- Detail
- Dilihat: 16553
Banjarmasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) pada tanggal 23-24 Oktober 2013 kota Tanjung dan kota Barabai Kalimantan Selatan. Pelatihan dan pembentukan KMPS ini merupakan angkatan ke-3 dan ke-4, di mana sebelumnya telah dibentuk 20 KMPS di kota Banjarmasin untuk angkatan ke-1 dan ke-2 pada tahun 2012.
Pembentukan KMPS angkatan ke-3 dan ke-4 ini bertujuan untuk membangun sistem dan mekanisme kinerja jaringan pengawasan isi siaran yang terstruktur berbasis masyarakat, dan dilakukan bersama-sama masyarakat. Di samping itu untuk mendorong sikap kritis masyarakat dalam hal menikmati penyiaran yang ada di televisi dan radio. KMPS ini juga diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dari KPID untuk mengawal lembaga penyiaran mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif dan bermartabat.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Aspul Anwar, yang menjadi Ketua Panitia pada kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk kedua angkatan ini akan dibentuk 20 KMPS yang terdiri dari 7 KMPS dari Kabupaten Tabalong, 6 KMPS dari Kabupaten Balangan, dan 7 KMPS dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Tiap KMPS memiliki anggota sebanyak 5 orang yang terdiri dari perwakilan kelompok-kelompok masyarakat seperti Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Kelompok Pengajian, PKK, Dharma Wanita, dan lain sebagainya” ujarnya menambahkan.
Adapun yang menjadi nara sumber pada acara ini adalah Sekretaris Daerah pada tiap-tiap Kabupaten, yaitu H.Marzuki Hakim, Sekda Kabupaten tabalong dan Bapak Rifani Aini, Sekda Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Juga menjadi nara sumber adalah Amiruddin Anggota KPI Pusat, Milyani, Anggota KPID Kalsel, dan H.Kamarul Hidayat dari unsur praktisi penyiaran di Kalimantan Selatan.
Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani, dalam sambutannya pada acara pembukaan menegaskan penting nya peran kelompok-kelompok masyarakat dalam mengawal lembaga penyiaran untuk memberikan tayangan-tayangan yang mampu memberikan pendidikan dan sekaligus hiburan yang baik dan bermanfaat. “Merupakan tugas dan kewajiban setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap isi siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran yang ada di Indonesia, untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif dan bermaratabat”, jelas Samsul Rani.
Sedangkan Komisioner KPI Pusat, Amiruddin mengatakan dalam sambutannya bahwa Peranan masyarakat dinilai sangat penting dan strategis dalam konteks pengawasan isi siaran yang memang milik publik. Dan, salah satu pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran adalah salah satunya untuk itu.
Diharapkan dengan Pelatihan dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran, masyarakat menjadi sangat aktif untuk berpartisipasi dalam mengawasi isi siaran. Bersama-sama KPID Kalimantan Selatan KMPS yang dibentuk untuk mengawasi dan menjaga isi siaran agar sesuai dengan harapan kita semuanya.
Amiruddin menyatakan dukungannya dan mendorong dengan kegiatan ini, untuk menjadikan dunia penyiaran yang sehat sesuai dengan UU Penyiaran dan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Arf/Red