altJakarta -  Tayangan sinetron banyak mendapat perhatian publik, karena dianggap kurang mendidik. Dampak negatif diduga telah banyak ditimbulkan dari setiap adegan yang sarat kekerasan, hardikkan dan sikap-sikap negatif lain.

Pengamat media Maman Suherman mengatakan adegan di sinetron terlalu dibuat-buat dan berbahaya bagi penonton. Banyak cerita di sinetron yang diproduksi karena pihak Production House berpatokan pada rating, tanpa memikirkan isi dari cerita.

"Banyak adegan aneh di sinetron yang membodohi masyarakat. Sebagai contoh ada sinetron yang pemainnya tiba-tiba dari pria tulen menjadi kebanci-bancian, setelah cerita dilanjutkan ternyata pengaruhnya adalah pria tersebut melakukan cangkok ginjal perempuan. Ini kan aneh," urainya saat ditemui dalam acara Publikasi Penelitian Remotivi di Bangi Kopitiam, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 29 November 2012.

"Terlalu sering dalam waktu singkat cerita diubah karena menurut mereka bisa mendongkrak rating tapi tidak masuk akal. Sinetron itu menggangap rating adalah Tuhannya," sambungnya.

Dia berharap masyarakat Indonesia bisa lebih pintar dan lebih berani untuk menentang cerita sinetron yang tidak mendidik. Dia pun mencontohkan yang dilakukan ibu-ibu di Amerika yang berani menuntut suatu program acara yang menonjolkan kekerasan.

"Di sana ada tayangan kartun yang ratingnya tinggi sekali. Tapi karena ibu-ibu sadar bahwa tayangan itu berbahaya bagi anak-anak mereka karena menonjolkan kekerasan, mereka berani membuat suatu komunitas dan menuntut tayangan tersebut untuk berhenti," tutur Maman. Red dari sejumlah sumber

 

 

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan penggodokan konsep digitalisasi dalam Focus Grup Discusion (FGD) yang diselenggarakan di kantor KPI Pusat, Kamis, 29 November 2012. Upaya ini bagian dari tugas KPI yang diamanahkan UU Penyiaran terkait penataan infrastruktur penyiaran.

Menurut PIC kegiatan yang juga Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, penggodokan konsep digital merupakan amanah dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2012 di Surabaya dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2012 di Semarang, beberapa waktu lalu.

“Kami memiiki kewajiban terhadap sistem digitalisasi karena ini merupakan amanah dari UU Penyiaran yang memberikan kewenangan kepada kami untuk ikut melakukan penataan infrastruktur penyiaran,” jelas Judha saat ditemui kpi.go.id.

Penggodokan konsep digital dilakukan KPI Pusat bersama Tim KPI hasil rekomendasi dari Rakornas dan Rapim lalu. Tim tersebut terdiri dari KPID yang wilayahnya masuk dalam 5 zona wilayah digital yakni KPID DKI Jakarta, KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, KPID Jawa Timur, KPID Banten, KPID Kepulauan Riau. Dalam diskusi tersebut turut hadir perwakilan dari KPID Papua Barat dan Maluku.

Disela-sela diskusi, setiap KPID diberi kesempatan untuk mengemukakan konsep digital masing-masing. Sejumlah KPID juga menanyakan hal-hal teknis terkait implementasi proses migrasi dari analog ke digital berikut untung dan ruginya. Hal ini juga terkait dengan banyaknya pertanyaan mengenai apa implikasi dari migrasi tersebut terhadap mereka.

Turut hadir dalam FGD, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Yazirwan Uyun. Sebelumnya, diawal acara, semua peserta FGD mendengarkan materi teknologi digital yang dipresentasikan ahli digital dari ITS (Institut Teknologi Surabaya), Endroyono. Red

 

Bandung – Puluhan lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi pemohon izin penyiaran di Jawa Barat (Jabar) belum dapat dikabulkan permohonan izin penyiarannya. Jumlah ini menambah daftar angka permohonan lembaga penyiaran yang tidak dikabulkan izin penyiaranya.

Menurut data yang disampaikan KPID Jabar, ada 43 televisi yang tidak mendapatkan izin dan ini akan bertambah 7 (tujuh) lembaga penyiaran yang kemungkinan juga bakal tidak dikabulkan permohonannya. Ke tujuh lembaga penyiaran tersebut dalam proses seleksi. “Jadi total akan ada 50 televisi di Jabar yang permohonannya tidak dikabulkan,” kata Dadan Saputra, Anggota KPID Jabar bidang Infrastruktur Penyiaran di sela-sela Diskusi Panel bertema “Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital” di kantor KPID Jabar, Rabu, 28 November 2012.

Kemudian bagaimana nasib puluhan lembaga penyiaran tersebut yang sebagian besar sudah bersiaran. Masalah ini, menjadi sorotan dan pikiran KPID Jabar guna mencarikan jalan keluarnya. “Apakah memang harus diucapkan selamat tinggal atau memang ada agenda dan solusi lain terkait dengan adanya digitalisasi. Ini fakta yang terjadi di Jabar. Kami butuh jawaban yang jelas mengenai ini,” kata Dadan.

Terkait persoalan ini, Dadang Rahmat Hidayat menambahkan, ada sejumlah wilayah di Jabar yang sudah tidak memungkinkan untuk mendirikan televisi lokal. Sejumlah daerah tersebut seperti Ciamis, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya. “Jangan berpikir masyarakat di wilayah-wilayah itu untuk punya televisi karena memang sudah tidak ada kanal,” katanya.

Pihaknya, dalam hal ini KPID Jabar, bertanggungjawab mencarikan jalan keluar terhadap persoalan yang dialami daerahnya. Namun, kata Dadang, ada peluang besar yang bisa dimanfaatkan pemohon yang tak mendapatkan kanal yakni digitalisasi. “Digitalisasi ini bisa menjadi jalan keluar. Namun, kami harap proses tersebut dalam dijalankan secara transparan,” pintanya.

Dadang juga mengkhawatirkan bagaiaman aspek psikologis, aspek modal dan aspek lainnya akibat tidak diterimanya permohonan kanal dari lembaga penyiaran yang bersangkutan. “Ini sebuah masalah dan yang ini harus dicarikan jalan keluarnya,” tegasnya. Red

 

 

Jakarta – KPI Pusat selenggarakan FGD (Focus Grup Discusion) tentang penyiaran digital di kantor KPI Pusat, Kamis, 29 November 2012. FGD yang dihadir sejumlah KPID membahas secara menyeluruh proses digital dan permasalahannya.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam pengantarnya menyoroti pentingnya diperhatikan tiga aspek dalam digitalisasi yakni infrastruktur, pola bisnis dan konten. Ketiga aspek ini menjadi bagian fundamental dalam digitalisasi karena saling berkaitan.

Sementara itu, Judhariksawan, Komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan PIC acara FGD menjelaskan berbagai masalah yang akan dihadapi terkait digitalisasi ke depannya. Menurutnya, persoalan digital menyangkut banyak hal dan cakupan sangat luas. Karena itu, perlu dipikirkan secara matang agar proses ke depan tidak bermasalah.

Acara FGD ini juga menghadirkan narasumber dari ITS (Institut Teknologi Surabaya), Endroyono. Dosen Teknik Broadcasting, Elektronika Telekomunikasi dan Siskom Optik ini menjelaskan aspek-aspek terknis terkait digital berikut perkembangannya di kemudian hari.

Hadir pula Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat lainnya, Yazirwan Uyun, dan Iswandi Syaputra. Adapun KPID yang hadir yakni KPID Jatim, KPID Jateng, KPID Maluku, KPID DKI Jakarta, KPID Jabar, KPID Banten dan KPID Papua Barat. Red

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 28 November 2012 mengadakan pertemuan dengan Trans TV terkait tayangan program siaran “Supertrap Minggu”. Pada program  ini telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Trans TV diterima oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Wakil Ketua, Ezki Suyanto, serta Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Azimah Soebagjo dan Iswandi Syahputra.

Riyanto yang membuka pertemuan, menyatakan kekecewaannya atas tayangan pada 25 November 2012 pukul 20.08 WIB  yaitu adegan jebakan di toilet umum yang memasang kamera dengan toilet yang di desain dengan menggunakan sistem hidrolik. “Hal tersebut sangat berbahaya, bahwa ruang privacy bisa di on air kan ke publik”, jelas Riyanto. Menurutnya, adegan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat mempengaruhi mindset culture publik serta memberikan efek trauma sosial bagi anak-anak yang menonton.

Selain itu, Ezki juga menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dari sisi etika, dan adanya pembohongan publik yang dapat menjadi hukum pidana karena tidak mencantumkan bahwa tayangan tersebut adalah rekayasa jika itu memang benar rekayasa.

Sementara itu, pihak Trans TV yang diwakili Aris Ananda, menjelaskan bahwa adegan pada segmen tersebut memang benar merupakan rekayasa yang menggunakan talent sebagai korban. Trans TV juga telah menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan akan mengevaluasi kembali agar kesalahan tidak terulang kembali.

Aduan resmi yang masuk ke KPI Pusat mengenai hal ini sampai kemarin sore telah mencapai 1.109 aduan (melalui email, SMS, telepon, dan twitter), dan masih berjalan sampai saat ini. Menurut Nina, pengaduan juga diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena adanya orang yang memakai jilbab dalam tayangan tersebut. “Ini sudah termasuk isu soal agama dan dapat menyebar kemana mana” jelasnya. Pemberdayaaan perempuan juga menerima pengaduan karena menganggap adanya pelecehan terhadap perempuan walupun ini juga termasuk pelecehan terhadap laki-laki.

Sesuai dengan aturan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Nina menyampaikan bahwa KPI Pusat telah memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Trans TV. Selain itu dengan tegas meminta Trans TV untuk memberikan pernyataan minta maaf kepada publik secepatnya dan menyiarkan atau memberikan pernyataan yang terkait dengan aduan yang telah terbukti benar melanggar P3 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9 ayat 92), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Hal ini dibenarkan Azimah, “Pantauan real ada di masyarakat, tolong diperhatikan untuk memakai nilai kesantunan masyarakat, bukan dari ide kreatif”, tambahnya.

Pada akhir pertemuan, Iswandi sebagai Koordinator Anggota Bidang Perijinan KPI Pusat menambahkan bahwa persoalan ini dapat mempengaruhi suatu penilaian terhadap perpanjangan izin suatu stasiun televisi, karena menjadi kredit poin yang negatif. red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot