Bandung – Puluhan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi pemohon izin penyiaran di Jawa Barat (Jabar) belum dapat dikabulkan permohonan izin penyiarannya. Jumlah ini menambah daftar angka permohonan lembaga penyiaran yang tidak dikabulkan izin penyiaranya.

Menurut data yang disampaikan KPID Jabar, ada 43 televisi yang tidak mendapatkan izin dan ini akan bertambah 7 (tujuh) lembaga penyiaran yang kemungkinan juga bakal tidak dikabulkan permohonannya. Ke tujuh lembaga penyiaran tersebut dalam proses seleksi. “Jadi total akan ada 50 televisi di Jabar yang permohonannya tidak dikabulkan,” kata Dadan Saputra, Anggota KPID Jabar bidang Infrastruktur Penyiaran di sela-sela Diskusi Panel bertema “Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital” di kantor KPID Jabar, Rabu, 28 November 2012.

Kemudian bagaimana nasib puluhan lembaga penyiaran tersebut yang sebagian besar sudah bersiaran. Masalah ini, menjadi sorotan dan pikiran KPID Jabar guna mencarikan jalan keluarnya. “Apakah memang harus diucapkan selamat tinggal atau memang ada agenda dan solusi lain terkait dengan adanya digitalisasi. Ini fakta yang terjadi di Jabar. Kami butuh jawaban yang jelas mengenai ini,” kata Dadan.

Terkait persoalan ini, Dadang Rahmat Hidayat menambahkan, ada sejumlah wilayah di Jabar yang sudah tidak memungkinkan untuk mendirikan televisi lokal. Sejumlah daerah tersebut seperti Ciamis, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. “Jangan berpikir masyarakat di wilayah-wilayah itu untuk punya televisi karena memang sudah tidak ada kanal,” katanya.

Pihaknya, dalam hal ini KPID Jabar, bertanggungjawab mencarikan jalan keluar terhadap persoalan yang dialami daerahnya. Namun, kata Dadang, ada peluang besar yang bisa dimanfaatkan pemohon yang tak mendapatkan kanal yakni digitalisasi. “Digitalisasi ini bisa menjadi jalan keluar. Namun, kami harap proses tersebut dalam dijalankan secara transparan,” pintanya.

Dadang juga mengkhawatirkan bagaiaman aspek psikologis, aspek modal dan aspek lainnya akibat tidak diterimanya permohonan kanal dari lembaga penyiaran yang bersangkutan. “Ini sebuah masalah dan yang ini harus dicarikan jalan keluarnya,” tegasnya. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot