Jakarta – Selain memberi sanksi teguran kepada program acara “Film Layar Lebar” SCTV, KPI Pusat turut melayangkan surat teguran pada program SCTV lainnya yakni “SCTV Music Awards 2013”. Acara yang tayang pada 29 April 2013 pukul 22.03 WIB dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) penyanyi anak-anak, Cinta dan Nino, di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 112/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 30 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas (surat terlampir).

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4),” tutur Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam surat teguran disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi teguran kepada SCTV terkait pelanggaran dalam program acara “Film Layar Lebar” dengan judul “Sajadah Ka’bah” tanggal 18 April 2013 pukul 19.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan adegan orang yang sedang merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. 104/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 23 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas.

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan dua surat teguran pada ANTV terhadap dua program acaranya yakni “Sinema Spesial” dan “Seputar Obrolan Selebritis”. Kedua program tersebut dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Dalam surat teguran tersebut dijelaskan pelanggaran yang terjadi pada program “Sinema Spesial” berjudul “Pulau Hantu 3” yang tayang tanggal 3 Mei 2013 pukul 22.25 WIB. Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada 3 (tiga) pemeran wanita yang sedang duduk di pinggir kolam renang dan seorang pemeran wanita saat sedang berlari di pantai dan berlari di tangga. Adegan tersebut ditayangkan melalui pengambilan gambar secara close up dan medium shot. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Kemudian dalam program Siaran “Seputar Obrolan Selebritis (SOS)” yang ditayangkan oleh ANTV pada tanggal 6 Mei 2013 mulai pukul 12.00 WIB. “Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran,” jelas Nina.

Terkait hal ini, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada program yang ditayangkan tanggal 1 Mei 2013. Pelanggaran yang dimaksud adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur serta konflik Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet/Arya Wiguna sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Dalam surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada ANTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Acara “Just Alvin” di Metro TV harus mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena program acara tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni pada tayangan tanggal 12 Mei 2013 mulai pukul 20.26 WIB.

Dalam surat teguran KPI Pusat, Selasa, 21 Mei 2013, disebutkan pelanggaran yang dilakukan program yakni menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi dan nilai-nilai agama.

Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir).
“Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur (termasuk program siaran “Just Alvin”) yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam,” jelas Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat tersebut.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 7 dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 13 ayat (2).

“kami meminta kepada Metro TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” kata Nina persis seperti surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. Red

Jakarta – Sering kali tayangan atau isi media menayangkan acara atau tayangan yang tidak sesuai dengan nilai, moral, dan budaya bangsa yang diajarkan di sekolah. Kondisi tersebut ternyata dikeluhkan para guru dan pengajar sekolah SMA, SMK dan MA yang tergabung dalam Musyawarah Guru Kabupaten Cilacap (MGKC). Pasalnya, apa yang ditayangkan banyak yang bertolak belakang dengan yang ditanamkan para guru tersebut di sekolah.

“Tayangan atau isi media kerap kali menginformasikan hal-hal yang bertolak belakang dengan apa yang kami tanamkan di lingkungan sekolah. Banyak media yang tayangkan soal anak sekolah tapi tidak selaras dengan apa yang kami ajarkan. Seharusnya, isi media mendukung penempatan moral yang baik yang diajarkan di sekolah dengan keselarasan terhadap isi medianya,” kata Halimah salah satu guru dari Cilacap kepada Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat, Selasa, 14 Mei 2013.

Menurut Halimah, beberapa contoh yang menjadi keluhan mereka adalah soal pergaulan anak-anak sekolah di dalam tayangan sineteron. Kemudian mengenai pakaian para siswa yang tidak sesuai atau pantas dengan apa yang semestinya dipakai di lingkungan sekolah. Penggunaan bahasa atau berkomunikasi juga menjadi masalah karena tidak mencerminkan budaya pelajar Indonesia semestinya.

“Hal – hal seperti ini akan menjadi inspirasi bagi murid-murid di daerah. Mereka akan menjadikan apa yang dilihat di televisi sebagai acuan,” kata Halimah.

Menanggapi hal itu, Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menjelaskan jika fungsi media atau lembaga penyiaran adalah sebagai sarana memberikan informasi yang layak dan benar, pendidikan bagi masyarakat, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, dan sarana kebudayaan dan ekonomi. Karena itu, media atau lembaga penyiaran memiliki tanggungjawab terhadap pendidikan dan juga moral bangsa.

Menurut Idy, dalam kondisi seperti ini pendidikan literasi media menjadi sangat penting bagi para pelajar. Dan, pendidikan literasi media bisa diajarkan secara langsung para guru. Literasi media ini akan memberi pemahaman dan pengertian kepada para murid untuk bisa memilih media mana yang baik untuk mereka konsumsi. Literasi media dapat pula mematik sensitifitas mereka dan juga kritisi. Red

Foto Berita Utama di ambil dari MitraFM.Com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.