- Detail
- Dilihat: 25059
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kedatangan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam rangka audiensi tentang iklan politik. Rombongan JPPR diterima Ketua KPI Pusat dan sejumlah komisionoer lainnya di Ruang Rapat KPI Pusat pada Senin (20/01/2013).
Dalam audiensi itu perwakilan dari JPPR Muhammad Afifuddin menyampaikan keluhan lembaganya tentang bermunculannya iklan politik di televisi yang tidak sesuai jadwal kampanye. Selain itu, Afif meminta atas nama seruan moral kepada partai politik untuk menataati jadwal kampanye yang sudah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum. “Apakah KPI bisa mengeluarkan moratorium kampanye di media sebelum kampanye terbuka nanti,” kata Afif kepada komisioner KPI Pusat dalam audiensi itu.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menyambut baik usulan dari JPPR dalam hal moratorium itu. Sedangkan untuk sanksi siaran menurut Idy, teguran hanya bisa diberikan ke lembaga penyiaran dan tidak bisa kepada partai politik yang bersangkutan.
Mengenai kepastiannya menurut Idy, KPI akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti KPU dan Bawaslu. “Secara prinsip apa yang disampaikan teman-teman JPPR tadi kami setuju. Jangan sampai frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan pemilik lembaga siaran,” ujar Idy.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menyampaikan materi undang-undang kampanye saat ini yang masih memiliki celah dalam hal penyiaran. Menurut Judha, salah satu isi peraturan itu tayangan dianggap kampanye bila seluruh isinya memenuhi unsur komulatif, seperti adanya visi dan misi dan ajakan untuk memilih dalam materi iklan itu.
“Kalau hal itu tidak ada dan tidak komulatif maka itu dianggap bukan kampanye. Tapi tafsir hukum itu sifatnya normatif yuridis. Kita akan gunakan tafsir pendekatan sosiologi hukum dan hukum progresif. Itulah yang membuat kami berani menegur kembali lembaga penyiaran,” terang Judha.
Sementara itu Komisioner Bidang Perizinan Danang Sangga Buana menjelaskan KPI saat ini sudah bekerja sesuai dengan bidangnya meski masih ada kekurangan. Untuk memfasilitasi keberatan dari pihak JPPR, Danang menawarkan pertemuan antara JPPR dengan semua lembaga penyiaran untuk membahas hal itu.
“Dalam forum itu nanti kita pertemukan kedua pihak antara JPPR dan semua lembaga penyiaran. Kita bicarakan semua masalahnya di sana. JPPR ini kan juga bagian dari perwakilan masyarakat dengan seluruh jaringannya. Kami KPI hanya bisa fasilitasi untuk lakukan mediasi dalam forum itu,” kata Danang.

I) Pusat. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar di ruang Serbaguna, Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (10/01/2013).

