Tgl Surat

28 November 2012

No. Surat

677/K/KPI/11/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Supertrap Minggu"

Isi Imbauan

Pada tanggal 25 November 2012 pukul 20.08 WIB menayangkan adegan jebakan di toilet umum dengan menggunakan perangkat hidrolik.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, hak privasi, dan penggolongan program siaran. KPI Pusat menerima aduan masyarakat sebanyak 1.109 pengaduan (melalui email, SMS, telepon, dan twitter) sampai dengan tanggal 27 November 2012 pukul 16.00 WIB.

Sesuai Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI Pusat memutuskan dan mewajibkan stasiun Trans TV untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan dan telah diputuskan bahwa terjadi pelanggaran.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi internal untuk menjamin agar penayangan adegan yang tidak memperhatikan norma kesopanan, hak privasi, dan penggolongan program siaran sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Bandung – Proses digitalisasi tidak semata-mata hanya proses perpindahan atau migrasi dari analog ke digital. Digitalisasi menyangkut persoalan yang sangat luas karenanya diperlukan aturan-aturan yang kuat mengenai ini.

Pendapat tersebut mengemuka dalam diskusi panel bertema “Migrasi Televisi Analog ke Televisi Digital” yang diselenggarakan KPID Jawa Barat di kantor KPID Jabar di Bandung, Rabu, 28 November 2012.

Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, aturan digitalisasi yang ada harus betul-betul diperkuat secara yuridis. Karena itu, sebaiknya pembuatan aturan digitalisasi harus juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti KPI secara substansi bukan seremoni. Selain  itu, pihak terkait yakni Pemerintah harus lebih transparan dalam prosesi pembuatan atuaran tersebut.

“Kami ingin tahu dimana posisi KPI sebagai salah satu pihak yang ikut bertanggungjawab dalam digitalisasi dalam proses seleksi kemarin. Kami ingin terlibat secara substansi bukan hanya seremoni. KPI ini lembaga yang lahir dari UU Penyiaran dan menjadi refresentasi publik karenanya perlu terlibat. Kami ingin aturan digitalisasi dibuat supaya lebih akomodatif dan kami kosern mengenai hal itu,” tegas Dadang di depan peserta yang sebagian lembaga penyiaran TV di Jabar.

Hal senada juga disampaikan salah satu peserta diskusi perwakilan televisi lokal di Bekasi. Menurutnya, landasan hukum yang digunakan belum sama sekali memberikan penguatan bagi digital. Aturannya pun dinilai tidak mengambarkan adanya keadilan dan penghindaran terhadap segala bentuk monopoli. “Apakah ada proses yang adil terkait hal ini karena frekuensi merupakan milik publik,” katanya.

Sementara itu, Anang Latif, perwakilan Kementerian Kominfo, menyatakan jika proses digitalisasi bergerak dengan sesuai payung hukum yang ada. “Tidak mungkin kami bergerak tanpa ada payung hukum atau yuridis. Jika kita bicara mahzab, memang ada perbedaan mengenai ini. Jangan sampai dengan perbedaan mahzab tersebut akan membingungkan teman-teman di lapangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dadang memandang perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait prosesi perpindahan teknologi analog ke digital. Pasalnya, banyak masyarakat tidak tahu harus berbuat apa ketika proses ini dimulai atau dijalankan. “Bahkan, publik juga nanya apa implikasi digital terhadap mereka,” katanya.

Terkait distribusi set top box, perlu dipikirkan bagaimana mekanismenya. “Jangan sampai nanti ketika pembagian ini akan membuat masalah baru. Jangan terjadi implikasi sosial akibat pembagian yang tidak diatur secara baik,” jelas Dadang. Red

altJakarta – Aduan masyarakat terhadap acara Super Trap edisi "Toilet Umum" yang tayang pada 25 November 2012 di Trans TV kian banyak. Sejauh ini, hingga pukul 16.00 WIB, sudah ada 1.109 aduan yang diterima KPI Pusat terkait tayangan yang tidak etis itu.
.
"Hingga pukul 16.00 WIB ini sudah ada 1.109 pengaduan. Sudah dua kali lipat dari yang kemarin," ujar Komisioner KPI Pusat, Nina Muthmainnah, Selasa 27 November 2012.

Jumlah aduan masyarakat tersebut disampaikan lewat berbagai media, twitter, SMS, email dan telepon. Paling banyak aduan masuk melalui SMS yakni 675 aduan, disusul twitter 285 aduan, email 142 aduan dan telpon 7 aduan.

Rencananya, KPI Pusat akan memanggil Trans TV guna mengklarifikasi tayangan acara tersebut. Dijadwalkan, pertemuan akan berlangsung besok (Rabu) pagi, di kantor KPI Pusat. Red

altJakarta – KPI akan memberi kebijakan khusus terkait proses perizinan lembaga penyiaran di wilayah perbatasan. Komitmen ini juga dituangkan KPI dengan membentuk kaukus KPID perbatasan beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Iswandi Syahputra, dalam rapat koordinasi terkait optimalisasi pengelolaan perangkat stasiun relay dan TV di wilayah perbatasan yang diselenggarakan Dirjen PUM Kemendagri di Hotel Jayakarta Jakarta, Selasa, 27 November 2012.

Menurut Iswandi, kebijakan tersebut semata untuk kejayaan NKRI di udara perbatasan dan meminimalisir masalah kebangsaaan di wilayah tersebut. “Sudah ada kesepahaman mengenai ini dalam kaukus tersebut. Nantinya, KPID akan memberikan pengawalan terhadap proses perizinan lembaga penyiaran perbatasan sampai dengan izin terakhir dikeluarkan,” katanya di depan Dirjen PUM, I Made Suwandi.

Terkait dengan Perda lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), pihaknya sudah memberikan kebijakan meringankan dengan sementara waktu menggunakan peraturan bupati atau peraturan walikota. “Kami di KPI Pusat sudah memberikan kemudahan dengan pergub dan perbup sudah bisa dikeluarkan rekomendasi kelayakan. Kecuali RRI dan TVRI, mereka sudah punya izin yang berlaku nasional dan memiliki jatah frekuensi,” papar Iswandi.

Karena ini menyangkut masalah perbatasan dan bangsa, Iswandi berharap, jangan ada ego dari masing-masing sektor dan petugas negara. Semuanya harus dapat dipermudah tetapi dengan tetap mengacu pada perundang dan aturan yang berlaku seperti UU Penyiaran, PP 11 dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, komisioner yang juga koordinator Infrastruktur Penyiaran KPI Pusat mengusulkan ke Kemendagri agar mengalokasikan satu mata anggaran untuk pembinaan isi siaran di daerah perbatasan. “Dengan demikian, kita berharap kita tidak lagi kalah start dalam menguasai wilayah udara di daerah perbatasan,” tegasnya diantara peserta rakor yang datang dari sejumlah perwakilan daerah perbatasan di Indonesia.

Sementara itu, Kasubdit Pengembangan dan Penataan Batas antar Negara Ditjen PUM, Rere menyatakan, pihaknya akan mengakomodir usulan KPI agar pembinaan dan pelatihan isi siaran dapat dimasukan dalam anggaran Ditjen. Red

altJakarta – KPI Pusat kebanjiran aduan masyarakat terkati program acara Super Trap edisi “Toilet Umum” tanggal 25 November 2012 di Trans TV. Sampai dengan pukul 13.30 WIB, sebanyak 522 aduan telah diterima KPI Pusat melalui twitter, SMS, email dan telepon. Pengaduan terbanyak melalui SMS dan Twitter resmi KPI Pusat. Demikian menurut data dari bagian pengaduan KPI Pusat, Senin, 26 November 2012.

Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengatakan jika acara Super Trap edisi “Toilet Umum” tidak etis atau tidak pantas ditayangan. Menurutnya, aduan yang masuk ke KPI Pusat rata-rata mempermasalahkan aspek etika dan menganggap melanggar kesantunan serta privasi.

“Kami belum menetapkan sanksi apapun. Kami sedang menganalisasi tayangan ini untuk kemudian dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat besok hari,” kata Nina Mutmainnah kepada kpi.go.id.

Dalam edisi tersebut, tim Super Trap bermaksud menjaili para pengguna toilet umum dengan memasang kamera di dalamnya. Toilet tersebut didesain dengan menggunakan system hidrolik. Ketika pengguna toilet umum sedang membuang hajat, tiba-tiba lantai toilet terangkat dan atapnya terbuka. Hal itu sontak membuat para pengguna toilet kelabakan dan merasa malu.

Dalam tayangan terdapat sensor terhadap gambar di bagian kelamin dan tubuh lainnya dengan menggunakan emoticon. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot