Jakarta - RCTI dan Indovision penuhi undangan KPI Pusat untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan aduan masyarakat tentang beredarnya rekaman dugaan percakapan tentang rapat Partai Hanura yang di dalamnya melibatkan nama lembaga penyiaran RCTI dan Indovision, Selasa, 7 Mei 2013. Pertemuan tersebut tidak bisa dihadiri Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo, dan Dirut Indovision, Rudijanto Tanoesudibjo.

Dalam pertemuan ini pihak RCTI diwakili oleh Adjie S. Soeratmadjie sebagai Head of Corporate Secretary dan pihak Indovision diwakili oleh Muharzi Hasril sebagai Senior Manager Regulatory Affairs and Corporate Support.

Diawal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto di dampingi Komisioner KPI Pusat lainnya seperti Nina Mutmainnah, Judhariksawan, Dadang Rahmat Hidayat, dan Yazirwan Uyun menjelaskan maksud diadakannya pertemuan yakni ingin mendengarkan secara langsung klarifikasi dari kedua belah pihak terkait persoalan yang diadukan masyarakat ke KPI.

Menurut Ezki, pertemuan klarifikasi ini sudah berdasarkan UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu KPI Pusat berkewajiban untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Selain itu, sesuai dengan UU Penyiaran, spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

Adapun aduan masyarakat ke KPI antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) danĀ  Indonesia Media Watch (IMW). Dalam surat pengaduannya, AJI mengatakan bahwa beredarnya rekaman pembicaraan di media sosial (Youtube) tentang rencana penggunaan frekuensi publik (RCTI) untuk kepentingan politik praktis (Partai Hanura) mengkonfirmasi hilangnya etika dan diabaikannya norma hukum yang mengatur dunia penyiaran. Sementara dalam suratnya IMW menyatakan bahwa rekaman tersebut telah dipublikasikan melalui akun twitter IMW dan mendapatkan ribuan tanggapan yang meminta regulator termasuk KPI untuk memberikan tindakan tegas.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung Selasa siang ini, KPI juga mengundang Dewan Pers untuk hadir. Selama ini, untuk penanganan kasus-kasus program jurnalistik, KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers. Dalam rekaman dugaan percakapan yang beredar, terdengar kalimat yang menunjukkan bahwa penggunaaan spektrum frekuensi radio juga akan dilakukan melalui peliputan.

Hasil klarifikasi ini akan dibawa ke Rapat Pleno KPI Pusat yang akan dilaksanakan secepatnya. Rapat Pleno nanti akan mengambil keputusan mengenai hal ini dan hasilnya akan diumumkan kepada publik. Rencananya, KPI Pusat akan memanggil kembali Dirut RCTI dan Indovision untuk mendapatkan jawaban yang jelas terkait aduan dari publik tersebut.

Usai pertemuan tersebut, KPI Pusat bersama-sama perwakilan RCTI dan Indovision langsung menggelar jumpa pers dengan para wartawan yang sudah menunggu diluar ruang pertemuan.

Untuk menindaklanjuti pengaduan publik terkait hal ini, dalam waktu dekat KPI Pusat juga akan mengadakan dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, khususnya lembaga-lembaga yang banyak bergerak dalam penegakan demokratisasi penyiaran.

Klarifikasi dan dialog mengenai dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan ranah publik untuk kepentingan kelompok tertentu sebelumnya pernah dilakukan oleh KPI terhadap beberapa lembaga penyiaran (yaitu Metro TV, TV One, RCTI, GlobalTV, dan MNC TV). Dialog tersebut juga dihadiri oleh beberapa kelompok pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.