Jakarta – Selain memberi sanksi teguran kepada program acara “Film Layar Lebar” SCTV, KPI Pusat turut melayangkan surat teguran pada program SCTV lainnya yakni “SCTV Music Awards 2013”. Acara yang tayang pada 29 April 2013 pukul 22.03 WIB dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) penyanyi anak-anak, Cinta dan Nino, di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

Sebelumnya, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 112/KPID-NTB/IV/2013 tertanggal 30 April 2013 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat perihal permohonan agar KPI Pusat memberikan teguran tertulis atas program tersebut terkait pelanggaran di atas (surat terlampir).

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4),” tutur Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam surat teguran disampaikan, KPI Pusat meminta kepada SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.