Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada Program Siaran “Tauladan Ramadhan” karena menayangkan adegan perbincangan materi dewasa di depan 2 (dua) orang anak bintang tamu.
Tayangan 26 Juli 2012 pukul 01.45 WIB pada stasiun PT. Cipta TPI tersebut menampilkan seorang bintang tamu bertanya kepada narasumber mengenai hal apa saja yang harus direm (dijaga) bagi pengantin baru di bulan puasa agar puasanya tidak batal, dan narasumber menjawab pertanyaan ini. Selain itu ditayangkan juga adegan narasumber yang mengomentari bintang tamu, "hidungnya nyungsep".
Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a, dan Pasal 39.
Selain itu terdapat pelanggaran pada tayangan 21 Juli 2012, yaitu adegan narasumber pada saat membahas seputar hidangan pada saat sahur, "Enak banget jadi bapak, dadanya ayam buat bapak, dadanya emak juga buat bapak". Kemudian terdapat adegan dan lelucon/joke dewasa mengenai bapak "bangun". Pada tayangan tanggal 31 Juli 2012 juga menampilkan adegan narasumber yang berbicara tentang hubungan suami-isteri dengan memakai kata "perang", termasuk mandi sehabis "perang".
KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis atas penayangan tersebut, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 28 Agustus 2012 meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

