- Detail
- Dilihat: 21255
Jakarta – Acara “Just Alvin” di Metro TV harus mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena program acara tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni pada tayangan tanggal 12 Mei 2013 mulai pukul 20.26 WIB.
Dalam surat teguran KPI Pusat, Selasa, 21 Mei 2013, disebutkan pelanggaran yang dilakukan program yakni menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi dan nilai-nilai agama.
Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir).
“Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur (termasuk program siaran “Just Alvin”) yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam,” jelas Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat tersebut.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 13 ayat (2).
“kami meminta kepada Metro TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina persis seperti surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Red