Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kedatangan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam rangka audiensi tentang iklan politik. Rombongan JPPR diterima Ketua KPI Pusat dan sejumlah komisionoer lainnya di Ruang Rapat KPI Pusat pada Senin (20/01/2013).

Dalam audiensi itu perwakilan dari JPPR Muhammad Afifuddin menyampaikan keluhan lembaganya tentang bermunculannya iklan politik di televisi yang tidak sesuai jadwal kampanye. Selain itu, Afif meminta atas nama seruan moral kepada partai politik untuk menataati jadwal kampanye yang sudah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum. “Apakah KPI bisa mengeluarkan moratorium kampanye di media sebelum kampanye terbuka nanti,” kata Afif kepada komisioner KPI Pusat dalam audiensi itu.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menyambut baik usulan dari JPPR dalam hal moratorium itu. Sedangkan untuk sanksi siaran menurut Idy, teguran hanya bisa diberikan ke lembaga penyiaran dan tidak bisa kepada partai politik yang bersangkutan.

Mengenai kepastiannya menurut Idy, KPI akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti KPU dan Bawaslu. “Secara prinsip apa yang disampaikan teman-teman JPPR tadi kami setuju. Jangan sampai frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan pemilik lembaga siaran,” ujar Idy.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menyampaikan materi undang-undang kampanye saat ini yang masih memiliki celah dalam hal penyiaran. Menurut Judha, salah satu isi peraturan itu tayangan dianggap kampanye bila seluruh isinya memenuhi unsur komulatif, seperti adanya visi dan misi dan ajakan untuk memilih dalam materi iklan itu.

“Kalau hal itu tidak ada dan tidak komulatif maka itu dianggap bukan kampanye. Tapi tafsir hukum itu sifatnya normatif yuridis. Kita akan gunakan tafsir pendekatan sosiologi hukum dan hukum progresif. Itulah yang membuat kami berani menegur kembali lembaga penyiaran,” terang Judha.

Sementara itu Komisioner Bidang Perizinan Danang Sangga Buana menjelaskan KPI saat ini sudah bekerja sesuai dengan bidangnya meski masih ada kekurangan. Untuk memfasilitasi keberatan dari pihak JPPR, Danang menawarkan pertemuan antara JPPR dengan semua lembaga penyiaran untuk membahas hal itu.

“Dalam forum itu nanti kita pertemukan kedua pihak antara JPPR dan semua lembaga penyiaran. Kita bicarakan semua masalahnya di sana. JPPR ini kan juga bagian dari perwakilan masyarakat dengan seluruh jaringannya. Kami KPI hanya bisa fasilitasi untuk lakukan mediasi dalam forum itu,” kata Danang.

Sumber Foto:kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melantik 106 pegawai eselon II, III dan IV untuk pejabat struktural baru di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di ruang Serbaguna, Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (10/01/2013).

Dalam sambutannya Basuki meminta kepada pegawai yang baru dilantik segera menyeseuaikan diri dalam lingkungan kerjanya. Basuki juga menginstruksikan segenap pejabat yang baru dilantik bekerja sesuai dengan tugas dan jabatan yang telah dipercayakan.

"Saudara-saudara tidak ada waktu lagi untuk santai menikmati jabatan baru. Ibarat mesin, Anda semua harus segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja dengan kecepatan tinggi,” kata  Basuki. Pelantikan itu sesuai dengan Peraturan Menkominfo RI Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Pusat.  

Sementara itu Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matodang mengatakan, pegawai yang baru dilantik diharapkan bisa memberikan pelayanan maksimal demi kemajuan lembaga. “Harapannya jelas, semoga pegawai yang dilantik ini bekerja sesuai dengan jabatan dan tugasnya masing-masing dan bisa memfasilitasi kerja-kerja komisioner dan KPI Pusat secara kelembagaan,” ujar Maruli.

Adapun pejabat yang dilantik untuk pejabat struktural baru di lingkungan Sekretariat KPI Pusat:

Kepala Sekretariat KPI Pusat: Drs. Maruli Matondang, M.Si

Kepala Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat: Budi Taruna

- Kepala Sub Bagian Perencaan: Imam Waluyo, S.Sos

- Kepala Sub Bagian Hukum: Surachmawati, SH

- Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama: Afrida Berlini

Kepala Bagian Verifikasi Perizinan dan Data: Drs. Bambang Siswanto, M.Si

- Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan: Widjanarko, SE

- Kepala Sub Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Siaran: H. Supriyo Hambodo

Kepala Bagian Umum: Hendry AR Patandianan

- Kepala Sub Bagian Keuangan: Sofian

- Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga: Imam Romerseno, SE

- Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian: Pudji Astuti

Kepala Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi: Ismet Imawan

- Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan: Heriyadi Purnama

- Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi: Sinaria Bellawati

(Jakarta) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat  akan memanggil kembali jajaran direksi dan pemegang saham PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) untuk mendapatkan validasi informasi terkait adanya rencana penjualan Telkomvision. Pemanggilan ulang tersebut dilakukan KPI dikarenakan pada pertemuan pertama antara KPI dengan Telkomvision,  tidak diperoleh informasi yang dibutuhkan KPI, mengingat kehadiran Telkomvision hanya diwakilkan oleh direktur operasional. Hal tersebut disampaikan Iswandi Syahputra, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang perizinan dan infrastruktur penyiaran, usai pertemuan KPI Pusat dengan jajaran Telkomvision di kantor KPI (26/6).

Menurut Iswandi, ada beberapa isu penting yang dibutuhkan KPI untuk divalidasi dengan jajaran Telkomvision. “ Diantaranya sudah sampai mana proses penjualan dilakukan, apa yang menjadi penyebab terjadinya penjualan, apakah Telkomvision mengalami kerugian, kalaupun merugi maka berapa banyak kerugiannya, dan bagaimana nasib pelanggan Telkomvision?”, tutur Iswandi. Hal-hal tersebut sudah disampaikan pada pertemuan di Selasa pagi lalu, namun tidak terjawab oleh Direktur Operasional Telkomvision yang hadir ke kantor KPI. Bahkan, ujar Iswandi, terkesan jawaban-jawaban yang diberikan dilempar kepada PT Telkom selaku pemegang saham dari Telkomvision.

“Kita berharap dalam pertemuan selanjutnya akan mendapatkan informasi yang dibutuhkan KPI dalam menyusun legal opinion”, ujar Iswandi. Karenanya, KPI berharap, Telkomvision memenuhi panggilan KPI ini dengan menghadirkan Direktur Utama serta para pemegang saham. Ujung dari pemanggilan ini, menurut Iswandi, adalah bagaimana sikap resmi KPI. “Sampai saat ini KPI tidak bisa memberikan sikap resmi, karena proses penjualan saja belum resmi terjadi”, tegasnya.

Iswandi berharap proses penjualan Telkomvision ke CT Corporation ini dapat dibatalkan karena banyak alasan. Diantaranya status telkomvision yang sahamnya dimiliki oleh BUMN, seharusnya kalaupun merugi tidak lantas harus dijual. Dirinya melihat masih ada kemungkinan menyelematkan Telkomvision, diantaranya dengan memasukkan modal baru yang didapat dari APBN, melakukan refreshment manajemen, atau tindakan lain yang masih memungkinkan.

Iswandi juga mengkhawatirkan penjualan Telkomvision kepada pemain televisi yang selama ini banyak mendapatkan sanksi dari KPI. “Bisa dibayangkan, kalau selama ini masalah pelanggaran isi siaran ada di televisi bebas bayar (free to air), dengan penjualan ini masalah tersebut akan ikut muncul di ranah televisi berbayar”, pungkasnya.

 

Dalam rangka menyambung silaturahmi dan menyambung komunikasi dengan sejumlah lembaga, segenap Kominisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 mengunjungi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun komisioner yang turut hadir, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Nugroho, Azimah Subagijo, Amiruddin, dan Danang Sangga Buana.

Rombongan KPI diterima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip atau yang familiar dipanggil Ecip. Dalam sambutannya Ecip mengatakan, peran dunia penyiaran saat ini memiliki posisi penting dalam mendidik masyarakat. “Acara penyiaran kita harus tetap mendahulukan unsur mendidik ketimbang hiburannya. Boleh acara hiburan, namun tetap harus memasukkan unsur mendidik,” kata Cip di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, membuka pertemuan pada Kamis, 30 Januari 2014.

Dalam membuka pertemuan itu, Bekti menerangkan, tingkat penetrasi informasi saat ini masih dipegang oleh dunia penyiaran khususnya media televisi. Atas dasar itu, menurut Bekti, KPI memiliki peran sentral dalam hal pengawasan penyiaran di Indonesia. “Kami datang untuk silaturahmi dengan sejumlah lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami ke MUI ingin ada masukan dan dukungan untuk kami dalam menjaga amanah Undang-undang Penyiaran,” ujar Bekti Nugraha

Selain itu Bekti juga menerangkan, selama ini KPI masih memiliki kerja sama dengan MUI terkait isi siaran program acara religi pada bulan Ramadan. Menurut Bekti, dengan kunjungan ini, KPI dan MUI tidak hanya berkomonikasi saat bulan Ramadan saja. Dengan pertemuan jauh-jauh hari, KPI dan MUI bisa membuat arahan atau rancangan untuk lembaga penyiaran yang memiliki sejumlah acara religi Ramadan.

Hal yang sama dikemukan Azimah, KPI juga berharap ada hubungan yang sinergis dengan MUI terkait pemantauan acara-acara pada bulan Ramadan. “Dengan hubungan yang sinergi dan massif kita bisa terus meningkatkan pemantauan dan arahan program acara religi Ramadan agar lebih baik setiap tahunnya,” terang Azimah.

Menanggapi hal itu, Ecip langsung mengusulkan  agar KPI dan MUI memiliki kerjasama yang sinergis dalam hal siaran religi ini. Menurutnya, MUI juga memiliki tanggung jawab dalam hal yang terkait dakwah dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. “Semoga pertemuan ini menjadi awal komunikasi yang lebih baik. Apalagi sebentar lagi Ramadan, semoga program acara yang ada nanti di sana tidak memasukkan unsur Ghibah (Fitnah) dalam acaranya dan media penyiaran tidak ada yang mendapat teguran,” ujar Ecip.

 

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas usul masyarakat melalui fit and proper test(uji kepatutan dan kelayakan)secara terbuka.Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

DPR sudah menerima 27 nama calon anggota dari pemerintah, yang kemudian akan diuji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat untuk Periode 2013-2016. Daftar nama calon anggota KPI tersebut adalah:

NO

NAMA

PENDIDIKAN

LATAR BELAKANG

1.       

AGATHA LILY

IlmuKomunikasi

Asisten KPI Pusat

2.       

AMIRUDIN, DRS., MA.

Antropologi

Dosen

3.       

ANOM SURYA PUTRA, SH

Hukum

AnalisHukum

4.       

AZIMAH SUBAGIJO

IlmuPolitik

KPI Pusat/LSM

5.       

BEKTI NUGROHO

Ilmu Sosial Ilmu Politik

Dewan Pers

6.       

DADANG RACHMAT HIDAYAT, DR

Komunikasi

KPI Pusat/Dosen

7.       

DANANG SANGGA BUWANA, MSi

Ilmu Komunikasi

IJTI/Dosen

8.       

EFFY ZALFIANA RUSFIAN, DR

Ilmu Komunikasi

Dosen

9.       

EZKI TRI REZEKI WIDIANTI, SH, MA

International Development Studies

KPI Pusat/Jurnalis

10.   

FAJAR ARIFIANTO ISNUGROHO,H,SSos, MSi

Ilmu Komunikasi

KPID JawaTimur

11.   

FAKHRI WARDHANI, SSos

Aministrasi Publik

KPID Kalsel

12.   

FREDDY MELMAMBESSY

Manajemen

Eks. KPID Maluku

13.   

IDY MUZAYYAD, MSi

Ilmu Komunikasi

KPI Pusat/Dosen

14.   

IRVAN SENJAYA

Hubungan Internasional

Asisten KPI Pusat

15.   

ISWANDI SYAHPUTRA,DR, S.Ag, MSi

Kajian Budaya & Media

KPI Pusat/Dosen

16.   

IWAN KESUMAJAYA, SH, MHum

Hukum

Dosen

17.   

JUDHARIKSAWAN, DR, SH, MH

Ilmu Hukum

KPI Pusat/Dosen

18.   

KOMANG SUARSANA, Drh, MMA

Manajemen

KPID Bali

19.   

NINA MUTMAINNAH ARMANDO

Ilmu Komunikasi

KPI Pusat/Dosen

20.   

MUHAMMAD ZEN AL-FAQIH, SH, SS,MSi

Hukum

LSM

21.   

MUHIBUDDIN

Ilmu Komunikasi

Dosen

22.   

MUTIARA DARA UTAMA MAUBOI

Ilmu Komunikasi

KPID NTT

23.   

RIRIT YUNIAR, DR., SSos., MHum

Fokus S3 Kajian Media Fotojurnalistik Kampanye Pilpres

Dosen

24.   

ROMI FIBRI HARDIANTO

Kedokteran Gigi

Jurnalis

25.   

RUSDIN TOMPO, SH

Hukum

KPID Sulsel/Dosen

26.   

SAMSUL RANI, Sag., MSi

Ilmu Komunikasi

KPID Kalsel/Dosen

27.   

SUJARWANTO RAHMAT M. ARIFIN, S.Si

Sosial

KPID DIY

 

Menindaklanjuti usulan nama calon anggota dari pemerintah, DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota pada tanggal 2 dan 3 Juli 2013. Dengan adanya pengumuman ini, DPR RI meminta masukan dari masyarakat mengenai27 calon anggota KPI Pusat tersebut untuk mendapatkan Anggota KPI Pusatyang sesuai dengan harapan kita semua.

Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Gedung MPR/DPR, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

 sumber: www.dpr.go.id

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot