- Detail
- Dilihat: 8662
Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar workshop pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI bagi pengelola radio/ televisi di Hotel Novilla, Sungailiat, Senin, 28 Mei 2012.
Kegiatan yang diikuti belasan peserta ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Babel, Tajuddin. Melalui sambutannya, Tajuddin mengatakan, kehadirian KPID memang terbilang baru, namun telah memberi manfaat lebih dalam sosialisasi aturan penyiaran.
"Kita berharap melalui kegiatan ini bisa mewujudkan dunia penyiaran yang lebih sehat, demokratis, dan bermartabat," ujar Tadjuddin seperti di kutip Bangka Pos. Ia mengatakan, kesempatan workshop ini merupakan hal yang langka bahkan kegiatan ini baru pertama kali dilakukan KPID Babel.
Sementara itu, Ketua KPI Daerah Babel, M Ridwan mengatakan, kegiatan workshop P3SPS dipandang perlu dan penting. Rencananya, pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa hingga tiga kali pada tahun 2012 ini.
"Kita melihat dengan tumbuhnya lembaga- lembaga penyiaran di Babel merupakan sebuah kemajuan. Hal itu ditandai seiring dengan pengajuan perizinan yang masuk ke KPID," ujar Ridwan.
Menurutnya, lembaga penyiaran merupakan ranah publik, sehingga untuk perizinannya. Utamanya, bagi KPID sebagai lembaga independen sehingga untuk hal itu selalu melibatkan masyarakat.
"Apalagi pengelola media radio/ televisi punya dampak luar biasa terhadap nilai positif dan negatif. Sehingga untuk bermartabat perlu ada hal- hal yang perlu dipahami," kata Ridwan. Red
Jakarta - KPI Pusat melayangkan surat peringatan kepada RCTI terkait ditemukannya adegan yang tidak pantas dalam salah satu program acaranya. Adapun acara tersebut “Audisi 2012” yang tayang pada 4 Maret 2012. Demikian dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan ditujukan kepada Direktur Utama RCTI, Hary Tanoesoedibjo, Kamis, 24 Mei 2012.
Manado - Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menegaskan, program siaran televise berlangganan yang dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakan alat kelamin, menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan, menayangkan kekerasan seksual, menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks, dan menampilkan gerakan tubuh atau tarian erotis.
Jakarta - DPR RI sangat yakin keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan menyelamatkan demokratisasi dunia penyiaran.

