Majene - Masyarakat Majene, Sulawesi Barat, merindukan kehadiran kembali radio publik kabupaten Majene yang sempat berudara selama 9 tahun di tengah mereka. Radio Publik Kabupaten Majene (RPKM) selama ini telah menemani aktivitas masyarakat Majene, terutama pada saat bulan Ramadhan. Karena itu, ketika RPKM berhenti berudara, masyarakat pun kehilangan kebersamaan yang dibangun lewat RPKM selama bulan Ramadhan. Hal tersebut terungkap dalam acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat dan RPKM di Majene (5/12). 

Dalam acara yang juga menghadirkan anggota KPI Pusat, Judhariksawan dan Dadang R Hidayat, berbagai elemen masyarakat ikut hadir menyampaikan pendapat atas dimulainya proses perizinan dari RPKM ini. Menurut Wahab, Sekretaris Umum Masjid Agung Majene Raudhatul Abidin, ke depannya RPKM ini harus banyak mengedepankan muatan adat dan budaya Mandar, untuk mengimbangi muatan hiburan lain yang memenuhi program radio tersebut. Hal itu juga disetujui oleh Andi Rannu, yang mengingatkan tentang masyarakat Majene yang homogen. Menurut Rannu, jika dibandingkan dengan kabupaten lain, Majene lebih didominasi dengan suku Mandar. Jadi, sangat wajar jika muatan budaya dan adat Mandar ikut dominan dalam siaran RPKM ini.

Selain itu, RPKM juga diharapkan menyeimbangkan juga fungsi pendidikan dalam siaran radionya. Hal ini pun selaras dengan kesepakatan pada awal pemekaran provinsi Sulawesi Barat yang menetapkan Majene sebagai pusat pendidikan Sulawesi Barat.  Di sisi lain,RPKM juga harus memerankan fungsi kontrolnya sebagai media. Menurut Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin, sekalipun RPKM dibiayai oleh APBD Kabupaten Majene, radio ini tidak boleh kehilangan independensi, netralitas dan fungsi kontrolnya. Karena selain berfungsi sebagai hiburan dan informasi, media penyiaran juga harus hadir dengan peran kontrolnya atas pelaku pembuat kebijakan publik.

KPI Pusat sendiri menilai positif apresiasi masyarakat atas RPKM ini. Menurut Dadang, banyaknya masukan masyarakat atas RPKM ini menunjukkan kehadiran radio public ini memang sudah dinantikan oleh pendengarnya. Ke depan, untuk melancarkan proses perizinan, Farhanuddin menilai perlu ada Peraturan Bupati atas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang diwakili oleh RPKM ini. Dengan Perbup tersebut, akan menjadi salah satu pertimbangan KPID Sulbar untuk mengajukan Rekomendasi Kelayakan (RK) ke KPI Pusat sebagai tahap berikut dari proses perzinan.

altPandeglang – Radio dan Televisi di Pandeglang diminta mengaplikasikan P3 dan SPS KPI agar juga sesuai dengan peran dan fungsinya yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, pengontrol, perekat sosial, serta fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Banten, Ade Bujhaerami, dalam sosialisasi P3 dan SPS KPI, di Kota Pandeglang, Rabu, 5 November 2012.

“Kita tentunya prihatin dengan masih banyaknya konten siaran televisi dan radio yang bisa dikatakan tidak sesuai dengan kultur masyarakat. Untuk itu, KPID Banten gencar menyosialisasikan P3 dan SPS sebagai pedoman penyiaran yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab bidang siaran, direktur lembaga penyiaran, produser, dan semua elemen yang berhubungan dengan penyiaran,” kata Ade.

Cecep Abdul Hakim, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KIPD Banten, mengatakan, lembaga penyiaran di Banten diharapkan tidak menduplikat program siaran daerah lain. Sebab, Banten sendiri sangat kaya akan khasanah lokal yang bisa dijual.

“Lembaga penyiaran lokal harus mengagungkan budaya dan kearifan lokal dan memberikan kebanggaan bagi Banten. Makanya kami mempromosikan Banten Cinta Silat (Siaran Layak Sehat dan Maslahat) yang merupakan gerakan literasi media masyarakat Banten untuk menjadi pemirsa dan pendengar yang cerdas dan kritis,” katanya.

Sosialisasi ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Dalam kesempatan itu, Ezki membahas konten P3 dan SPS serta menampilkan beberapa cuplikan siaran yang dinilai melanggar dan tak sesuai norma. Sosialisasi ini dihadiri 21 lembaga penyiaran radio dan televisi di wilayah Pandeglang dan Lebak. Red dari berbagai sumber


altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menempatkan perlindungan terhadap anak-anak sebagai hal utama dalam koteks isi siaran. Upaya ini disebabkan kerentanan mereka yang mudah dipengaruhi oleh isi siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan, anak-anak memiliki kerentanan terhadap pengaruh siaran televise. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap anak-anak menjadi hal utama. “Ini sama dengan yang dilakukan negara-negara di Eropa yang melakukan perlindungan terhadap anak-anak sebagai aspek utama,” jelasnya di depan peserta Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Hotel Millenium, Sabtu, 1 Desember 2012.

Karena itu, Riyanto berharap, agar televisi bisa bersikap profesionalitas dan juga bertanggungjawab. “Ini bukan untuk membatasi kreatifitas. Tapi harus juga lihat aspek kemanusiaannya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Menurutnya, kerentanan anak-anak juga tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang bukan urusan mereka seperti kasus perceraian atau perselingkuhan orangtuanya.

Kemudian siaran yang berkaitan dengan anak-anak yang terkena proses hukum atau juga anak-anak yang menjadi korban kejahatan, televisi harus juga memperhatikan aspek ini. “Wajah mereka harus disamarkan dan identitasnya harus disembunyikan. Mereka masih memiliki masa depan dan umurnya masih panjang. Ini yang perlu dipikirkan,” kata Nina yang menjadi salah satu narasumber acara Training of Trainers P3 dan SPS KPI 2012 di sela-sela Kongres IJTI tersebut.

Selain itu, Nina juga meminta kehati-hatian televisi dalam aspek perlindungan terhadap kelompok-kelompok tertentu dan dimarginal. Menurutnya, jangan mereka menjadi bahan olok-olokan karena ketidaksempurnaan fisik atau juga kejiwaannya.

Diakhir acara ToT turut bergabung Anggota Dewan Pers, Bambang Hari Murti, yang ikut menjelaskan berbagai permasalahan yang dihadapi insan penyiaran di Indonesia. Dia juga meminta dibuat semacam kode etik atau kompetensi oleh KPI, IJTI, dan Dewan Pers. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat mendukung tumbuhnya dunia penyiaran di tanah air. Karena itu, tidak ada dalam kamus KPI membatasi kreatifitas apalagi sampai mencabut izin siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan, putusan pencabutan izin siaran tidak bisa dilakukan secara langsung melainkan melalui mekanisme peradilan dan itu pun sangat sulit. “Tidak mungkin KPI langsung cabut karena itu harus melalui putusan pengadilan,” katanya menjawab pertanyaan salah satu peserta Kongres IJTI di Hotel Millenium Jakarta, pekan lalu.

Pemberian sanksi yang dilakukan KPI, menurut Riyanto, semata tujuannya untuk perbaikan. Kebijakan yang dilakukan KPI juga berbeda dengan kebijakan Departemen Penerangan dulu. “Kita beda dengan Depen. Ini beda nafasnya. Kita bukan untuk menghilangkan isi siaran, tapi lebih kepada perbaikan siarannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Riyanto berharap profesionalitas industri atau lembaga penyiaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Kita tidak ingin membatasi kreatifitas tersebut, tapi harus lihat juga aspek kemanusiaannya,” katanya. Red

 

altYogyakarta - Kondisi penyiaran radio di Indonesia saat ini dalam kondisi memprihatinkan. Selain pesatnya pertumbuhan industri radio yang tak terkontrol, iklan yang belum memadai juga gencarnya serbuan radio online menjadikan persaingan penyiaran radio tidak sehat.

Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia DIY, H Zamawie AMdRO menyampaikan hal tersebut di sela pelatihan dan Sidang Paripurna Daerah (SPD) II PRSSNI DIY di Aula PT BP Kedaulatan Rakyat Jalan Pangeran Mangkubumi No 44-46 Yogyakarta, Kamis, 29 November 2012. SPD II PRSSNI DIY diikuti 19 anggota.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Rahmat S Arifin, Ketua Bidang Organisasi PRSSNI Pusat Budi Purwanto, Kepala Balai Monitoring Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kabalmon Kominfo) DIY, Drs Sri Anom dan penggelola radio siaran swasta di DIY.

Dalam pengamatan Zamawie, pertumbuhan industri radio yang pesat sejak terbukanya era informasi dan kebebasan komunikasi. Banyak orang berlomba mendirikan stasiun dan industri penyiaran. Ironisnya, pertumbuhan tersebut belum diimbangi dengan membaiknya industri periklanan di radio.

Imbasnya, banyak pengelola radio yang terseok-seok, bahkan gulung tikar dan tidak jarang saling menyerang satu dengan lainnya. Cara yang dilakukannya bisa melalui penggunaan power siaran yang melampaui batas sehingga mengganggu siaran radio lain sampai jual beli stasiun radio.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Rahmat M Arifin mengatakan bahwa persaingan usaha bidang siaran radio swasta komersial semakin berat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Radio swasta komersial hidup dari perolehan jasa periklanan. Sementara peluang pemasang iklan di radio kian tipis hanya sekitar 0,9 persen.

Dia mengungkapkan sekarang di DIY terdaftar 40 radio swasta yang terdiri dari: 38 radio  masuk dalam frekuensi FM dan 2 diantaranya masuk AM yakni Konco Tani dan Suara Kenanga.  Karena itu, kata Rahmat,  maklum saja jika ada radio yang hanya satu sampai dua tahun kemudian tutup. Menurut dia, idealnya di DIY jumlah radio di Yogyakarta hanya 16 radio.

Di tingkat nasional ada 2.800 pemohon radio swasta komersial. Hal itu  akan membuat kue iklan semakin kecil.  Sementara anak muda sekarang banyak yang meninggalkan media radio dan mereka lebih suka menggunakan internet. Hal ini bisa dilihat dari jumlah audiens radio yang turun drastis dibandingkan tahun 1990-an.

''Waktu itu ketika cerita saur sepuh disiarkan melalui radio, audiensnya mencapai 90 persen, sedangkan sekarang audiens radio hanya tinggal 37 persen,''ungkap dia seperti dikutip Republika. Red dari sejumlah sumber

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot