Jakarta - Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” yang tayang pada 11 Juni 2012 mulai pukul 04.20 WIB di RCTI telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran tersebut adalah menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pria pada saat pemberitaan tentang kejuaraan sepakbola gay sedunia.  Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat No 416/K/KPI/07/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat , Mochamad Riyanto pada 2 Juli 2012 KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis karena tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot