- Detail
- Dilihat: 28414
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat membahas persiapan kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB khususnya melalui lembaga penyiaran radio dan televisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Fauzan Khalid, mengatakan ada beberapa hal yang disepakati dalam rapat tersebut terkait persiapan pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Mei 2013 serta pemilihan calon anggota legislatif 2014.
“Dalam rapat tersebut kami menyepakati beberapa hal, antara lain menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani KPI dan KPU Pusat. Ini terkait dengan keberadaan lembaga penyiaran lokal,” katanya pekan lalu.
Ia mengatakan MoU itu juga akan diisi dengan muatan lokal termasuk dalam pengaturan televisi (TV) kabel. Ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kasus pada Pemilu 2009 yang memanfaatkan media itu untuk berkampanye.
“Pada pemilihan calon anggota legislatif 2009 ada operator TV kabel yang menjadi calon. Pelanggan yang tidak mendukung diputus jaringan TV kabel. Ini akan kita tuangkan dalam bentuk peraturan bersama antara KPU dan KPID,” katanya.
Selain itu, katanya, KPU dan KPID NTB juga sepakat untuk mengundang secara bersama-sama semua lembaga penyiaran yang ada di NTB baik TV maupun radio yang menurut data KPID jumlahnya sekitar 120 lembaga stasiun radio maupun TV. “Kita akan mengundang secara bersama-sama dan pada pertemuan itu kita akan menyosialisasikan isi keputusan bersama Komisi Penyiaran Indonesia dan KPU Pusat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Fauzan, KPID akan secara resmi meminta semua lembaga penyiaran untuk membantu KPU menyosialisasikan Pilkada maupun pemilihan calon anggota legislatif. “Kami mengharapkan lembaga penyiaran berpartisipasi menyosialisaikan Pilkada Mei 2013 dan pemilihan calon anggota legislatif 2014 secara gratis atau paling tidak biayanya tidak terlalu tinggi,” katanya.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman mengatakan, pihaknya akan ikut menyosialisasikan rambu-ramu kampanye terutama yang dilaksanakan melalui radio dan TV. Karena itu akan segera disampaikan peraturan teknis program kempanye kepada lembaga penyiaran yang ada di daerah ini.
Dia mengatakan, KPID akan lebih ketat mengawasi kampanye melalui jaringan TV kabel guna mencegah terjadinya pelanggaran pada kampanye Pilkada maupun pemilihan calon anggota legislatif termasuk yang dilakukan oleh TV kabel.
Menurut data jumlah pengelola TV kabel mencapai 400 operator yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-NTB. Semua TV kabel tersebut belum mengantongi izin sebagaimana diamanatkan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Red
Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali Komang Suarsana mengatakan penayangan setiap iklan kampanye politik calon kepala daerah di televisi maksimal 30 detik. "Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Aturan seperti ini merupakan salah satu garis besar isi rancangan nota kesepahaman (MoU) yang akan kami tandatangani dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali," katanya di Denpasar, Selasa, 19 Februari 2013.
Batam - Kondisi geografis Kepulauan Riau yang berada di perbatasan dengan negara tetangga patut mendapat perhatian lebih serius. Karena warga di perbatasan lebih menerima siaran radio negara tetangga (Malaysia dan Singapura) dibanding siaran radio lokal atau nasional Indonesia.

