Jakarta - Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang tayang pada 11 Juni 2012 mulai pukul 04.20 WIB di RCTI telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran tersebut adalah menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pria pada saat pemberitaan tentang kejuaraan sepakbola gay sedunia.  Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat No 416/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat , Mochamad Riyanto pada 2 Juli 2012 KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis karena tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Red/ST

Jakarta - Tayangan lokal dan budaya nusantara penting untuk sering hadir di lembaga penyiaran, guna mendekatkan masyarakat dengan akar budayanya sendiri. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya pada awal da akhir mengudara. Demikian disampaikan Azimah Subagijo, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat melaksanakan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS)  sebuah lembaga penyiaran berbayar (LPB) di Jakarta (27/6).

Menurut Azimah,peristiwa diakuinya tarian Tor-Tor oleh Malaysia bisa jadi karena lembaga penyiaran kita memang tidak lagi peduli dengan budaya negeri ini. Harus diakui, stasiun televisi dan radio lebih sering memunculkan budaya asing, baik itu diambil dari  Eropa, Amerika, ataupun Jepang dan Korea. Sehingga, ujar Azimah, tak heran jika generasi muda juga tidak lagi kenal dengan budayanya sendiri. Padahal, Indonesia terdiri atas 33 provinsi, keragaman budaya lokal seharusnya menjadi inspirasi tanpa batas bagi lembaga penyiaran.

Azimah juga mengingatkan pada LPB  yang di-EUCS ini untuk menyeimbangkan muatannya antara asing dan lokal. “Setidaknya LPB menyediakan tayangan khas lokal, perkara ditonton atau tidak oleh masyarakat, yang penting LPB sudah menjalankan fungsi sosial dan edukasinya”, tegas komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan ini.  


Terkait dengan banyaknya konten asing dalam LPB, Azimah juga menyoroti masalah self sensorship. Seharusnya bagi LPB, self sensorship ini jauh lebih mudah diimplementasikan. “Apalagi banyak program yang merupakan tayang ulang, pastinya sudah diketahui pada menit ke berapa ada bagian yang harus disensor”, papar Azimah. Selain itu, mekanisme self sensorship dari LPB juga diharapkan berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dikeluarkan oleh KPI. Dalam EUCS tersebut, turut hadir Agnes Widyanti (Direktur Penyiaran Kementrian Komunikasi dan Informatika) serta Ramli Darmo Sirait (KPID DKI Jakarta). Hasil EUCS ini rencananya akan diputuskan dalam Rapat Pleno yang baru dilaksanakan pada 28 Juni, esok hari.
    .

Jakarta - Pengaturan kegiatan politik dalam lembaga penyiaran mendesak untuk direalisasikan. Apalagi saat ini banyak aktivitas politik  yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, sementara dalam Undang-Undang, terdapat larangan bagi lembaga penyiaran untuk besikap partisan. Terkait dengan Pemilu dan Pemilukada, dari kajian yang dilakukan oleh KPI menunjukkan adanya kampanye pemilu dan kampanye politik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi Pra-Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPID se-Indonesia di Jakarta (25/6).

Menurut Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, adanya peraturan KPI tentang pemanfaatan media penyiaran untuk Pemilu dan Pemilukada memang mendesak untuk dibuat. Berkaca pada pengalaman Pemilukada di berbagai daerah, ternyata banyak kandidat Pemilu dan Pemilukada yang memanfaatkan lembaga penyiaran untuk mendapatkan suara. Hamdani Masil dari KPID DKI Jakarta berpendapat, KPI perlu membahas aturan tentang sosialisasi Pemilu dan Pemilukada pada masa di luar kampanye. “Sebenarnya sosialisasi yang dilakukan kandidat di luar masa kampanye, menurut saya, juga kampanye”, ujar Hamdani.

Hal senada juga disampaikan I Wayan dari KPID Bali. Menurutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KPI, KPU dan Panwas sulit untuk diterapkan. DIrinya menilai yang penting KPI Pusat segera membuat peraturan tentang kegiatan politik di lembaga penyiaran,  hingga KPID pun lebih leluasa membuat aturan turunannya. Sekalipun sudah ada kesepakatan antara KPI , Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu baik di tingkat pusat dan daerah, hal tersebut dinilai belum maksimal efektivitasnya. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menganulir wewenang sanksi dari KPU atas pelanggaran pembatasan durasi iklan kandidat Pemilu dan Pemilukada. Berarti kewenangan sanksi atas lembaga siaran yang melanggar tersebut, dikembalikan kepada KPI.

Sementara itu menurut Azimah Subagijo dari KPI Pusat, aturan ini penting dibuat agar lembaga penyiaran taat pada Undang-Undang yang mengamanatkannya untuk tetap netral dan tidak bersikap partisan. Apalagi, ujar Azimah, media penyiaran memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk persepsi  publik terhadap kandidat, baik partai politik ataupun pasangan calon yang sedang berkompetisi. Untuk itu, KPI merasa perlu menjaga agar lembaga penyiaran menjaga kenetralannya di tengah hiruk pikuk kompetisi politik.

Kerjasama antara KPI, KPU dan Panwas, menurut Azimah tetap dibutuhkan. Mengingat subyek hukum dari KPI hanyalah lembaga penyiaran, bukan kandidat yang berkompetisi dalam Pemilu atau Pemilukada. Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan kandidat, itu adalah kewenangan Panwas dan KPU. Aturan yang akan dibuat KPI tentang pemanfaatan media penyiaran ini, hanya mengikat pada lembaga penyiaran saja. Draft peraturan tersebut sudah dibuat oleh KPI, dan disosialisasikan dalam forum diskusi Pra-Rapim ini. Rencananya peraturan KPI untuk pemanfaatan media siaran bagi kepentingan Pemilu dan Pemilukada ini akan ditetapkan dalam Rapimnas KPI di Semarang (4-7 Juli) mendatang.2012-06-26 00:00:00

Jakarta - KPI Daerah (KPID) Bali akan menyelenggarakan KPID Award 2012 untuk kali pertama pada 27 Juni 2012. Dalam kaitan itu, KPID Bali dan Komisi I DPRD Bali mengunjungi kantor KPI Pusat untuk berkonsultasi bagaimana teknis mengenai penilaian program yang akan diikutsertakan.

Dalam kunjungannya, Ni Putu Sri Harta Mimba Mimba, Anggota Bidang kelembagaan KPID Bali menjelaskan bahwa acara KPID Award tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap lembaga penyiaran di Bali yang sudah berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bali.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), I Made Arjaye yang juga hadir memberikan dukungannya untuk KPID Bali agar dapat melaksanakan acara tersebut. “Dalam penjurian, agar dapat dipilih dari perwakilan masyarakat, kampus agar hasilnya dapat kredibel”, pesannya.

Idy Muzzayad, Anggota Bidang kelembagaan KPI Pusat sangat menyambut baik keinginan KPID Bali dan dukungan Komisi I terkait rencana penyelenggaraan KPID Award. Hal itu juga menjadi wujud pelaksanaan wewenang KPI yaitu, memacu dan mendukung lembaga penyiaran untuk memberikan siaran yang terbaik untuk masyarakat Bali.

“Agar tingkat patisipasi dari lembaga penyiaran dibuat semaksimal mungkin, sehingga jika perlu tidak ada lembaga penyiaran yang sudah ber-IPP tidak mengikuti kompetisi ini. Karena itu diperlukan persuasi dan sosialisasi kepada lembaga penyiaran untuk ikut berpastisipasi. Red/ST

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada tayangan Program Siaran “Halo Selebriti” pada 20 Juni 2012 mulai pukul 09.37 WIB di stasiun SCTV.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan ciuman bibir yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, penggolongan program siaran serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Penayangan yang melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan pasal 21 ayat (1) serat SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a, diberikan sanksi administratif teguran tertulis oleh KPI Pusat.

Dalam surat No 395/K/KPI/06/12 pada 25 Juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat,Mochamad Riyanto, KPI Pusat juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red/ST



Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot