altBandar Lampung - Pertumbuhan lembaga penyiaran komunitas khususnya radio komunitas di tanah air masih terbilang tinggi. Ini terbukti dengan masuknya delapan permohonan radio komunitas dalam proses eveluasi dengar pendapat (EDP) yang diselenggarakan KPID Lampung didampingi KPI Pusat, di salah satu hotel di kota Bandar Lampung, Selasa, 20 November 2012.

Diawal acara, Komisioner yang juga koordinator Perizinan KPI Pusat, Iswandi Syahputra, mengatakan jika tahapan proses perizinan ini merupakan amanah UU Penyiaran. Setiap WNI yang ingin mendirikan lembaga penyiaran harus melalui tahapan EDP.

“Konon, proses permohonan izin penyiaran di Indonesia terbilang paling lama. Jika menuruti tahapan, bisa mencapai satu tahun dan mungkin bisa lebih. Frekuensi ini merupakan milik publik, jadi untuk mempergunakan sumber daya ini harus dengan izin publik melalui proses ini,” jelas Iswandi.

Menurutnya, proses EDP menitikberatkan pada pengujian tiga hal yakni administrasi, teknis dan konten. Ketiga hal tersebut akan ditanyakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Balmon, Pemda dan KPI. “Jadi, saya minta agar semua pemohon untuk berterus terang dan terbuka. Jika memang ada kekurangan, sebutkan saja. Nanti akan ada solusi yang disampaikan,” kata Iswandi di depan semua peserta EDP.

Pada saat sesi tanyajawab, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo menyampaikan apresiasinya kepada semua rakom atas niat baik mereka melakukan proses perizinan penyiaran. “Ini merupakan proses yang diamanahkan UU Penyiaran. Pasalnya, banyak radio komunitas yang tidak berizin dan sudah bersiaran,” tegasnya.

Selain itu, Azimah meminta semua rakom tidak mengutamakan siaran hiburan seperti musik tetapi juga membuat siaran yang memang dibutuhkan komunitasnya. “Rakom juga tidak boleh menyiarkan iklan komersil, hanya iklan layanan masyarakat saja. Selain itu, jangan lupa untuk menyiarkan lagu Indonesi Raya,” pintanya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, lebih menyoroti persoalan aturan yang berlaku dalam bidang penyiaran. Menurutnya, semua lembaga penyiaran khususnya rakom harus tahu dan mempelajari aturan yang berlaku tersebut. “Aturan yang ada harus dipelajari seperti UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. Berbahaya jika anda tidak tahu aturan ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID Lampung dan sejumlah narasumber turut menyampaikan pertanyaan dan juga masukannya kepada semua rakom. Diakhir acara, berlangsung penyerahan berita acara kepada masing-masing lembaga penyiaran. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot