altSolo – Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, menyatakan siap membantu mempermudah proses perizinan penyiaran bagi pemohon yang taat hukum. Hal itu disampaikan dalam acara diseminasi peraturan dan perizinan di Fave Hotel Solo Baru, pekan lalu. Acara sosialisasi tersebut mendatangkan para pelaku lembaga penyiaran di eks Karesidenan Surakarta.

Di depan lebih tiga puluh pelaku penyiaran tersebut, Iswandi syahputra juga menjelaskan, saat ini sedang berlangsung pembahasan rancangan undang-undang tentang penyiaran yang akan menentukan masa depan lembaga penyiaran di tanah air. Menurutnya, ada dua kekuatan tarik menarik dalam menentukan peraturan ini, yaitu kekuatan yang menginginkan regulator penyiaran dipegang oleh komisi penyiaran dan satu kekuatan yang menginginkan pemerintah sebagai pemegang otoritas regulator penyiaran.

Terkait dengan berbagai proses perizinan, baik radio maupun televise, pihaknya sebagai siap membuka diri untuk membantu mempermudah lembaga penyiaran dalam memperoleh izin siaran. Red dari berbagai sumber

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan kepada TVRI terkait telah ditemukannya gambar yang tidak layak untuk disiarkan di program “Yuk Hidup Sehat”, 8 Agustus 2012 lalu. Demikian dinyatakan KPI Pusat dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 17 September 2012.

Adapun tayangan gambar yang dimaksud di atas yakni gambar payudara dalam kondisi yang sangat mengenaskan akibat serangan penyakit tertentu. KPI Pusat berpendapat, walaupun penayangan gambar tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kesehatan bagi khalayak, namun penayangan gambar payudara dengan kondisi yang mengenaskan tersebut secara vulgar dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian khayalak.

Dijelaskan bahwa peringatan ini bertujuan agar pihak TVRI memperhatikan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak dalam setiap penayangan gambar dan adegan organ tubuh dalam kondisi yang mengenaskan akibat penyakit tertentu.

Diakhir surat, KPI Pusat meminta TVRI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

 

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengundang stasiun televisi Metro TV untuk memberikan klarifikasi atas banyaknya pengaduan secara invidual, organisasi maupun lembaga terhadap program acara "Metro Hari Ini" pada 15 September 2012 pukul 18.00 WIB mengenai dialog “Awas, Generasi Baru Teroris!”. Pertemuan berlangsung di kantor KPI Pusat, Senin siang, 17 September 2012. 

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Azimah Soebagyo.

Menurut informasi yang disampaikan koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutamainnah, jumlah pengaduan yang masuk ke KPI Pusat hingga pukul 4 sore WIB berjumlah kurang lebih 5500 aduan. Jumlah ini akan terus bertambah seiring pengaduan yang terus masuk. “Pengaduan juga masuk melalui SMS, BBM dan twitter teman-teman komisioner dan itu belum dihitung berapa jumlahnya,” katanya.

Meskipun KPI Pusat sudah melakukan langkah-langkah prosedural terkait banyaknya pengaduan yang masuk. Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada keputusan secara kelembagaan karena akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno. 

Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan mengadakan dialog yang mempertemukan pihak Metro TV dengan para pengadu dari lembaga maupun organisasi yang mempermasalahkan acara atau dialog tersebut. Red

 

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menyampaikan apresiasinya untuk iklan yang berubah setelah mendapat imbauan. hal ini disampaikan Anggota Bidang Isi Siaran Nina Mutmainnah di kantor KPI Pusat, Jumat, 14 September 2012. KPI menilai, iklan "Bukrim Gel", "Nutrilon Royal", dan "Boneeto" sudah berubah mengikuti imbauan yang diminta KPI. Sebelumnya iklan-iklan tersebut diberi imbauan untuk mengedit dan menghilangkan adegan tertentu dalam tayangan iklannya.

Ketiga iklan ini menurut Nina sudah melakukan editing dan adegan yang sebelumnya dinilai bermasalah sudah dihilangkan dari tayangan. "Iklan itu termasuk pengaduan ketiga terbesar dari seluruh pengaduan yang masuk ke KPI hingga Agustus akhir. Publik sangat kritis melihat iklan, karena iklan berulang-ulang dan terus menerus sehingga pasti menarik perhatian. Sehingga kalau ada yang dianggap membuat tidak nyaman, sekarang publik bereaksi," tambah Nina. 

Sebagai informasi, pada 20 April, iklan "Nutrilon Royal" diberi imbauan karena Siaran iklan tersebut tidak memperhatikan larangan atas adegan seksual serta perlindungan terhadap anak karena menayangkan adegan ciuman dua orang anak dalam air melalui pengambilan gambar secara close up.  Sedangkan iklan "Bukrim Gel" diberi imbauan pada 26 April karena dinilai tidak memperhatikan larangan atas adegan seksual, norma kesopanan dan kesusilaan, serta perlindungan terhadap anak pada remaja. Pada 2 Januari iklan "Boneeto" diimbau karena menayangkan adegan seorang anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh.

Tapi menurut Nina, masih ada iklan-iklan produk lain yang sudah diimbau tapi belum melakukan perubahan. Untuk iklan yang diimbau namun belum melakukan perubahan, KPI Pusat menurut sudah memberikan sanksi ke stasiun TV yang menayangkan. 

"Jangan sampai karena peringatan itu tidak dipatuhi stasiun TV menjadi kena sanksi, itu yang terjadi pada iklan klinik-klinik alternatif Tong Fang, Cang Jiang, dan Thay Shan," tambah Nina. Dari tujuh iklan sejenis klinik alternatif, empat diantaranya sudah tidak tayang, namun tiga iklan ini, yaitu Tong Fang, Cang Jiang, dan Thay Shan.

Selain iklan klinik kesehatan, iklan "Axe versi kencan dengan bidadari" juga dinilai masih bermasalah. Iklan ini menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang pria telah melakukan hubungan intim dengan bidadari. Adegan ini terlihat dari penayangan adegan bidadari yang mengeringkan sayapnya dan sang pria tampak sehabis mandi dengan mengenakan handuk menutupi bagian bawah tubuhnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. Adegan ini, menurut Nina harus dihilangkan dahulu jika iklan ini hendak ditayangkan di luar jam dewasa. KPI Pusat juga sudah menjatuhkan sanksi teguran pada 5 September lalu ke semua stasiun TV yang menayangkan iklan ini.

"Kami merasa perlu memberikan apresiasi kepada iklan-iklan yang sudah melakukan perubahan, dan kami berharap kepada iklan-iklan yang belum melakukan perubahan untuk segera memperbaiki materi iklannya," tutup Nina.Red

 

Jakarta - Aduan masyarakat (individual) yang masuk melalui SMS pengaduan KPI Pusat terkait tayangan “Metro Hari Ini” pada 5 September 2012 mengenai dialog “Awas, Generasi Baru Teroris!” hingga Pukul 17.05 WIB mencapai angka 8040 aduan.

Menurut data dari bagian pengaduan melalui SMS di KPI Pusat, para pengadu berasal dari hampir semua kota di Indonesia seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Bandar Lampung, Pangkalpinang dan sejumlah kota besar dan kecil lainnya. Kebanyakan dari pengadu merupakan pelajar dan mahasiswa. Pesan SMS aduan rata-rata berisi penolakan isi (pernyataan) dalam dialog tersebut dan menuntut Metro TV untuk minta maaf.

Jumlah aduan yang masuk melalui SMS Pengaduan KPI akan bertambah seiring penambahan dari pengaduan melalui email KPI Pusat, Telpon dan media aduan lainnya. Terkait banyaknya aduan kepada Metro TV, KPI Pusat sudah meminta Metro TV untuk mengklarifikasinya tadi siang di kantor KPI Pusat. Metro TV hadir dalam klarifikasi tersebut. KPI Pusat juga akan mengadakan dialog yang melibatkan organisasi dan lembaga pengadu dengan Metro TV dalam waktu dekat. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot