altBandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, telah melayangkan teguran kepada semua pengelola televisi lokal dan nasional terkait iklan pengobatan tradisional yang berlebihan dan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

"Kami memang banyak menerima pengaduan dari masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, kami memberikan teguran kepada para pengelola televisi lokal dan melayangkan protes kepada televisi nasional," kata Anggota KPID Jawa Barat Bidang Insfrastruktur, Dadan Saputra, Selasa, 28 Agustus 2012.

Dadan menjelaskan, kriteria pelanggaran yang dilakukan pengelola televisi terkait dengan iklan dan acara pengobatan ini cukup beragam. Yakni mulai dari pengakuan pasien (testimoni), blocking time acara pengobatan hingga berjam-jam,encantumkan harga atau diskon dan lain sebagainya.

Padahal, hal seperti ini melanggar Undang-undang Kesehatan, Undang-undang dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Jelas melanggar peraturan, sehingga harus dihentikan tayangan iklan dan acara seperti itu," imbuh Dadan.

Meski demikian, kata Dadan, pihaknya tidak bisa serta merta melarang penayangan iklan ataupun acara-acara pengobatan tersebut. Terutama di televisi lokal, karena memang untuk TV lokal ini 75 persen pemasukannya justru dari iklan dan acara pengobatan.

"Yah memang kami akui kalau di TV lokal 75 persen justru dari situ. Sehingga, harus secara bertahap dihentikannya. Nah, dengan kebijakan yang tengah kami bicarakan dengan Gubernur tentang kewajiban seluruh perusahaan di Jawa Barat 20 persen belanja iklannya wajib diberikan ke media massa lokal cetak dan elektronik, agar mereka tetap hidup tapi juga tidak melanggar peraturan," pungkasnya. Red dari inilah.com

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada Program Siaran “Tauladan Ramadhan”  karena menayangkan adegan perbincangan materi dewasa di depan 2 (dua) orang anak bintang tamu.

Tayangan 26 Juli 2012 pukul 01.45 WIB pada stasiun PT. Cipta TPI tersebut menampilkan seorang bintang tamu bertanya kepada narasumber mengenai  hal apa saja yang harus direm (dijaga) bagi pengantin baru di bulan puasa agar puasanya tidak batal, dan narasumber menjawab pertanyaan ini. Selain itu ditayangkan juga adegan narasumber yang mengomentari bintang tamu, "hidungnya nyungsep".  

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan  bahwa tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a, dan Pasal 39.

Selain itu terdapat pelanggaran pada tayangan  21 Juli 2012, yaitu adegan narasumber pada saat membahas seputar hidangan pada saat sahur, "Enak banget jadi bapak, dadanya ayam buat bapak, dadanya emak juga buat bapak". Kemudian terdapat adegan dan lelucon/joke dewasa mengenai bapak "bangun". Pada tayangan tanggal 31 Juli 2012 juga menampilkan adegan narasumber yang berbicara tentang hubungan suami-isteri dengan memakai kata "perang", termasuk mandi sehabis "perang".

KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis atas penayangan tersebut, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 28 Agustus 2012 meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan peringatan untuk 11 stasiun televisi (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TPI, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans7, TV One, dan TVRI) terkait siaran Iklan “Mesin Cuci Sharp ‘Dolphin Wave”. KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan larangan mengenai ketentuan siaran iklan, pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, dan norma kesopanan.

Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, kepada 11 Dirut stasiun televisi tersebut, Kamis, 16 Agustus 2012.

Pada bagian awal siaran iklan, seperti tertulis dalam surat, KPI Pusat menemukan penayangan adegan seorang model iklan wanita (Inul Daratista) yang mengeksploitasi tubuh bagian bokong yang ditampilkan secara close up. Selain itu, di tengah iklan ditayangkan adegan seorang model wanita yang melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis. Kemudian di bagian akhir iklan kembali ditayangkan adegan dua orang model iklan melakukan gerakan tubuh atau tarian erotis.

Menurut KPI Pusat, peringatan ini bertujuan agar semua stasiun TV segera melakukan evaluasi internal pada siaran iklan tersebut dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud dalam surat peringatan KPI Pusat.

KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1067/UM-PP/VIII/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 dari Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia (P3I) yang isinya menyatakan bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Bab III A No. 1.26 yang berbunyi: “iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.” (surat terlampir).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI  2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk kedua kalinya melayangkan surat teguran kepada RCTI terkait tayangan iklan “Shimizu”. KPI Pusat menilai, iklan “Shimizu” yang ditayangkan RCTI pada 12 Juni 2012 pukul 07.45 WIB, melanggar P3 dan SPS. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan pada Dirut RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 16 Agustus 2012.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan bagian dada (payudara) secara berulang-ulang. Selain itu, dalam siaran iklan tersebut juga ditayangkan toko obat kuat dan narasi tentang percakapan yang menyinggung aktivitas hubungan seks. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, perlindungan anak, dan norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat mencatat bahwa RCTI telah mendapat surat peringatan tertulis No. 563/K/KPI/08/11 tertanggal 5 Agustus 2011 atas penayangan siaran iklan tersebut. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud di atas.

Dijelaskan, KPI Pusat memutuskan tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Sandar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h dan i, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 11, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 28 Juni, dan 2 Juli 2012 (data terlampir).

Diakhir surat, KPI Pusat meminta RCTI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red

Jakarta - Maraknya iklan pengobatan alternatif di layar televisi telah menuai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia pada 5 lembaga penyiaran. Namun demikian, KPI saat ini sedang mengawasi praktek lain dari iklan pengobatan alternatif yang juga tayang di layar kaca. Hal tersebut disampaikan oleh Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat dalam acara koordinasi KPI dengan jajaran Kementrian Kesehatan di kantor KPI Pusat (15/7).

Ezki mengatakan, masih banyak stasiun televisi yang menampilkan tayangan talkshow di waktu-waktu tertentu dengan memanggil langsung terapis yang bisa menyembuhkan dan melakukan konsultasi melalui sambungan telefon.

Tak berhenti sampai disana, sambung Ezki, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait iklan pengobatan alternatif melalui ustad dan pendeta. Hal itu karena banyak keluhan kepada KPI terkait pengobatan seperti itu.

"Keluhannya bertambah ada yang melalui ustad, dan agama-agama lain. Padahal secara akademis belum tentu terbukti kebenaranya. Di daerah juga meresahkan iklan itu. Pemasukan televisi-televisi lokal di daerah dari iklan pengobatan-pengobatan tradisional seperti itu," paparnya.

Untuk itu KPI akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga Kementrian Agama untuk menganalisa tayangan pengobatan alternatif yang mengikutsertakan penceramah agama ini.

Sebelumnya, KPI memberikan teguran terhadap penayangan iklan pengobatan tradisional yaitu Klinik Tong Fang, Tjiang Jiang, Tai San, Klinik Herbal dan Salon Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron dan P. King, namun empat iklan di antaranya tidak lagi beredar.

Komisioner KPI Nina Mutmainnah Armando memaparkan ada dua adegan yang dipermasalahkan dalam iklan-iklan tersebut yaitu adanya testimoni dari pasien dan promosi penjualan.  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1787/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan layanan kesehatan tidak boleh mempublikasikan metode, obat atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau nonkonvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot