Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan koordinasi ke KPI Pusat dalam rangka membahas rencana penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) berbasis kekhususan Aceh, Kamis (26/02/2026). Pertemuan ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan gagasan regulasi daerah dengan sistem penyiaran nasional.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasi atas kajian yang telah dilakukan KPI Aceh, tapi tetap menekankan pentingnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3SPS nasional yang berlaku saat ini, serta pemangku kepentingan lain (di bidang penyiaran) yang terkait. Faktanya hingga saat ini kewenangan KPI dan KPID secara mandat undang-undang masih terbatas pada penyiaran media konvensional, yaitu televisi dan radio, sementara pengawasan platform digital tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam UU Penyiaran eksisting.

“Apakah ada yang kurang dari P3SPS eksisting ketika diterapkan di Aceh? Karena regulasi apapun yang dibuat di KPI kita tembuskan ke KPID dan itu sudah berdasar pada UU Penyiaran. Sampai saat ini mandatori kita adalah (pengawasan) TV dan radio,” tanyanya saat membuka pertemuan.

Sebelumnya, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa penyusunan P3SPS Aceh berlandaskan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan legitimasi konstitusional bagi Aceh untuk mengatur penyiaran berbasis nilai lokal. Landasan tersebut kemudian diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, tepatnya Pasal 25 Ayat (1), yang secara strategis memandatkan KPI Aceh untuk menyusun P3SPS Aceh.

“Bukan berarti (KPI Aceh) berdiri sendiri, tapi merupakan bagian Pusat, maka aturan (P3SPS yang dibuat) tidak bertentangan dengan P3SPS Pusat. Sama-sama menjadi pedoman etika yang tujuan utamanya melindungi publik, terutama anak, dan kelompok rentan,” jelasnya.

KPI Aceh menyampaikan bahwa ruang lingkup regulasi yang diusulkan tidak hanya mencakup radio dan televisi lokal, tetapi juga penyiaran berbasis internet, termasuk media sosial, media over-the-top (OTT), dan platform digital lainnya. Langkah ini didorong oleh kekhawatiran terhadap maraknya konten yang dinilai tidak sesuai norma yang berlaku di Aceh, termasuk perjudian daring dan konten provokatif berbahasa daerah yang dinilai mempengaruhi generasi muda.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa), Edi Yandra, yang juga hadir mewakili dukungan Pemerintah Aceh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai kewenangan pengawasan konten digital saat ini masih terpusat di tingkat nasional, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan cepat terhadap konten yang dinilai meresahkan masyarakat setempat. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh memandang perlu adanya terobosan regulatif agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dengan mempertimbangkan konteks sosial dan bahasa lokal.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota KPI Pusat juga menyoroti aspek legalitas dan prosedural. Anggota Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menegaskan bahwa setiap produk regulasi daerah harus melalui proses harmonisasi dan pembahasan dalam forum nasional seperti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang diselenggarakan tiap tahun, untuk menghindari konflik norma. Ia mengingatkan bahwa hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif dalam satu sistem penyiaran nasional.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menekankan bahwa frekuensi penyiaran merupakan milik negara, bukan pribadi atau daerah, dan diatur dalam satu sistem nasional. Ia menilai semangat pembentukan regulasi lokal merupakan ikhtiar yang baik, namun harus mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, dan potensi implikasi terhadap lembaga penyiaran sebagai pihak yang akan diatur.

“Kehadiran regulasi, apakah sebagai alat atau tujuan, karena regulasi sejatinya adalah alat yang dibuat dengan harapan agar penyiaran di Aceh bisa aman, nyaman, dan dinikmati bagi dan oleh masyarakat,” tegas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menguatkan apa yang disampaikan rekannya.

Tim Hukum KPI Pusat menambahkan bahwa meskipun UUPA membuka ruang pengaturan berbasis kekhususan daerah, regulasi tersebut tidak boleh menciptakan dualisme penyiaran. UU Penyiaran menempatkan KPI sebagai lembaga independen nasional, dan pemberlakuan P3SPS secara prinsip berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. Jika KPID menetapkan P3SPS tersendiri, berpotensi menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum. Pun pembentukan regulasi harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Meski terdapat perbedaan pendapat, diskusi berlangsung konstruktif. Sejumlah anggota KPI Pusat membuka ruang agar aspirasi kekhususan Aceh dapat dibahas dalam forum nasional dan menjadi bagian dari penyempurnaan P3SPS secara nasional, termasuk kemungkinan penguatan norma berbasis nilai lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pertemuan ini menegaskan bahwa semangat perlindungan publik dan penguatan etika penyiaran menjadi kepentingan bersama. Namun, langkah regulatif tetap harus ditempuh melalui mekanisme harmonisasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma dalam sistem penyiaran Indonesia. Anggita Rend/Foto: Evan Laia 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot