altSerang - Mulai April 2013, masyarakat Banten bersiap untuk beralih dari penyelenggaraan televisi analog ke televisi digital.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Muhibudin di Serang, Senin lalu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penyiaran TV digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar, dan Peraturan Menkominfo No. 23/2011 berisi tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-694 MHz. dan 23/2011, Banten masuk dalam satu zona bersama DKI Jakarta.

"Banten dan DKI Jakarta masuk zona IV. Pemberlakukan penyelenggaraan televisi digital mulai tahun ini untuk Pulau Jawa dan Kepulauan Riau," kata Muhibudin seperti ditulis kantor berita Antara.

Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Menkominfo No 22/20111 ada dua istilah yakni Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Program Multifleksing dan Lembaga Penyiaran Penyelenggaran Program Siaran(LP3S). Sedangkan dalam Peraturan Menkominfo No 23/2011, pemerintah sudah mengalokasikan masing-masing zona sebanyak 6 kanal.

"Untuk zona IV DKI Jakarta dan Banten, satu kanal sudah milik TVRI dan 5 untuk penyelenggara swasta," katanya.

Menurutnya, berdasarkan tender, penyelenggara penyiaran swasta yang lolos seleksi yakni Trans TV, Metro Tv, SCTV, TVOne, dan BS TV. "Dari lima stasiun televisi yang lolos seleksi tersebut, satu merupakan televisi lokal yakni BS TV," kata Muhibudin.

Ia mengatakan, kelima televisi swasta yang lolos seleksi tersebut yang memiliki hak program siaran di DKI Jakarta dan Banten. Satu kanal bisa diisi maksimal 12 program siaran, sehingga televisi yang ingin menyiarkan program siaran harus bergabung ke salah satu televisi yang lolos seleksi tersebut.

Ia menjelaskan, tahap selanjutnya nanti dilakukan seleksi LP3S. "Targetnya April 2013 penyelenggaraan TV digital sudah diberlakukan seluruhnya di DKI Jakarta dan Banten. Untuk seluruh Indonesia, pemerintah menargetkan 2018," katanya.

Muhibudin mengatakan, televisi digital memiliki keuanggulan yakni memiliki jangkauan yang lebih luas dan gambar yang lebih jernih.

Muhibudin mengataan, terkait dengan pemberlakukan televisi digital ini, pihaknya berencana mengumpulkan pengelola televisi lokal di Banten dalam rangka mengetahui kesiapan dalam menghadapi penyelenggaraan televisi digital tersebut. "Pasca Lebaran nanti kita kumpulkan pengelola TV lokal Banten," kata Muhibudin. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat peringatan tertulis pada Metro TV karena menayangkan adegan merekam dengan smartphone di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Program Siaran “Wide Shot” yang tayang pada 1 Januari 2013 pukul 15.31 WIB tersebut dinilai KPI mengandung unsur edukasi bagi publik tentang pentingnya penggunaan alat perekam, namun pemilihan lokasi untuk merekam di SPBU tidak dibenarkan. Sesuai standar pelaksanaan operasional SPBU, setiap orang dilarang menggunakan telepon seluler di SPBU.

Dalam suratnya, Anggota KPI Pusat yang juga sebagai Koordinator Isi Siaran, Nina Mutmainnah, meminta pada Metro TV untuk melakukan  evaluasi internal terutama untuk lebih berhati-hati dan menjamin agar penayangan setiap adegan, terlebih yang mengandung unsur edukasi kepada publik sebagaimana tayangan tersebut, dilakukan di lokasi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, serta norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Red

altJakarta – Stasiun Global TV memenuhi panggilan dari KPI Pusat untuk mengklarifikasi tiga program acaranya yang dinilai melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Adapun ketiga program acara itu yakni “Big Movies”, “BOOM”, dan “Obsesi”. Klarifikasi Global TV atas ketiga acaranya berlangsung di kantor KPI Pusat, Senin, 7 Januari 2013.

Dalam pertemuan yang berlangsung tadi pagi, hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner dan merangkap Koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, Komisioner bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Dadang Rahmat Hidayat, dan perwakilan LSF (Lembaga Sensor Film), Jamalul.

Menurut catatan KPI Pusat, program acara “Big Movies” yang melanggar yakni pada 19 Desember 2012 dengan dugaan menampilkan bagian tubuh tertentu seorang wanita yakni payudara.

Kemudian acara “BOOM” pada 26 November 2012 pukul 13.56 WIB dengan dugaan pelanggaran menampilkan Master Limbad yang memakan beling, tidur dan berguling di atas beling dan kemudian diinjak-injak oleh bintang tamunya. Selain itu, di program yang sama, juga tayangan adegan Limbad memakan arang dan menjilat bara api dari arang tersebut. Seluruh adegan tayang pada jam tayang di luar klasifikasi D.

Program lain Global TV yakni “Obsesi” kedapatan melanggar pada 18 Desember 2012 pukul 09.48 WIB dan tanggal 19 Desember 2012 pukul 09.53 WIB. Dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni tidak menyamarkan wajah dan identitas seorang wanita yang masih di bawah umur yang menjadi korban dugaan tindakan pidana asusila pada kasus penahanan Andhika.

Rencananya, hasil klarifikasi Global TV terhadap tiga program tersebut akan dibawa dan dibahas dalam rapat pleno yang akan berlangsung Selasa besok. Keputusan terhadap tiga acara tersebut akan ditentukan dalam rapat pleno tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Nina Mutmainnah, menyingung narasi dalam program acara “Fokus Selebriti” yang dinilai berlebihan, kasar, vulgar juga menjatuhkan harkat martabat korban yang bersangkutan. “Dari mana hasil kesimpulan narasi tersebut. Jangan menghakimi orang lain jika belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.

Menanggapi ini, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto meminta agar kejadian-kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. “Anak-anak mendapat tempat yang paling utama dalam hal perlindungan. Kita perlu saling menyadarkan soal ini,” katanya.

Hal senada pun disampaikan Dadang Rahmat Hidayat yang begitu menyesalkan adanya narasi tersebut. Menurutnya, harkat martabat orang lain harus di jaga dan kebenaran harus di kedepankan. Red

Jakarta – Setelah diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 11 Oktober 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberikan teguran tertulis yang kedua  pada Program Siaran “8-11 Show di Metro TV karena menayangkan adegan ciuman bibir dalam pemberitaan tentang lomba lari unik di Rio de Janeiro, Brazil.

Atas penayangan adegan tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g. Selain itu, KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan skesual yang dialarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali.

Nina Mutmainnah, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan bahwa akan melakukan pemantauan terhadap program ini. “Jika masih ditemukan pelangggaran kembali, Kami akan meningkatkan sanksi administrative berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi”, jelas Nina. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Drama Korea Dini Hari” berjudul Cruel Temptation” yang tayang pada 28 Desember 2012 pukul 03.21 WIB di Indosiar. Pelanggaran tersebut adalah menampilkan adegan ciuman bibir, dan program tidak menampilkan tanda lulus sensor.

Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat menyatakan  bahwa jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, serta ketentuan sensor. Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada program.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 7 Januari 2013 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 9, Pasal 18 huruf g, dan Pasal 55 ayat 1. Selain itu, KPI Pusat juga meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot