Jakarta - Maraknya iklan pengobatan alternatif di layar televisi telah menuai sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia pada 5 lembaga penyiaran. Namun demikian, KPI saat ini sedang mengawasi praktek lain dari iklan pengobatan alternatif yang juga tayang di layar kaca. Hal tersebut disampaikan oleh Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat dalam acara koordinasi KPI dengan jajaran Kementrian Kesehatan di kantor KPI Pusat (15/7).
Ezki mengatakan, masih banyak stasiun televisi yang menampilkan tayangan talkshow di waktu-waktu tertentu dengan memanggil langsung terapis yang bisa menyembuhkan dan melakukan konsultasi melalui sambungan telefon.
Tak berhenti sampai disana, sambung Ezki, pihaknya juga akan melakukan kajian terkait iklan pengobatan alternatif melalui ustad dan pendeta. Hal itu karena banyak keluhan kepada KPI terkait pengobatan seperti itu.
"Keluhannya bertambah ada yang melalui ustad, dan agama-agama lain. Padahal secara akademis belum tentu terbukti kebenaranya. Di daerah juga meresahkan iklan itu. Pemasukan televisi-televisi lokal di daerah dari iklan pengobatan-pengobatan tradisional seperti itu," paparnya.
Untuk itu KPI akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga Kementrian Agama untuk menganalisa tayangan pengobatan alternatif yang mengikutsertakan penceramah agama ini.
Sebelumnya, KPI memberikan teguran terhadap penayangan iklan pengobatan tradisional yaitu Klinik Tong Fang, Tjiang Jiang, Tai San, Klinik Herbal dan Salon Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron dan P. King, namun empat iklan di antaranya tidak lagi beredar.
Komisioner KPI Nina Mutmainnah Armando memaparkan ada dua adegan yang dipermasalahkan dalam iklan-iklan tersebut yaitu adanya testimoni dari pasien dan promosi penjualan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1787/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan layanan kesehatan tidak boleh mempublikasikan metode, obat atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau nonkonvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti.

