Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2014, Komisi I mendukung langkah KPI menegakkan peraturan perundang-undangan yang terkait iklan politik dan kampanye peserta pemilu. Malah dalam rapat dengar pendapat terbuka itu, Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya meminta KPI mencabut izin siaran sejumlah lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye sebelum waktunya.

"Saya dapat banyak laporan dari masyarakat akan pelanggaran itu. Saya tidak mau basa-basi, lembaga-lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pemilik dan golongannya dicabut izinya oleh KPI. Meski KPI hanya memiliki wewenang menegur saja, setidaknya cabut izin siaran ini bisa dijadikan wacana," kata Chandra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dalam Undang-Undang Penyiaran KPI dinyatakan hanya sebagai regulator yang hanya bisa melakukan teguran yang bersifat adminitratif dan hanya bisa melakukan rekomendasi untuk mencabut izin hak siaran lembaga penyiaran. "Pencabutan izin siaran harus melalui pengadilan, wewenang kami hanya bisa memberikan teguran administrasi, teguran pertama sampai ketiga kali. Kemudian pemberhentian program atau pengurangan durasi program acara," ujar Judha.

Dalam dengar pendapat itu, Judha menambahkan kendala dan keterbatasan yang dihadapi KPI terkait iklan kampanye politik di media penyiaran. Menurut Judha, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tafsir kampanye dalam undang-undang itu membeatasi KPI dalam menentukan jenis iklanyang disebut sebagai kampanye.

Judha mencontohkan, dalam aturan itu, sebuah tayangan iklan atau siaran disebut kampanye bila mememnuhi tiga hal. "Pertama harus ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, kedua ada visi misi di dalamnya, dan ketiga harus komulatif. Tapi saat ini tafsir kami tentang kampanye itu menggunakan pendekatan hukum progresif dan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu tentang hal itu, " terang Judha.

Anggota Komisi I lainnya, Tantowi Yahya mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPI dalam menegur lembaga iklan yang melakukan kampanye. Tantowi mengakui, banyaknya kewenangan yang seharusnya dalam pengawasan penyiaran untuk KPI yang banyak tidak disertakan.

"Kesalahan mendasar masalah ini pada undang-undang itu, mestinya KPI disertakan dalam banyak hal di situ. Tapi saat penyusuannya Komisi I saja tidak disertakan, padahal kami ini juga tugasnya meliputi bidang komunikasi, informasi, selain bidang pertahanan, intelijen, dan luar negeri," terang Tantowi.

Meski begitu, Tantowi tetap meminta KPI melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan sesuai kapasistasnya. "Jika kondisinya sudah demikian, apa yang bisa dilakukan oleh KPI dengan maksimal. Tolong teman-teman KPI jelaskan langkah-langkahnya," tanya Tantowi kepada sembilan komisioner yang hadir dalam RDP itu.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat menjelaskan, dalam menghadapi pemilu 2014 ini KPI sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait iklan kampanye politik yang belum masuk jadwal. Selain itu, menurut Idy, KPI juga sudah mengundang lembaga penyiaran dan menjelaskan secara etik moral akan frekuansi publik yang digunakan lembaga penyiaran tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemiliknya. "KPI terus bekerja, tidak hanya dalam event pemilu saja, tidak ada pemilu pun, KPI tetap bekerja," terang Idy.

Sebelum Rapat Dengar Pendapat berakhir, Ramadhan Pohan selaku pimpinan sidang membacakan kesimpulan dari pertemuan itu. Ada tiga hal yang didapatkan dalam pertemuan itu.  1) Komisi I DPR RI mendukung langkah-langkah KPI dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait iklan politik dan iklan kampanye peserta pemilu. 2) Terkait dengan Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan dan Pemilu serta Surat Edaran KPI tentang Penyiaran Iklan politik terkait Pemilu kepada Pimpinan Lembaga Penyiaran, Komisi I DPR RI meminta KPI untuk terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi Pusat (KIPusat) dan Lembaga Penyiaran untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Keputusan dan Surat edaran tersebut. 3) Komisi I DPR RI akan melakukan Rapat Bersama dengan Kemenkominfo RI dan KPI untuk membahas pelanggaran P3SPS yang dilakukan lembaga-lembaga Penyiaran, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan perpanjangan/pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Jakarta – Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu 2014 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan koordinasi dengan Komisi/Lembaga Negara Terkait Sinergi Pengawasan Pemilu. Koordinasi berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta, pada Selasa 28 Januari 2014.

Adapun lembaga terkait yang hadir dalam koordinasi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan (Komja), Komisi Perempuan, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota Bawaslu Nasrullah menjelaskan, pertemuan itu dalam rangka mengoptimalkan pengawasan seluruh tahapan pemilu yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. “Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan amanat tersebut, Bawaslu memandang perlu melakukan sinergi pengawasan Pemilu dengan Lembaga atau Komisi Negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang sama terkait pengawasan,” kata Nasrullah membuka acara koordinasi.

Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, dalam hal pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas lembaganya semata. Menurutnya, kompleksnya tahapan Pemilu peran lembaga atau komisi negara perlu dioptimalkan sesuai dengan bidang dan fungsinya. Nasrullah mencontohkan bagaimana KPI selaku regulator penyiaran, hakim, kejaksaan, kepolisian dalam bidang hukum untuk sengketa Pemilu, dan komisi negara lainnya.

“Dalam konteks penyiaran KPI berperan dalam hal pengawasan terhadap penyiaran terkait kampanye politik, demikian juga dengan PPATK yang bisa mengantisipasi transaksi keuangan, KPAI terkait dengan eksploitasi anak dalam kampanye dan usia pemilih, BPK terkait dengan pengawasan logistik Pemilu, dan wewenang lembaga atau komisi negara lainnya,” ujar Nasrullah.

Sementara itu Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, selama ini KPI sudah bekerjasama dan masuk dalam gugus tugas bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka pengawasan iklan kampanye yang tayang sebelum waktunya. “Kami sudah jalan dan sudah memberikan teguran kepada lembaga siaran yang menanyangkan kampanye politik sebelum waktunya. Wewenang kami hanya sebatas memberi teguran kepada lembaga penyiaran, sedangkan untuk teguran ke partai politik menjadi wewenang Bawaslu dan KPU,” terang Idy.

Dalam hal penyiaran jelang Pemilu, Idy menejelaskan perlunya sinergi antarlembaga atau komisi negara dalam hal pengawasan tahapan Pemilu. Idy mencontohkan, nanti saat masa kampanye yang dimulai pada 16 Maret 2014 nanti akan banyak tayangan iklan politik. Untuk biaya kampanye di media penyiaran, menurut Idy, akan terkait biaya kampanye oleh partai politik dan seharusnya bisa menjadi informasi publik dan bisa dilanjutkan oleh KIP.

“Saya kira forum ini baik sekali untuk bersinergi sesuai bidang lembaga masing-masing dalam pengawasan Pemilu. Semoga koordinasi ini bisa menjadi gugus tugas dalam rangka menyukseskan pemilu yang jujur dan adil,” kata Idy. Dalam forum itu, tiap lembaga atau komisi negara lainnya juga memaparkan bidang lembaganya terkait dengan pengawasan Pemilu. Mulai dari KPK, KY, LPSK, dan yang lainnya. Tiap perwakilan lembaga mengapresiasi pertemuan itu dan menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2014.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak hanya melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran televisi. Sejak Desember lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah melakukan uji coba pemantauan siaran radio. Untuk sosialisasi hal itu, KPI mengundang sejumlah radio untuk tindak lanjut sekaligus silahturahim

Sejumlah radio dan lembaga yang diundang, Radio Republik Indonesia (RRI), Delta FM, Tali Kasih FM, KPI DKI Jakarta. Acara berlangsung di Ruang Rapat KPI Pusat, Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2014. Sedangkan Komisioner KPI yang hadir dari Bagian Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin dan Agatha Lily.

“Kami banyak mendapat masukan dari masyarakat, kok kesannya KPI itu hanya peduli pada siaran televisi dan dianggap jarang memperhatikan siaran radio. Sejak Desember lalu kami baru memiliki alat pengawasan untuk siaran radio. Kami sudah mengawasi sebelas radio yang berjaringan,” kata Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin yang juga Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam pertemuan itu Rahmat juga menerangkan, ada beberapa aspek pelanggaran dalam siaran radio yang diawasi KPI, yakni lirik lagu yang menggunakan kata-kata kotor dan tak pantas, dialog penyiaranya yang menyampaikan ungkapan sumpah serapah dan yang lainnya. Menurut Rahmat, pedoman untuk pengawasan isi siaran radio juga menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) seperti pedoman yang digunakan untuk pengawasan penyiaran televisi. 

Hal senada dikemukakan Agatha Lily, menurutnya KPI juga berkewajiban memberitahukan hal-hal yang terkait dengan pedoman untuk siaran radio meski setiap radio memiliki pedoman kode etik tersendiri. Dalam penjelasan Lily, dari penemuan KPI, ada siaran radio yang menggunakan kata-kata vulgar dalam obrolan di salah satu programnya.

“Seperti halnya televisi, radio juga memiliki peran dalam mendidik masyarakat lewat program siarannya. Dari temuan kami, ada perbincangan anak-anak muda dan penyiarnya nyerempet menggunakan kata-kata yang tidak semestinya disiarkan. Kemudian lirik lagu-lagu barat dan dangdut yg maknanya kasar dan jorok juga harus diseleksi. Nanti kami tunjukkan contohnya. Meski radio sifatnya hanya audio dan penetrasinya tak setinggi televisi, namun tetap memiliki dampak yang harus diwaspadai," terang Lily.

Menanggapi sosialisasi itu, Yance Prist dari Radio Pelita Kasih menyambut baik hal itu. “Ini pertama kami diundang KPI dan kami merindukannya. Radio kami berdiri sudah 46 tahun dan sekarang kita bergerak dengan dinamis. Banyak hal yang kita akukan, kami juga awasi kata-kata yang digunakan penyiar termasuk juga pada narasumber, bahkan kami tak segan blacklist narasumber yang kami anggap melanggar kode etik kami,” papar Yance. 

Selain itu juga dibahas siaran radio yang berisi muatan kampanye politik. Seperti halnya media penyiaran televisi, radio juga diminta untuk mematuhi pedoman siaran yang terkait dengan kampanye politik yang pelaksanaannya hanya 21 hari sebagaimana telah ditetapkan lembaga yang berwenang.

“KPI akan mengesahkan surat keputusan KPI tentang petunjuk pelaksanaan pedoman tentang perlindungan kepentingan publik, siaran iklan, jurnalitik dan iklan Pemilu. Ini merupakan petunjuk teknis dari aturan P3SPS. Minggu depan sudah akan kami sosialisasikan ke teman-teman," ujar Rahmat.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan mahasiswa dari Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada Senin, 27 Januari 2014. Ada 15 mahasiswa yang turut serta dan ikuti dosen pembimbing Olivia Lewi Pramesti. Dalam perkenalannya, Olivia menerangkan, kunjungan ke KPI untuk mengetahui dan mengenalkan fungsi dan peran KPI kepada mahasiswanya.

"Mahasiswa yang hadir di sini adalah Mahasiswa dari konsentrasi Jurnalisme dan Kajian Media. Kami juga memiliki konsentrasi Hubungan Masyarakat di Jurusan Komunikasi, Atma Jaya Yogyakarta. Kami dalam perkuliahan sering menjadikan materi siaran televisi sebagai bahan diskusi, semoga kunjungan ini bisa menginspirasi teman-teman mahasiswa," kata Olivia di Ruang Rapat, KPI Pusat, Jakarta. 

Rombongan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta diterima dari Bagian Kelembagaan KPI, Bagian Hubungan Masyarakat KPI Afrida Berlini dan sejumlah asisten Komisioner, yakni M. Zamzami, Muhammad Yusuf, dan M. Saleh dari Asisten dari Bagian Pemantauan isi Siaran. Dalam sambutannya, Afrida mengucapkan selamat datang kepada segenap rombongan dan mengenalkan asisten ahli yang turut hadir menemui.

Yusuf yang juga Asisten Ahli dari Komisioner Fajar Arifianto Isnugroho menerangkan tentang sejarah KPI yang lahir atas dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. "KPI lahir seperti halnya lembaga negara lainnya seperti KPK, KIP, dan yang lainnya. KPI bertugas sebagai regulator dan mengawasi siaran televisi dan radio serta tugas perizinan lainnya," kata Yusuf menerangkan. 

Sedangkan Zamzami menjelaskan kinerja KPI dalam hal pengawasan dunia penyiaran. Termasuk memberikan teguran dan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang program acaranya dianggap melanggar ketentuan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pedoman yang digunakan untuk penyiaran.

"Frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik. Jadi tugas KPI untuk mengawasi dan memberikan teguran dan pembinaan jika ada siaran yang keluar dari ketentuan P3SPS," terang Zamzami. Selain itu, Zamzami menjelaskan tentang progres-progres yang dilakukan KPI terkait dengan iklan politik jelang pemilu 2014.

Untuk memberikan pemahaman bagaimana KPI secara teknis bekerja dalam mengawasi, Saleh menjelaskan hal itu hingga tingkatan teknis. Menurut Saleh, bagian pemantaun isi siaran KPI bekerja selama 24 jam dalam mengawasi siaran televisi dan radio. "Untuk bagian pemantauan isi siaran kami bekerja 24 jam dengan lima shift jam kerja. Jadi Insyallah semua siaran dari televisi dan radio terpantau," terang Saleh.

Usai penjelasan itu juga diadakan dialog tanya jawab. Rata-rata pertanyaan yang diajukan mahasiswa terkait tindakan KPI terhadap iklan politik yang sudah mengudara lewat televisi dan radio. Dalam menjawab hal itu, Yusuf menjelaskan, tindakan yang bisa dilakukan KPI hanya memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang menanyangkan iklan politik sebelum kampanye dan tidak bisa memberikan teguran kepada partai politik, karena itu tugas dari Komisi Pemilihan umum (KPU).

"KPI saat ini sudah masuk dalam gugus tugas dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan iklan politik di dunia penyiaran. Selain itu banyak hal yang dilakukan KPI untuk antisipasi kampanye terselubung jelang pemilu 2014 ini di dunia penyiaran," papar Yusuf. 

Selain menjelaskan tentang KPI dan capaiannya, rombongan mahasiswa Atma Jaya Yogya juga diajak melihat ke ruang pemantauan isi siaran. Di sana mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan cara KPI dalam mengawasi isi siaran. "Dari ruangan ini, selama 24 jam setiap hari, semua siaran dari lembaga penyiaran diawasi. Jadi dengan sistem itu ini tidak ada yang lolos," kata Saleh menjelaskan.

Jakarta - Sekitar 36 mahasiswa dari Program Studi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa (21/01/2013). Kunjungan itu dalam rangka studi banding tentang dunia penyiaran. "Kami ingin mengetahui bagaimana KPI dalam mengawasi siaran di Indonesia dan ranah tugas lainnya," kata Tono ketua rombongan dari Unair.

Kunjungan mahasiswa itu diterima oleh Kasubag Pengaduan dan Penjantuhan Sanksi Heriyadi dan Koordinator Pemantauan Isi Siaran Irvan Sanjaya di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Bapeten, Jakarta Pusat. Acara berlangsung informal dalam bentuk dialog.

Dalam sesi dialog Heriyadi menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPI Pusat dan ranah kerja lainnya dalam pengawasan siaran. Sedangkan Irvan lebih banyak secara teknis menjelaskan cara KPI Pusat dalam pengawasan isi siaran penyiaran. "Dalam mengawasi siaran televisi nasional kami selama 24 jam ada yang bertugas dan mencatat semua isi siaran. Frame yang kami gunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menjadi panduan industri penyiaran, termasuk dunia televisi dan radio," ujar Irvan.

Menurut Irvan, P3SPS menjadi rujukan dalam pengawasan penyiaran. Bila isi siaran dianggap melanggar dari aturan itu maka lembaga penyiaran akan diberikan teguran. "KPI perannya sebagai regulator. Bertugas mengawasi dan memberikan kebijakan. Semacam polisi dalam dunia penyiaran. Jadi kalau ada yang melanggar akan kita panggil dan beri tahu pelanggarannya dan kalau sudah berat kita kasih teguran," terang Irvan.

Usai dialog mahasiswa diajak langsung diajak menuju ruang kerja KPI bagian pemantaun siaran yang berada di Lantai 6 Gedung Bapeten. Di sana para mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan bagaimana pegawai KPI Pusat dalam melakukan pengawasan isi penyiaran."Jadi kami di sini selama 24 jam penuh memantau seluruh siaran dan pegawai kami ada shift-shift dalam melakukan pemantauan isi siaran ini," papar Irvan menjelaskan kepada mahasiswa.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot