesuai dengan usia.

altJakarta – Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terdepan yang tidak masuk daerah perbatasan kenyataannya banyak yang belum tersentuh siaran lokal maupun nasional. Kondisi tanpa siaran ini harus menjadi perhatian dari semua pihak untuk juga menjadikannya sebagai daerah yang diprioritaskan mendapatkan bantuan siaran. Seperti yang terjadi di Pulau Palue di Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua KPID NTT, Mutiara Mauboi mengatakan, sampai saat ini masyarakat di pulau tersebut belum menikmati siaran dari televisi maupun radio. “Pulau ini, meskipun tidak berbatasan dengan negara lain, secara geografis berada di garis depan. Jumlah penduduknya cukup banyak dan kaya akan kearifan lokal. Mereka membutuhkan siaran dari lembaga penyiaran di pulau tersebut,” jelasnya.

Selama ini, masyarakat pulau Palue memperoleh informasi, baik berita daerah maupun berita nasional, melalui media cetak yakni koran. “Koran tersebut dibawa orang-orang seberang yang datang ke pulau tersebut dengan menggunakan kapal laut. Dari koranlah mereka mendapatkan informasi tentang Indonesia,” kata Mutiara kepada kpi.go.id.

Di Pulau Palue terdapat sebuah gunung merapi yang masih aktif. Dengan adanya lembaga penyiaran, masyarakat yang ada disekitar gunung bisa memperoleh kabar secara cepat melalui siaran dari lembaga penyiaran mengenai keadaan gunung tersebut jika dalam keadaan tanggap bencana.

“Masyarakat disana, jika mengadakan suatu pertemuan akan menyampaikan pengumuman dengan terlebih dahulu naik ke pohon tertinggi. Dari pucuk pohon tersebut, dengan berteriak sekeras-kerasnya mereka menyampaikan maksud dan tujuannya. Dulu pernah ada mahasiswa lulusan Jogja membawa perangkat siaran radio, karena takut kena sweeping akhir radio tersebut ditutup,” ungkap Mutiara.

Menurut Mutiara, siaran televisi nasional dalam hal ini TVRI, hanya ada di kota Kupang, kabupetan Kupang dam Belu. Siaran RRI hanya ada di tiga kota/kabupaten yakni Kupang, Belu dan Ende. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot