Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan meminta pimpinan media terutama media elektronik radio dan televisi yang terkait langsung dengan lembaga tersebut agar bersikap netral dalam masa kampanye pilkada gubernur.

"Dalam masa kampanye pilkada Gubernur Sumsel pada 20 Mei hingga 2 Juni 2013, setiap lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama, bersikap netral, dan tidak memihak kepada salah satu kandidat," kata Komisioner KPI Daerah Sumsel Alfarizi Arma di Palembang, Jumat, 10 Mei 2013.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta untuk tidak menayangkan atau menyiarkan iklan, advertorial, dan penyebaran informasi yang bersifat kampanye mulai 22 April hingga 19 Mei dan pada masa tenang 3 Juni sampai dengan 5 Juni 2013, katanya.

Menurut dia permintaan terhadap lembaga penyiaran tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang dikirimkan langsung kepada masing-masing pimpinan lembaga penyiaran yang ada di 15 kabupaten/kota provinsi setempat.

Bagi lembaga penyiaran yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa peringatan hingga pencabutan izin siaran, ujarnya.

Sementara Komisioner KPI Daerah Sumsel lainnya Tri Widayatsih mengatakan, pihaknya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran selama masa tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, kegiatan monitoring isi siaran radio dan televisi di wilayah Sumsel lebih ditingkatkan selama masa pilkada gubernur dan beberapa pilkada bupati di sejumlah kabupaten yang dilaksanakan secara serentak pada 6 Juni 2013.

"Media harus adil dalam kegiatan publikasi dan meliput proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, media jangan sampai berpihak kepada salah seorang kandidat," ujarnya seperti ditulis antara.

Menurutnya, sesuai UU Penyiaran, Pemilu, dan kode etik jurnalistik, media harus bersikap independen, tidak diskriminatif, memberikan porsi seimbang dalam suatu pemberitaan termasuk dalam kegiatan sosialisasi atau pemberitaan setiap kandidat yang akan bertarung dalam pilkada.

Media juga tidak boleh beritikad buruk atau sengaja mencari keburukan seseorang atas kepentingan calon tertentu yang membayar atau memiliki unsur kedekatan dengan pemilik dan pengelola media untuk menjatuhkan pesaing atau lawan poltiknya.

Untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif media juga harus menghindari pemberitaan provokatif yang bersifat mengadu domba antarpendukung peserta pilkada.

Melalui berbagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah ini, diharapkan bisa dicegah timbulnya protes dari masyarakat dan diambilnya tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran yang terbukti berpihak terhadap kandidat tertentu, kata dia pula. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.