altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat mendukung tumbuhnya dunia penyiaran di tanah air. Karena itu, tidak ada dalam kamus KPI membatasi kreatifitas apalagi sampai mencabut izin siaran.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan, putusan pencabutan izin siaran tidak bisa dilakukan secara langsung melainkan melalui mekanisme peradilan dan itu pun sangat sulit. “Tidak mungkin KPI langsung cabut karena itu harus melalui putusan pengadilan,” katanya menjawab pertanyaan salah satu peserta Kongres IJTI di Hotel Millenium Jakarta, pekan lalu.

Pemberian sanksi yang dilakukan KPI, menurut Riyanto, semata tujuannya untuk perbaikan. Kebijakan yang dilakukan KPI juga berbeda dengan kebijakan Departemen Penerangan dulu. “Kita beda dengan Depen. Ini beda nafasnya. Kita bukan untuk menghilangkan isi siaran, tapi lebih kepada perbaikan siarannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Riyanto berharap profesionalitas industri atau lembaga penyiaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan. “Kita tidak ingin membatasi kreatifitas tersebut, tapi harus lihat juga aspek kemanusiaannya,” katanya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot