Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada isi siaran televisi maupun radio yang menyimpang dari etika penyiaran.

Siaran pers KPID Kaltim yang diterima Antara di Samarinda, Rabu, menyebutkan masyarakat dapat melaporkan jika ada isi siaran televisi maupun radio yang melanggar etika penyiaran itu ke SMS center : 0852 500 555 25, call center : 0541 900 1500, atau email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

KPID Kaltim mengakui adanya keterbatasan dan kelemahan pengawasan yang disebabkan berbagai kendala, sehingga bantuan masyarakat menjadi sangat penting. 

Kendala yang dihadapi KPID Kaltim antara lain luasnya kondisi geografis Kalimantan Timur yang mencapai 129.066,64 km persegi atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11 persen dari total luas wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. 

Selain pesoalan luas wilayah itu, juga masih ditambah lagi dengan tumbuhnya lembaga penyiaran di Provinsi Kaltim yang legal (RK-IPP) sebanyak 141 lembaga Penyiaran Radio atau TV (lembaga penyiaran publik, swasta, dan berlangganan).

Persoalan luasnya areal kerja dan banyaknya lembaga penyiaran di Kalimantan Timur menyebabkan lemahnya pengawasan isi siaran. 

Menurut Sarifudin, Koordinator Isi Siaran KPID Kaltim, dari segi supporting (dukungan) SDM dari pemerintah propinsi masih kurang, ditambah lagi dari segi peralatan. Padahal untuk dana dan SDM dalam mendukung kinerja komisioner adalah tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Alhamdulillah kami baru saja mendapat bantuan Peralatan Pemantau dari KPI Pusat di Jakarta dan alat tersebut sudah berada di Kantor KPID Kaltim. Walau dari segi tempat tidak memadai, kami paksakan untuk ditempatkan di Sekretariat KPID. Hal itu menyebabkan beberapa pegawai tidak punya meja kerja yang nantinya mengganggu pelayanan Administrasi KPID di mana KPID juga mempunyai kewajiban pelayanan di bidang perizinan pembentukan lembaga penyiaran," ujar Sarifudin ditulis antara kaltim.

Ia menambahkan, peralatan pemantau isi siaran yang ada itu pun hanya cukup untuk mengawasi siaran TV dan radio di Kota Samarinda. Artinya, 13 kabupaten/kota lainnya di Kaltim dan Kalimantan Utara tidak terpantau oleh KPID Kaltim. 

"Untuk mengatasinya KPID Kaltim tidak akan patah arang. Kami punya strategi yaitu dengan melibatkan masyarakat dengan Program Literasi Pemedia dan pembentukan Relawan Kelompok Pemantau Isi Siaran di Daerah," ujarnya. 

Di samping peralatan, segi anggaran untuk pemantauan ke daerah di luar Kota samarinda tidak ada posnya di Anggaran KPID Kaltim, ditambah lagi masyarakat belum aktif terlibat dalam pengawasan isi siaran serta KPID Kaltim belum mempunyai database final pemetaan lembaga penyiaran legal, apalagi illegal di Kaltim. "Ini menyebakan semakin rumitnya Pengawasan di daerah ini," kata ujar Sarifudin. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.