altBandar Lampung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung menggelar acara KPID Award bagi radio dan televisi Sabtu malam, 24 November 2012. Acara yang di gelar di Auditorium RRI itu dihadiri oleh ratusan pelaku broadcast di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, hadir Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Azimah Soebagyo serta Komisoner KPID Jakarta.

Pemenang untuk kategori berita televisi diraih oleh Lampung News episode Biopori produksi L-TV. Kemudian pemenang untuk kategori berita radio dimenangkan oleh berita Pagi RRI Pro 1 FM. Pemenang kategori program talkshow televisi dimenangkan oleh Radar Lampung TV dengan program Hawa episode Mengenal Politisi Wanita. Pemenang program talk show radio diraih oleh radio Kharisma dengan program Talkshow bersama Ibu Trully Sjahroedin.

Kemudian, pemenang kategori program lokal televisi dimenangkan oleh Pesona Nusantara Produksi TVRI Lampung. Sementara untuk program Musik dan informasi radio dimenangkan oleh Radio Rajawali FM dengan Program Rajawali Musik dan Informasi.

Selain penghargaan yang diberikan untuk program radio dan televise, KPID Lampung Award yang pertama kali digelar ini juga memberikan penghargaan kepada Pembawa Acara televisi terfavorit dan penyiar radio terfavorit. Untuk menentukan pemenang kategori ini dilakukan dengan cara Polling SMS. Dan pemanangnya adalah Amelia dari Lampung TV dengan perolehan Polling sebanyak 7.222 suara sebagai pembawa acara televisi terfavorit. Sedangkan untuk penyiar radio terfavorit dimenangkan oleh Kaka dari Radio Bas FM unit 2 Tulang bawang dengan perolehan Polling 17.074 suara.

Pada ajang ini juga diberikan penghargaan khusus untuk kesetiaan profesi bagi penyiar radio. Penghargaan ini diberikan kepada Zamri Chan atas kesetiaan, dedikasi, dan kiprahnya di dunia kepenyiaran. Penghargaan special lainnya adalah pemberian penghargaan Lifetime Achievement kepada Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P.  atas peran sertanya dalam memajukan dunia pertelevisian dan radio di Lampung. Red

altCiamis - Jika tayangan televisi tidak memberi manfaat dan tidak aman bagi pemirsanya khususnya anak-anak dan remaja, sebaiknya segera lakukan “Diet Media”. Upaya ini dinilai cukup efektif mencegah dampak buruk akibat tayangan yang tidak aman.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menilai, diet media bukan berarti melarang pemirsa menonton televisi. Diet media lebih kepada usaha kita melakukan penyaringan atau selektif pada acara-acara televisi, film, game dan internet. “Ada batasan jam untuk menonton televisi, bermain game, menonton film dan mengakses internet,” jelasnya di depan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Lembag Penyiaran di Jawa Barat yang diselenggarakan KPID Jabar di Hotel Tyara Ciamis, Kamis, 22 November 2012.

Menurut Ezki yang pernah cukup lama menjadi wartawan cetak dan radio, diet media lebih ditujukan pada kalangan khusus seperti anak-anak dan remaja. Pasalnya, anak-anak dan remaja memiliki kecenderungan mudah meniru dari apa yang mereka tonton. Padahal, mereka (anak-anak) belum memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan bagi dirinya.

“Jika memang siaran itu kreatif dan efeknya positif, tidak perlu ada diet seperti ini. Jadi, buatlah siaran yang kreatif dan baik agar masyarakat memang ditujuan menonton sebuah siaran yang baik,” katanya.

Beberapa hal yang harus dilakukan dalam diet media yakni dengan membuat aturan menonton di rumah, kebutuhan televisi cukup satu, jangan membuat ruangan menonton terlalu nyaman, dan jangan memiliki pesawat televisi yang membuat nyaman. Televisi dan komputer sebaiknya diletakan di ruang publik di rumah untuk mempermudah pengawasan.

“Biasakan saat memulai nonton televisi dilakukan proses pemilihan acara dengan demokratis. Peran orangtua dalam hal ini sangat penting untuk memberikan pembelajaran dan informasi terkait tayangan yang ditonton,” jelas Ezki berdasarkan pengalamannya saat anak-anak.

Hal lain yang perlu perhatikan para orangtua adalah jangan membiarkan anak-anaknya menonton berita tanpa pendampingan. Menurut Ezki, penyajian berita terkadang terlalu vulgar untuk kasus-kasus kekerasaan atau konflik. “Saya khawatir anak-anak menganggap biasa dengan menenteng senjata tajam atau juga menghina orang lain,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Ezki berharap lembaga penyiaran bisa lebih berhati-hati dalam menayangkan suatu program, baik itu berita maupun program acara lain. “Berita itu harus bersifat fakta, tidak boleh opini. Jika berita disimpulkan bisa menimbulkan masalah. Kreatif boleh saja, tapi harus realistis,” sahutnya. Red

altCiamis - Anak-anak Indonesia menempati urutan teratas di antara negara-negara di ASEAN untuk urusan menonton siaran televisi terlama. Menurut penelitian, rata-rata waktu yang dihabiskan anak-anak Indonesia saat menonton siaran televisi mencapai 5 jam dan bahkan lebih untuk setiap harinya. Adapun negara ASEAN lain hanya 2 sampai 3 jam dalam sehari.

Demikian disampaikan Atie Rachmiatie, pengamat media penyiaran, di depan puluhan peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Lembaga Penyiaran di Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 22 November 2012.

Menurut Atie, anak-anak tersebut paling sering menonton tayangan atau acara yang mengadung kekerasan seperti yang ada di sejumlah film kartun. “Mereka ini paling mudah melakukan peniruan dan ini sangat mengkhawatirkan,” kata mantan Ketua KPID Jabar periode sebelumnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menambahkan, jumlah menonton paling banyak terjadi pada saat hari libur terutama pada anak-anak. Padahal, orang tua bisa memberikan alternatif hiburan kepada anak-anak selain hanya menonton televisi seperti mengajak mereka ke musium atau ke tempat lain yang bermanfaat.

“Televisi sekarang sudah menjadi baby sitter-nya anak-anak dan mereka sudah dibiasakan menonton televisi sejak usia dini. Bahayanya, anak-anak jarang sekali didampingi oleh orang tuanya ketika menonton siaran televisi. Padahal, peran orang tua sebagai pendidik dan pemberi pengertian sangat diperlukan anak-anak ketika mereka tidak memahami apa yang mereka tonton,” jelas Ezki.
 
Hasil penelitian KPID Jabar, rata-rata anggota dalam satu keluarga (5) orang yang suka menonton siaran televisi ada empat orang dengan jumlah televisi dalam satu rumah antara 1 sampai 6 buah. “Sebanyak 61,8% dari responden yang diteliti menonton televisi antara 2 sampai 3 jam, sedangkan yang menonton lebih dari 3 jam ada 26,6%,” jelas Atie.

Selanjutnya, KPID Jabar mendapati bahwa 58%responden secara sengaja menonton siaran berita dan informasi, 32,9 % sinetron dan film, serta 22,7% infotainmen dan realty show. Tidak ada orang yang sengaja menonton siaran iklan dan bila ada iklan sebanyak 78% responden menyatakan suka segera memindahkan saluran televisi. “Anehnya, hanya sedikit yang menyatakan secara segaja menonton siaran pendidikan yakni 10,1%,” jelas Atie.

Sebanyak 54,35 responden perempuan menyatakan banyak yang terpengaruh oleh siaran televisi. Namun, semakin tinggi pendidikan responden, baik laki-laki ataupun perempuan, pengaruh siaran televisi terhadap dirinya semakin kecil. “Sedangkan responden yang berpendidikan lebih rendah, lebih sulit memahami isi siaran, tetapi mereka menonton televisi lebih sering dan lebih lama. Hal itu sangat berbahaya karena ada korelasi signifikan akibat dari lama menonton dengan keterpengaruhan penonton,” ungkap Atie. Red

altCiamis – Klasifikasi atau penggolongan program siaran wajib ditayangkan atau di siarkan semua lembaga penyiaran dalam setiap mata acaranya. Penggolongan program acara untuk menentukan apakah tayangan tersebut bisa atau tidak ditonton atau didengar anak-anak dan remaja.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menegaskan, ketentuan mengenai kewajiban menayangkan atau menyiarkan klasifikasi acara tertuang dalam P3 dan SPS KPI yakni Pasal 21 P3 dan Pasal 33 – 39 SPS. “Biasanya klasifikasi acara di televisi terdapat logo di sudut, adapun untuk radio dengan disebutkan pada awal acara, pertengahan dan akhir acara tersebut oleh pembawa acara,” jelasnya di depan peserta Bimtek Lembaga Penyiaran Jawa Barat di Hotel Tyara Ciamis, Kamis, 23 November 2012.

Adapun klasifikasi atau penggolongan acara yang ditetapkan oleh KPI yaitu klasifikasi P, untuk Pra-sekolah, umur 2 sampai 6 tahun. Klasifikasi A, untuk anak-anak, umur 7 sampai 12 tahun. Klasifikasi R, untuk remaja, umur 13 sampai 17 tahun. Klasifikasi D, untuk dewasa, umur di atas 18 tahun. Klasfikasi SU, untuk semua umur, di atas 2 tahun.

Menurut Ezki Suyanto, klasifikasi acara wajib dilakukan pada waktu siar yang telah ditentukan. Untuk tayangan dewasa waktunya ditentukan antara pukul 22.00 sampai 03.00 waktu setempat.

Sementara Atie Rachmiatie, pengamat media penyiaran, melihat posisi lembaga penyiaran menentukan waktu acara berikut seperti apa konten yang ditayangkan. Ini harus terlebih dahulu mempelajari karakter dari segmen yang bersangkutan. Jika segmennya anak-anak, mereka paling mudah melakukan peniruan. Berdasarkan hal itu, lembaga penyiaran membuat konten acaranya. “Hati-hati soal siapa tujuan penonton dari acara tersebut,” tegasnya.

Menurut Atie, kebiasaan waktu menonton anak-anak dan remaja harus jadi patokan lembaga penyiaran. Misalnya, untuk tayangan yang sifatnya mendidik bisa disiarkan pada pagi hari. “Menurut quantum learning, pendidikan melalui media termasuk lebih mudah dan efektif diterima anak-anak dan remaja,” katanya. Red

Jakarta - Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sepakat membentuk Forum Masyarakat Peduli Media Sehat (Format-Limas) guna mendorong hadirnya tayangan yang sehat dan mencerdaskan di dunia penyiaran. Kehadiran Format-Limas juga sebagai kelompok penekan di masyarakat untuk menyeimbangkan penetrasi industri penyiaran yang demikian marak, namun belum diikuti dengan kualitas yang baik. Hal tersebut disepakati dalam acara Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Siaran yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, siang tadi (20/11).

Dalam kesempatan tersebut hadir Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Nina Muthmainnah, dan Idy Muzayyad, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementrian Komunikasi dan Informatika, Freddy H Tulung. Menurut Azimah, saat ini dibutuhkan kelompok penekan yang efektif dari unsur masyarakat. Berkaca dari aduan yang masuk ke KPI pada bulan Maret dan September 2012, partisipasi masyarakat yang melayangkan protes atas kasus Indonesia Lawyers Club  (ILC) di TV One dan kasus Rohis di Metro TV, mencapai 3500 dan 29000 aduan. Hal ini terbukti ampuh untuk memaksa lembaga penyiaran melakukan klarifikasi serta meminta maaf atas tidak akuratnya isi siaran. Di sisi lain, atas aduan inipun, KPI telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua stasiun televisi tersebut.

Dikatakan Azimah, Format-Limas diharapkan hadir sebagai kelompok penekan yang mampu menjadi penyeimbang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh muatan media yang lebih mencerdaskan dan menyejahterakan, ketimbang sensasi dan hiburan belaka. Selain itu, sebagai kelompok penekan, Format-Limas ini juga memberikan dorongan yang kuat bagi lembaga penyiaran untuk mempertahankan siaran-siarannya yang berkualitas. Diakui Azimah, sebenarnya lembaga penyiaranpun membutuhkan apresiasi atas tayangan yang positif. “Jadi bukan hanya protes atas tayangan yang buruk”, ujarnya.

Sementara menurut Idy Muzayyad, kelompok penekan terhadap media saat ini tidak berbanding lurus dengan maraknya lembaga penyiaran yang berudara di frekuensi di Indonesia. Belum lagi, media penyiaran saat ini cenderung dikuasai oleh kepentingan-kepentingan ekonomi. Hal ini yang  menyebabkan fungsi media sebagai kontrol dan perekat sosial, pendidikan, informasi,  kebudayaan, ekonomi dan hiburan berjalan tidak seimbang. “Kita berharap kehadiran Format-Limas akan menjadi kelompok penekan yang memiliki kekuatan besar untuk mengarahkan media, terutama media penyiaran untuk menjalankan kembali misi kenabian”, tutur Idy. Ke depan, harus tidak ada lagi tayangan dengan materi yang penuh penyimpangan. Karena lembaga penyiaran sudah tahu ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PS & SPS) sebagai acuan. Idy pun meyakini, bahwa Format-Limas ini selain bertujuan menyelamatkan media agar tetap pada jalur profetik, juga untuk menyelamatkan karakter dan watak bangsa.

Ikut serta dalam Format-Limas ini diantaranya perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BKOIWI), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Rohis Nusantara (FORNUSA), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Hikmah Budi, Forum Indonesia Muda (FIM), dan Gemaku Matakin

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot