Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, selama tahun 2012 telah mengeluarkan imbauan kepada 57 lembaga penyiaran, televisi maupun radio.
“Imbauan paling banyak untuk lembaga penyiaran di Kota Palembang, 22 imbauan,” ujar Yamin Hasan, Ketua Bidang Pengawasan dan Isi Siaran KPID Sumsel, Senin lalu.
Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, masing-masing 4 imbauan. Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Musi Banyuasin, masing-masing 3 imbauan.Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Banyuasin, masing-masing 2 imbauan.
Imbauan ini, kata Yamin, terkait pemutaran lagu-lagu dangdut yang liriknya vulgar, mengandung unsur pornografi.
“Misalnya lagu Hamil Duluan, Belah Duren, Waktu Cilik, dan lainnya. Lagu-lagu itu tidak pantas didengarkan anak-anak. Memang tidak semua lembaga penyiaran memutar lagu tersebut, namun tetap kita imbau secara persuasif untuk tidak memutar lagu-lagu tersebut,” kata Yamin seperti dikutip laman diskominfo Palembang.
Ia menyebutkan, lembaganya juga memberikan teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang menayangkan acara yang disisipi iklan calon kepala daerah.
“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan acara yang dibiayai peserta pilkada. Lembaga penyiaran harus netral, serta memberikan kesempatan yang sama untuk calon lain bersosialisasi di televisi maupun radio,” Yamin menerangkan.
Dia mengatakan pula, jumlah pengaduan yang masuk di KPID Sumsel sepanjang tahun 2012 nenurun dibandingkan tahun 2010 dan 2011. Pada 2010, ada 67 kasus, 2011 sebanyak 214 kasus, tahun ini hanya 25 kasus.
Kasus pengaduan paling banyak mengenai kekerasan dan kata-kata kasar sebanyak 8 kasus, pornografi 5 kasus, pelecehan 4 kasus, jam tayang 3 kasus, tayangan bersifat kebanci-bancian 2 kasus, mistik dan klenik 2 kasus, dan tayangan sinetron yang menampilkan kemewahan sebanyak 1 kasus.
“Dengan adanya penurunan jumlah kasus pengaduan yang masuk di KPID, berarti lembaga penyiaran bersedia untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPI,” ujar Yamin.
Ia menambahkan, apabila telah dimbau tapi tidak dipatuhi, tidak menutup kemungkinan KPID tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin siaran kepada Lembaga Penyiaran yang membangkan.
Mengenai tayangan acara yang siarkan oleh televisi lokal, Yamin menambahkan kalau masih dalam batas kewajaran. Pihaknya mengimbau stasiun televisi lokal agar mematuhi 10 persen muatan lokal dalam penyiarannya. Red

