altBandung - Komisi Penyiaran Daerah Jabar (KPID) Jabar mencatat, selama 2012 ada sebanyak 1.251 perusahaan penyiaran yang mengajukan izin ke KPID. Namun karena seleksi dan prosedur yang cukup ketat, hanya 794 perusahaan saja yang dikabulkan.

"Jumlah itu paling besar di Indinesia, bahkan di dunia. Ini antusiasme yang fantastis," ujar Ketua KPID Jabar Ketua KPID Jabar Neneng Athiyatul Faizia dalam rapat sinergitas penguatan lembaga penyiaran di Jabar, Rabu (10/10) di Kantor KPID Jabar. Dalam kesempatan itu, turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dan Yazirwan Uyun.

Lebih lanjut, Neneng menilai, banyaknya pengajuan izin yang masuk menunjukkan bahwa masyarakat Jabar sadar bermedia sebagai investasi. Bahkan pihak perusahaan tak hanya mendapatkan pundi-pundi rupiah melalui 'kue iklan' saja, sebuah perusahaan penyiaran juga dianggap mampu menyihir masyarakat.

"Melalui promosi lewat siaran iklan di media, sebuah produk bisa laku terjual. Media seolah mampu menyihir masyarakat terhadap apa saja," sambung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang juga hadir dalam rapat itu. Tak lupa Heryawan berpesan agar perusahaan penyiaran pun bisa menerbitkan pemberitaan yang berisi pesan moral. Contohnya menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ia juga berharap, keberadaan media lokal dapat bertahan dengan adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak. Bahkan orang nomor satu di Jabar ini bertekad menyamakan visi agar 20% laba perusahaan di Jabar, dialokasikan untuk beriklan di media lokal bukan ke media nasional. "Saya tegaskan ini bukan janji, ini upaya bersama agar media lokal bisa hidup di Jabar. Ke depan kita akan panggil para pengusaha untuk membicarakannya lebih dalam," ungkap Heryawan. Red dari berbagai sumber

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada dua mata acara di stasiun Global TV yakni acara “BOOM!!!” dan “100% Sport”. Keduanya dinilai telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.

Program Siaran “BOOM!!!” pada tanggal 4 Agustus 2012 pukul 19.32 WIB secara close up menayangkan adegan aksi Master Limbad yang memasukkan benang ke dalam mulut, lalu benang tersebut tembus dan dikeluarkannya lewat mata. Di segmen lain, ditayangkan adegan Master Limbad melilitkan lehernya dengan rantai berukuran besar, lalu rantai tersebut ditarik dari kedua sisi oleh beberapa orang wanita.

Terkait hal itu, Anggota merangkap Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah berpendapat, alangkah baiknya jika program siaran yang mengandung bahaya dan buruk bagi anak ditayangkan pada jam-jam dewasa atau malam. Ditakutkan, anak-anak yang menonton pada jam tersebut akan meniru. “Memang ada tulisan peringatan dalam adegan tersebut, tapi apa semua anak-anak membaca peringatan itu. Jadi, sebaiknya acara seperti itu ditayangkan malam hari,” jelasnya.

Dalam surat ditulis, jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

Sementara itu, program Siaran “100% Sport” pada 29 September 2012 pukul 00.51 WIB, kedapatan menayangkan adegan eksploitasi tubuh bagian dada secara close up pada saat pemberitaan model dan aktris Helen Flanagan, kekasih pemain klub sepak bola Manchester City, Scott Sinclair. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h. Red

Jakarta – Gara-gara ciuman bibir, program siaran “8-11 Show” Metro TV kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.  Adegan ciuman tersebut kedapatan KPI Pusat pada tayangan program “8-11 Show” tanggal 5 September 2012 pukul 10.49 WIB. Demikian diungkapkan di dalam surat teguran KPI Pusat tertanda Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 September 2012.

Adapun gambaran pelanggaran yang dimaksud yakni penayangan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita pada saat pemberitaan mengenai “Tradisi Menculik Mempelai Wanita di Romania”. Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Selain pelanggaran di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 25 September 2012.

Dalam surat itu, KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan gambar tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.

Diakhir surat, KPI Pusat meminta Metro TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

altJakarta – Program siaran “Mata Lelaki” di Trans7 kedapatan menayangkan adegan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada serta paha host dan model wanita secara close up.  Penayangan adegan tersebut dinilai telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran ke Trans7.

Adapun program Siaran “Mata Lelaki” yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut yakni pada 4 September 2012 pukul 00.14 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.

Anggota merangkap Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan, adegan mengeksploitasi bagian tubuh tertentu bukan berarti bisa bisa bebas ditayangkan pada jam malam. “Ada aturan yang tidak memperbolehkan ekploitasi bagian tertentu dijam apapun,” katanya.

Dalam surat itu juga disampaikan, KPI Pusat meminta Trans7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

altJakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan LPP Radio Republik Indonesia (RRI) sedang menyiapkan MoU (nota kesepahaman) mengenai ketersediaan penyiaran di daerah yang membutuhkan seperti di perbatasan. Pembahasan berlangsung di Hotel Millenium Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Iswandi Syaputra, berkenan hadir dalam rapat pembahasan yang juga dihadiri sejumlah perwakilan dari masing-masing instansi.

Disela-sela pembahasan, Iswandi Syaputra mengingatkan soal ketersedian kanal di daerah perbatasan yang jarang diminati oleh lembaga penyiaran swasta. Jika melihat kondisi tersebut, menurut dia, sudah barang tentu urusan ketersediaan kanal tidak bermasalah.

Selain itu, dirinya juga menegaskan pentingnya keberadaan KPI sebagai bagian dari penjaga sabuk udara Indonesia. “Patok-patok udara kita perlu dijaga dan itu melalui siaran nasional,” katanya.
 
Rencananya, dalam waktu dekat, ke tiga instansi tersebut segera melakukan penandatangan nota kesepahaman tersebut. Masing-masing diwakili oleh Menteri, Ketua KPI dan Direktur Utama RRI. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot