altJakarta - KPI Pusat beri peringatan pada 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan TVRI) terkait banyak temuan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 mengenai pelarangan adegan seksual. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 11 Januari 2013.

Pelanggaran yang dimaksud adalah banyaknya program di berbagai televisi yang menampilkan adegan ciuman bibir (dalam film, sinetron, pemberitaan, film animasi anak, iklan, promo program, video klip, dan lain-lain). Terhadap masalah ini, KPI sudah banyak mengeluarkan surat sanksi administratif terkait pelanggaran tersebut.

Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa ketentuan tentang pelarangan adegan seksual telah diatur dalam P3 dan SPS KPI khususnya P3 Pasal 16 dan SPS Pasal 18 huruf g dan k.

”Melalui surat ini, KPI meminta kepada semua stasiun TV agar segera melakukan evaluasi dan melakukan sensor internal yang lebih ketat pada semua program untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran serupa,” kata Nina.

KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan bila ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012, akan diberikan sanksi administratif. Selain itu, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altPalembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, selama tahun 2012 telah mengeluarkan imbauan kepada 57 lembaga penyiaran, televisi maupun radio.

“Imbauan paling banyak untuk lembaga penyiaran di Kota Palembang, 22 imbauan,” ujar Yamin Hasan, Ketua Bidang Pengawasan dan Isi Siaran KPID Sumsel, Senin lalu.

Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, masing-masing 4 imbauan. Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Musi Banyuasin, masing-masing 3 imbauan.Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Banyuasin, masing-masing 2 imbauan.

Imbauan ini, kata Yamin, terkait pemutaran lagu-lagu dangdut yang liriknya vulgar, mengandung unsur pornografi.

“Misalnya lagu Hamil Duluan, Belah Duren, Waktu Cilik, dan lainnya. Lagu-lagu itu tidak pantas didengarkan anak-anak. Memang tidak semua lembaga penyiaran memutar lagu tersebut, namun tetap kita imbau secara persuasif untuk tidak memutar lagu-lagu tersebut,” kata Yamin seperti dikutip laman diskominfo Palembang.

Ia menyebutkan, lembaganya juga memberikan teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang menayangkan acara yang disisipi iklan calon kepala daerah.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan acara yang dibiayai peserta pilkada. Lembaga penyiaran harus netral, serta memberikan kesempatan yang sama untuk calon lain bersosialisasi di televisi maupun radio,” Yamin menerangkan.

Dia mengatakan pula, jumlah pengaduan yang masuk di KPID Sumsel sepanjang tahun 2012 nenurun dibandingkan tahun 2010 dan 2011. Pada 2010, ada 67 kasus, 2011 sebanyak 214 kasus, tahun ini hanya 25 kasus.

Kasus pengaduan paling banyak mengenai kekerasan dan kata-kata kasar sebanyak 8 kasus, pornografi 5 kasus, pelecehan 4 kasus, jam tayang 3 kasus, tayangan bersifat kebanci-bancian 2 kasus, mistik dan klenik 2 kasus, dan tayangan sinetron yang menampilkan kemewahan sebanyak 1 kasus.

“Dengan adanya penurunan jumlah kasus pengaduan yang masuk di KPID, berarti lembaga penyiaran bersedia untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPI,” ujar Yamin.

Ia menambahkan, apabila telah dimbau tapi tidak dipatuhi, tidak menutup kemungkinan KPID tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin siaran kepada Lembaga Penyiaran yang membangkan.

Mengenai tayangan acara yang siarkan oleh televisi lokal, Yamin menambahkan kalau masih dalam batas kewajaran. Pihaknya mengimbau stasiun televisi lokal agar mematuhi 10 persen muatan lokal dalam penyiarannya. Red

 

Tgl Surat

10 Januari 2013

No. Surat

13/K/KPI/01/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

"Suka-suka Nizam" episode Bintang Tamu Gracia Indri

Isi Imbauan

Pada tanggal 31 Desember 2012 pukul 16.22 WIB menampilkan beberapa perbincangan yang tidak pantas dilakukan di depan anak-anak dan terhadap anak serta materi pada program yang tidak memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak. Adegan yang dimaksud adalah:                             

1. Nizam bertanya-tanya soal pacar Gracia dan Nizam mempertanyakan mengapa Gracia tidak kawin-kawin. Gracia bertanya kepada Nizam, "Kawin itu apa sih? "Nizam menjawab, "Nikah." Gracia lantas berkata, "Nikah dan kawin beda." Belakangan Nizam bertanya kepada Gracia kenapa ia putus pacaran. Dalam penjelasannya Gracia mengatakan bahwa ia hampir bunuh diri.                                 

2. Saat Nizam menutup muka Gracia dengan bantal dan menahan tubuh Gracia, Gracia berkata kepada Nizam, "Lu kayak mau perkosa gua nih ah..."           

3. Saat Nizam muntah-muntah karena diberi duren, Gisel (adik Gracia) bertanya, "telat berapa bulan tuh...?                        

4. saat Nizam diberikan makanan dan Nizam bertanya apakah makanan tersebut halal, Gracia menjawab, "Seratus persen halal karena mengandung babi."

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan adalah program tidak konsisten dalam mencantumkan tanda klasifikasi. Pada bagian awal program menampilkan klasifikasi A-BO dan kemudian di pertengahan berubah menjadi klasifikasi R-BO.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan huruf g.

Jakarta – Program Siaran “Suka-suka Nizam episode Bintang Tamu Gracia Indri yang ditayangkan ANTV pada 31 Desember 2012 pukul 16.22 WIB diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Tayangan tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 yaitu menampilkan beberapa perbincangan yang tidak pantas dilakukan di depan anak-anak dan terhadap anak serta materi pada program yang tidak memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak.

Adegan yang telah melanggar tersebut adalah : 1. Nizam bertanya-tanya soal pacar Gracia dan Nizam mempertanyakan mengapa Gracia tidak kawin-kawin. Gracia bertanya kepada Nizam, "Kawin itu apa sih? "Nizam menjawab, "Nikah." Gracia lantas berkata, "Nikah dan kawin beda." Belakangan Nizam bertanya kepada Gracia kenapa ia putus pacaran. Dalam penjelasannya Gracia mengatakan bahwa ia hampir bunuh diri. 2. Saat Nizam menutup muka Gracia dengan bantal dan menahan tubuh Gracia, Gracia berkata kepada Nizam, "Lu kayak mau perkosa gua nih ah..." 3. Saat Nizam muntah-muntah karena diberi duren, Gisel (adik Gracia) bertanya, "telat berapa bulan tuh...?  4. saat Nizam diberikan makanan dan Nizam bertanya apakah makanan tersebut halal, Gracia menjawab, "Seratus persen halal karena mengandung babi." Selain itu, pelanggaran yang dilakukan adalah program tidak konsisten dalam mencantumkan tanda klasifikasi. Pada bagian awal program menampilkan klasifikasi A-BO dan kemudian di pertengahan berubah menjadi klasifikasi R-BO.

Nina Mutmainnah selaku Komisioner sekaligus Koordinator Isi Siaran KPI Pusat mengatakan bahwa jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada anak dan remaja, dan penggolongan program siaran.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) dan huruf g. Red

altJakarta – Program acara “Mel’s Update” di ANTV di tegur KPI Pusat. Ini dikarenakan program acara yang tayang pada 1 Januari 2013 pukul 22.05 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut ANTV, Dudi Hendrakusuma, Rabu, 9 Januari 2013.

Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni tampilan perbincangan mengenai cerita bohong seorang ibu (Nikita Mirzani) di hadapan anaknya tentang alasan yang disampaikannya kepada anaknya tersebut saat ia harus menjalani proses hukum. Si ibu mengungkapkannya atas pertanyaan pembawa acara (host).

Berikut petikan pembicaraan saat host mengomentari jawaban dari anak Nikita Mirzani:..."Makan apa biasanya? Makan hari atau makan teman?Sekarang sudah nggak zaman makan hati;(tapi) makan teman, makan pacar orang, atau makan laki orang". Pada segmen selanjutnya masih di depan anak Nikita Mirzani ditayangkan pembicaraan yang tidak pantas: "Kalau nikah untuk cari keturunan, bukan cari keenakan. Kalau mau cari anak sama perempuan, mau cari enak sama laki-laki". Selanjutnya terdapat perkataan dari host saat akan mengundang narasumber lainnya, yaiut: "Sama seksinya, sama tatonya, sama gilanya"....selanjutnya dijawab oleh Nikita Mirzani dengan "Cuma ukurannya aja yang beda."

Menurut Komisioner juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, norma kesopanan, dan ketentuan mengenai anak sebagai narasumber. “Tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 29 huruf b serta SPS Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1),” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Nina, meminta ANTV melakukan evaluasi internal pada program yang bersangkutan demi menjamin adanya perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam sebuah program. “Kami juga meminta supaya ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran,” pungkasnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot