Jakarta - Sekitar 36 mahasiswa dari Program Studi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa (21/01/2013). Kunjungan itu dalam rangka studi banding tentang dunia penyiaran. "Kami ingin mengetahui bagaimana KPI dalam mengawasi siaran di Indonesia dan ranah tugas lainnya," kata Tono ketua rombongan dari Unair.
Kunjungan mahasiswa itu diterima oleh Kasubag Pengaduan dan Penjantuhan Sanksi Heriyadi dan Koordinator Pemantauan Isi Siaran Irvan Sanjaya di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Bapeten, Jakarta Pusat. Acara berlangsung informal dalam bentuk dialog.
Dalam sesi dialog Heriyadi menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPI Pusat dan ranah kerja lainnya dalam pengawasan siaran. Sedangkan Irvan lebih banyak secara teknis menjelaskan cara KPI Pusat dalam pengawasan isi siaran penyiaran. "Dalam mengawasi siaran televisi nasional kami selama 24 jam ada yang bertugas dan mencatat semua isi siaran. Frame yang kami gunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menjadi panduan industri penyiaran, termasuk dunia televisi dan radio," ujar Irvan.
Menurut Irvan, P3SPS menjadi rujukan dalam pengawasan penyiaran. Bila isi siaran dianggap melanggar dari aturan itu maka lembaga penyiaran akan diberikan teguran. "KPI perannya sebagai regulator. Bertugas mengawasi dan memberikan kebijakan. Semacam polisi dalam dunia penyiaran. Jadi kalau ada yang melanggar akan kita panggil dan beri tahu pelanggarannya dan kalau sudah berat kita kasih teguran," terang Irvan.
Usai dialog mahasiswa diajak langsung diajak menuju ruang kerja KPI bagian pemantaun siaran yang berada di Lantai 6 Gedung Bapeten. Di sana para mahasiswa langsung diperlihatkan dan dijelaskan bagaimana pegawai KPI Pusat dalam melakukan pengawasan isi penyiaran."Jadi kami di sini selama 24 jam penuh memantau seluruh siaran dan pegawai kami ada shift-shift dalam melakukan pemantauan isi siaran ini," papar Irvan menjelaskan kepada mahasiswa.

