altJakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu masa bakti 2012 – 2015 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat dalam rangka koordinasi dan konsultasi program kerja KPID, Selasa pagi, 9 September 2012. Kunjungan diterima langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto bersama Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.

Adapun susunan pengurus Anggota KPID Bengkulu periode 2012-2015 yakni Ketua KPID, Fajri Ansori, Kencanawati, Susi Soraya, Dyah Noor Intan, Mona Anggraini, Irna Liza Yuliastuty, dan Zairin Bastian. Rombongan juga di dampingi sekretariat KPID Bengkulu.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat menjelaskan berbagai perkembangan menyangkut dunia penyiaran di tanah air dan di ketiga bidang KPI Pusat. Mengenai hubungan komisioner dan kesekretariatan, Riyanto berharap supaya kedua belah pihak bisa sinergi dalam menjalankan fungsi dan kinerjanya.

Selain itu, Riyanto meminta kepada KPID Bengkulu untuk mengetatkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran terutama radio. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran yang terjadi dalam siaran radio tidak terpantau KPID. “Iklan-iklan di radio banyak yang bernuansa porno dan juga mistik. Tolong ini diperhatikan, tidak hanya stasiun televisi saja,” pintanya.

Masih berkaitan dengan pemantauan lembaga penyiaran, Dosen Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang memadang perlunya KPID Bengkulu membentuk kelompok-kelompok studi pemantauan. Kelompok pemantauan ini akan membantu kinerja KPID Bengkulu mengawasi siaran di lembaga penyiaran.

“Saya berharap KPID Bengkulu juga menyediakan database dan informasi penyiaran di wilayahnya. Jika ada surat teguran atau sanksi kepada lembaga penyiaran sebaiknya disimpan di database untuk diakses ke publik. Publik perlu mengetahuinya. Saat ini, kami di pusat sedang mengembangkan riset dan database penyiaran secara nasional,” kata Riyanto.

Riyanto juga mendorong KPID Bengkulu untuk membangun mekanisme komunikasi dengan instansi di daerah seperti DPRD, Gubernur, Pemda, Bappeda, dan dinas lainnya. “Sebaiknya, setiap tiga bulan sekali KPID membuat laporan kinerja untuk kemudian disampaikan kepada instansi-instansi tersebut. Upaya ini bagian dari cara kita mendapatkan pengakuan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPID Bengkulu, Susi Soraya, menyampaikan rencana KPID yang akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengundang berbagai stakeholder dan elemen penyiaran di wilayah Bengkulu. “Kami juga akan melakukan MoU dengan sejumlah pihak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Mona Angraini, salah satu Anggota KPID Bengkulu bidang Isi Siaran, berharap pihaknya segera memiliki alat pemantauan siaran televisi karena banyak ditemukan pelanggaran. “Kita tidak punya alat bukti untuk melakukan teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar,” keluhnya. Red

Jakarta - Masalah yang ditemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di wilayah perbatasan menjadi topik penting yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRRI dan KPI Pusat, di ruang rapat Komisi I, Gedung Nusantara, Komplek DPRRI (8/10). Menurut Dadang Rahmad Hidayat (komisioner KPI Bidang Perizinan), hampir di seluruh wilayah perbatasan selalu ada siaran radio negara tetangga yang menerobos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh KPI adalah memanfaatkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dalam hal ini Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk melakukan perluasan cakupan di wilayah paling luar negara ini. Menurut Dadang, peluang itu paling memungkinkan diberikan pada LPP, karena kalau diberikan pada swasta, besar kemungkinan mereka tidak mau. Mengingat daerah di perbatasan Indonesia dengan negara tetangga tidak strategis secara finansial.  Sedangkan, tambah Dadang, kalau intervensi frekuensi asing ini terus dibiarkan, penguasaan informasi bagi masyarakat Indonesia di daerah terluar akan  dikuasai oleh negara tetangga.

Namun dilema lain yang juga dihadapi oleh penyiaran di perbatasan sendiri, menurut Dadang, terkait konten atau isi siaran. Bagi masyarakat di perbatasan, siaran dari negara tetangga seperti Malaysia, justru lebih “aman” secara isi. Bandingkan dengan program tayang dari televisi swasta yang bersiaran nasional dari Jakarta. “Sejak jam lima pagi kita disuguhkan siaran tawuran dan kekerasan, sampai tengah malam beritanya pun masih serupa”, ujar Dadang. Sementara tayangan hiburannya justru menghadirkan budaya yang jauh dari keseharian masyarakat itu sendiri.

Sementara menurut Ketua Komisi I DPRRI Mahfudz Siddiq, harus ada kerjasama antar selururuh stakeholder di perbatasan. Yakni antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik, dan KPI sendiri.  Sementara anggota Komisi I lainnya, Mardani Ali Sera berpendapat lain. Menurutnya, harus ada terobosan di bidang penyiaran dengan memproduksi program-program yang dapat membangkitkan rasa nasionalisme. Di beberapa negara, ujar Mardani, banyak program kreatif yang dibuat pemerintah namun memiliki unsur pendidikan, edukasi dan menambah kecintaan terhadap tanah air. “Seharusnya kita bisa menyaingi gangnam style, karena budaya lokal kita tidak kalah berkualitas”, ujarnya.

Terkait masalah perbatasan ini, dalam kesimpulan rapat, Komisi I DPRRI mendukung langkah KPI Pusat untuk melakukan program pemetaan penyiaran di wilayah perbatasan NKRI. Sehubungan dengan hal tersebtu, Komisi I akan mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait antara lain kemenkominfo, LPP RRI TVRI, BNPP dan pberbagai pihk lainnya guna solusi komprehensif permasalahan penyiaran di wilayah perbatasan NKRI.


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi teguran tertulis kedua kepada Metro TV terkait pelanggaran oleh “Metro Hari Ini” tanggal 5 September 2012 pukul 18.00 WIB. 

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan infografis tentang informasi pola rekrutmen teroris muda tanpa pencantuman sumber informasi secara akurat. Ketidakakuratan informasi dalam infografis tersebut telah memunculkan pemahaman yang keliru atas informasi tersebut, sehingga menimbulkan keberatan dan keresahan bagi sebagian khalayak. Sampai surat ini dikeluarkan, KPI Pusat telah menerima sekitar 29.000 pengaduan masyarakat atas penayangan program tersebut.

Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat No.580/K/KPI/10/12 tertuju Dirut Metro TV, Adrianto Machribie Reksohadiprodjo, Jumat, 5 Oktober 2012. Surat ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.

Disurat itu juga disampaikan, KPI Pusat telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan pihak Metro TV pada tanggal 17 September 2012. Dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menanyakan kepada pihak Metro TV mengenai sumber dari infografis dan pihak Metro TV menjawab bahwa infografis yang tidak mencantumkan sumber tersebut merupakan hasil penelitian dari Bambang Pranowo yang sudah dibukukan dan ditayangkan untuk memperkaya dialog pada program.

Pada tanggal 24 September 2012, KPI Pusat telah mempertemukan wakil Metro TV untuk berdialog secara langsung dengan 3 (tiga) kelompok masyarakat (pengadu), yaitu:  Ikatan Rohis se-Jabodetabek (IROJA), Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN), dan Indonesia Media Watch (IMW), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menanyakan kembali mengenai sumber dari infografis. Pihak Metro TV menjawab bahwa infografis yang ditayangkan tersebut disarikan dari buku Bambang Pranowo berjudul Orang Jawa Jadi Teroris. Selain itu, dalam pertemuan tersebut pihak pengadu telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada wakil Metro TV, dan pihak Metro TV berjanji untuk memperhatikan keberatan-keberatan yang diadukan tersebut.

Dalam surat, KPI Pusat menyatakan tidak menemukan data yang tertuang dalam infografis yang ditayangkan dalam program di dalam buku Orang Jawa Jadi Teroris sebagaimana yang dinyatakan dalam pertemuan klarifikasi maupun dialog.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan infografis tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33 serta Standar Program Siaran Pasal 40 huruf a.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ‘Metro Hari Ini” telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No.38/K/KPI/01/2010 tertanggal 26 Januari 2010.

Di ujung surat, KPI Pusat meminta Metro TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

altJakarta - Komisi I DPR RI mengapresiasi kinerja KPI Pusat dalam bidang Kelembagaan, Perizinan dan Isi Siaran. Hal itu dinyatakan dalam draft kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlangsung Senin siang, 8 Oktober 2012.

Apresiasi yang diberikan Komisi I DPR RI juga terkait langkah KPI dalam menjalani proses penyempurnaan atau perubahan P3SPS KPI tahun 2012 dengan berbagai pemangku kepentingan dunia penyiaran. “Proses yang dijalani KPI kami apresiasi. Meski ini merupakan domain KPI, tapi KPI tidak hanya berpegang pada mandat yang dituangkan UU. Ini upaya bisa diterimanya produk hukum tersebut oleh semua orang,” kata Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.

Meutya Hafid dari Fraksi Golkar turut mengapresiasi langkah KPI melakukan penyempurnaan produk hukumnya. Namun, dirinya berharap aturan yang ditegakkan KPI nanti jangan sampai mengerus atau mengkebiri kebebasan atau kreatifitas insan media.

Pernyataan senada juga dikatakan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq. Menurutnya, langkah KPI seputar P3SPS-nya patut diacungi jempol dan segera diambil sikap secara ofisial. “Kita perlu mengambil langkah-langkah berikutnya dalam upaya KPI menjalani proses berikutnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi dari Fraksi PKS secara tegas menyatakan dukungnya terhadap penguatan KPI sebagai refresentasi publik. Karenanya, KPI perlu juga didukung dengan penguatan anggaran dan mengelola anggaran tersebut secara independen. “Selama ini, anggaran KPI berada dibawah Kominfo dan jika sudah sendiri akan lebih leluasi mendalaminya,” kata Mahfudz.

Namun di dalam draft kesimpulan tersebut juga disampaikan, Komisi I mendesak KPI Pusat untuk mengkomunikasikan perubahan dan penundaan sejumlah pasal dalam P3SPS tahun 2012 kepada stakeholder.

Sementara itu, KPI Pusat melalui Ketuanya, Mochamad Riyanto, menyatakan rasa terimakasih atas apresiasi dan dukungan yang diberikan Komisi I DPR RI. Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Anggota KPI Pusat, Judhariksawan, Nina Mutmainnah, Idy Muzayyad, Azimah Soebagyo, dan Dadang Rahmat Hidayat.

Diawal rapat, KPI Pusat menyampaikan presentasinya terkait semua bidang yakni Kelembagaan, Perizinan dan Isi Siaran. Secara khusus, KPI juga menceritakan proses yang dijalani KPI seputar perubahan P3SPS dengan sejumlah pemangku kepentingan dunia penyiaran. Red

altJakarta – Rapat tim kecil antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kantor KPI Pusat, sepakat membentuk Tim Pokja Kesehatan. Tim ini akan bekerja bersama mengawasi dan melakukan analisa terhadap tayangan kesehatan di media penyiaran.

Tim Pokja Kesehatan tersebut yakni KPI, IDI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polri, Kemenkes, dan Badap Pengawasan Obat dan Makanan (Badan Pom).

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengatakan, keberadaan tim pokja begitu krusial jika melihat tayangan iklan serta program acara kesehatan terutama televisi lokal. Pasalnya, cukup banyak televisi lokal daerah menayangkan acara-acara dengan isu kesehatan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Direktur Bina Tradkom Kemenkes, Abidinsyah, keberadaan Tim Pokja sangat tepat sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan masalah yang sedang marak terjadi di daerah secara cepat. “Di televisi nasional sudah tidak ada lagi, tapi di daerah masih banyak tayangan-tayangan kesehatan yang testimoni,” keluhnya.

Sebelumnya, Ezki Suyanto berharap adanya masukan dari ahli kesehatan terkait seperti IDI, Kemenkes, MUI dan yang lainnya, untuk menjadi bahan KPI untuk sosialisasi “Kami minta kepada bapak-bapak apabila melihat pelanggaran seperti seorang dokter yang beriklan dan itu salah, segera langsung laporan ke kami,” kata Ezki.

Pihaknya juga siap menerima semua pengaduan di televisi dan radio terkait tayangan kesehatan jika dianggap melanggar. Aduan tersebut nanti akan dikoordinasikan ke IDI dan Kemenkes. “Jika dari semua Pokja menganggap perlu tindakan hukum, kita akan limpahkan kepada pihak polisi,” lanjut Ezki.

Selain itu, guna menghindari adanya kesalahan informasi kesehatan, KPI akan memberikan imbau pada lembaga penyiaran supaya menggunakan ahli kesehatan yang tepat dan kredibilitasnya di akui IDI.

Dalam rapat tersebut, muncul ide dari sejumlah pihak untuk membuat buku panduan mengenai tayangan bidang kesehatan bagi media penyiaran. 

Rencananya dalam waktu dekat, semua pihak yang terlibat Tim Pokja tersebut akan bertemu kembali guna membahas draft kerjasama yang akan dibuat KPI. Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, perwakilan dari PB IDI, Kemenkes, dan Polri. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot