|
Tgl Surat |
28 November 2012 |
|
No. Surat |
677/K/KPI/11/12 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
Trans TV |
|
Program Siaran |
"Supertrap Minggu" |
|
Isi Imbauan |
Pada tanggal 25 November 2012 pukul 20.08 WIB menayangkan adegan jebakan di toilet umum dengan menggunakan perangkat hidrolik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, hak privasi, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat menerima aduan masyarakat sebanyak 1.109 pengaduan (melalui email, SMS, telepon, dan twitter) sampai dengan tanggal 27 November 2012 pukul 16.00 WIB. Sesuai Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI Pusat memutuskan dan mewajibkan stasiun Trans TV untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan dan telah diputuskan bahwa terjadi pelanggaran. Selain itu, KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi internal untuk menjamin agar penayangan adegan yang tidak memperhatikan norma kesopanan, hak privasi, dan penggolongan program siaran sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. |

