Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan sanksi teguran kepada SCTV terkait pelanggaran dalam program acara “Film Layar Lebar” dengan judul “Sajadah Ka’bah” tanggal 18 April 2013 pukul 19.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan adegan orang yang sedang merokok. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. 104/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 23 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas.

Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat menjelaskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14, Pasal 18, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) huruf a, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.