Jakarta - Iklan calon anggota legislatif di media massa tidak termasuk sebagai kampanye. Dengan adanya iklan, justru caleg akan mudah dikenali.

Meski begitu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan agar para pengelola media tetap memperhatikan kode etik jurnalistik.
"Iklan kan terkait pemesan, jd ya boleh saja. Asal prinsipnya media tidak melanggar kode etik," Ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan, saat dihubungi inilah.com, Rabu, 8 Mei 2013.

Sebelumnya, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idi Muzayyad mengatakan, branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye. Karena, pengenalan model begini akan memudahkan pemilih mengenal calon wakil rakyatnya kelak.

"Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar Idy Muzzayad.

Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye di media, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Kalau KPI sudah bilang begitu berarti (iklan caleg) boleh," tegas Bagir saat dikonfirmasi.

"Tapi sebagai jurnalis kita tetap harus memperhatikan kode etik jurnalistik. Misalnya prinsip keberimbangan dan cover both side," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.