Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan dua surat teguran pada ANTV terhadap dua program acaranya yakni “Sinema Spesial” dan “Seputar Obrolan Selebritis”. Kedua program tersebut dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Dalam surat teguran tersebut dijelaskan pelanggaran yang terjadi pada program “Sinema Spesial” berjudul “Pulau Hantu 3” yang tayang tanggal 3 Mei 2013 pukul 22.25 WIB. Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada 3 (tiga) pemeran wanita yang sedang duduk di pinggir kolam renang dan seorang pemeran wanita saat sedang berlari di pantai dan berlari di tangga. Adegan tersebut ditayangkan melalui pengambilan gambar secara close up dan medium shot. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Kemudian dalam program Siaran “Seputar Obrolan Selebritis (SOS)” yang ditayangkan oleh ANTV pada tanggal 6 Mei 2013 mulai pukul 12.00 WIB. “Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran,” jelas Nina.

Terkait hal ini, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 1 Mei 2013. Pelanggaran yang dimaksud adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur serta konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet/Arya Wiguna sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.