Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sangat mendukung upaya yang dilakukan pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng dalam mengawasi isi siaran televisi lokal. Hal itu disampaikan Longki sesaat setelah ia melantik tujuh komisioner KPID Sulteng masa jabatan 2013-2016, Kamis (10/10).

Komisoner yang seluruhnya baru itu adalah Andi Madukleng, Bahdar, Indra Yosvidar, Retno Ayuningtiyas, Ibrahim Lagandeng, Masbait Lesnusa dan H. Zakaria. Mereka resmi menggantikan Hary Azis, Piter Barnabas, Ilmawati Djafar, I Wayan Sudana, Aferson, Nely Muhriani dan M. Darwis.

Pada kesempatan itu Longki mengatakan bahwa terdapat banyak lembaga penyiaran di Sulteng. Setidaknya ada 31 stasiun radio, 5 stasiun televisi pemerintah dan swasta serta 9 usaha TV kabel. Maka dari itu, lanjut Longki, KPID Sulteng harus berbuat nyata sesuai dengan tugas para komisioner untuk mengawasi aktifitas radio, stasion televisi dan penyiaran TV Kabel.

“Laksanakan tugas-tugas komisioner KPID, karena di daerah kita terdapat banyak lembaga penyiaran,” tegas Longki. Usai pelantikan yang dilaksanakan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, acara kemudian dirangkai dengan launching perangkat broadcast monitoring system yang terpasang di kantor KPID Sulteng Jalan Radio, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Perangkat broadcast monitoring system itu merupakan hasil sumbangan dari KPI Pusat yang diperuntukkan bagi 15 dari 33 KPID yang mewakili seluruh propinsi yang ada di Indonesia, dan Sulawesi Tengah merupakan salah satu penerima bantuan tersebut.

Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Komisoner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. Fajar menyampaikan, ada tiga hal penting yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan tugas-tugas komisioner. Pertama, soal mekanisme organisasi. Pada posisi ini, dalam setiap pengambilan keputusan wajib dilakukan melalui rapat pleno. “Ketujuh komisioner mempunyai kewenangan sama dalam penentuan keputusan. Di sisi lain, KPID juga bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga penentuan keputusan wajib melalui pleno yang dihadiri komisioner dan sekertariatnya, ” ujarnya.

Kedua, lanjut Fajar, para komisioner hendaklah tetap berpatokan pada visi misi kelembagaan, yakni untuk memperjuangkan lembaga penyiaran lokal di daerahnya. Dan hal terakhir adalah soal integritas. Kekompakan sesama komisioner haruslah tetap terjaga hingga akhir masa bakti. “Ini menjadi terpenting demi menjaga kepercayaan dari pihak DPRD, Pemda Sulteng, Lembaga Penyiaran, serta Masyarakat,” tegasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.