- Detail
- Dilihat: 8138
Bandung - Komisi Penyiaran Daerah Jabar (KPID) Jabar mencatat, selama 2012 ada sebanyak 1.251 perusahaan penyiaran yang mengajukan izin ke KPID. Namun karena seleksi dan prosedur yang cukup ketat, hanya 794 perusahaan saja yang dikabulkan.
"Jumlah itu paling besar di Indinesia, bahkan di dunia. Ini antusiasme yang fantastis," ujar Ketua KPID Jabar Ketua KPID Jabar Neneng Athiyatul Faizia dalam rapat sinergitas penguatan lembaga penyiaran di Jabar, Rabu (10/10) di Kantor KPID Jabar. Dalam kesempatan itu, turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dan Yazirwan Uyun.
Lebih lanjut, Neneng menilai, banyaknya pengajuan izin yang masuk menunjukkan bahwa masyarakat Jabar sadar bermedia sebagai investasi. Bahkan pihak perusahaan tak hanya mendapatkan pundi-pundi rupiah melalui 'kue iklan' saja, sebuah perusahaan penyiaran juga dianggap mampu menyihir masyarakat.
"Melalui promosi lewat siaran iklan di media, sebuah produk bisa laku terjual. Media seolah mampu menyihir masyarakat terhadap apa saja," sambung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang juga hadir dalam rapat itu. Tak lupa Heryawan berpesan agar perusahaan penyiaran pun bisa menerbitkan pemberitaan yang berisi pesan moral. Contohnya menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Ia juga berharap, keberadaan media lokal dapat bertahan dengan adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak. Bahkan orang nomor satu di Jabar ini bertekad menyamakan visi agar 20% laba perusahaan di Jabar, dialokasikan untuk beriklan di media lokal bukan ke media nasional. "Saya tegaskan ini bukan janji, ini upaya bersama agar media lokal bisa hidup di Jabar. Ke depan kita akan panggil para pengusaha untuk membicarakannya lebih dalam," ungkap Heryawan. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada dua mata acara di stasiun Global TV yakni acara “BOOM!!!” dan “100% Sport”. Keduanya dinilai telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.
Jakarta – Gara-gara ciuman bibir, program siaran “8-11 Show” Metro TV kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Adegan ciuman tersebut kedapatan KPI Pusat pada tayangan program “8-11 Show” tanggal 5 September 2012 pukul 10.49 WIB. Demikian diungkapkan di dalam surat teguran KPI Pusat tertanda Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 September 2012.
Jakarta – Program siaran “Mata Lelaki” di Trans7 kedapatan menayangkan adegan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada serta paha host dan model wanita secara close up. Penayangan adegan tersebut dinilai telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran ke Trans7.
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan LPP Radio Republik Indonesia (RRI) sedang menyiapkan MoU (nota kesepahaman) mengenai ketersediaan penyiaran di daerah yang membutuhkan seperti di perbatasan. Pembahasan berlangsung di Hotel Millenium Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.

