Banjarmasin -  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan bahwa isi siaran yang baik akan memberi dampak baik bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebaliknya isi siaran yang mengandung informasi keburukan akan berpengaruh bagi  kehidupan masyarakat seperti beberapa kasus pencabulan, kekerasan, pemerkosaan dan lainnya. Oleh karenanya pengawasan terhadap isi siaran harus kita laksanakan secara lebih ketat lagi. Hal itu disampaikannya pada pembukaan acara Seminar Sehari “Menanti Ujung Revisi Undang Undang Penyiaran” yang diselenggarakan KPID Kalsel, Senin, 18 November 2013 lalu, di Hotel Mercure, Banjarmasin. 

Kegiatan seminar sehari yang diikuti 150 orang peserta yang datang dari unsur pemprov, kabupaten/kota, lembaga Penyiaran, akademisi dan mahasiswa, menghadirkan sejumlah narasumber antaralain Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, KPI Pusat, Fajar Arifianto, Staf Ahli Pendamping perubahan UU Penyiaran, M. Riyanto Rasyid, dan perwakilan ATVSI, Neil R.Tobing.

Syaifullah Tamliha berharap forum ini memberi masukan bukan menyampaikan masalah, karena Panja saat ini telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 858 DIM terkait RUU Penyiaran ini. Menurutnya, masih terdapat beberapa perbedaan dalam draf Komisi I DPR RI dan Pemerintah antara lain mengenai hak warga negara, sistem penyiaran nasional, KPI, digitalisasi dan lainnya.

“Proses tindak lanjut pembahasan RUU Penyiaran dipastikan tidak singkat, apalagi RUU terkait dengan ranah penyiaran yang menyangkut kepentingan publik, kepentingan negara dan kepentingan industri penyiaranyang tergolong strategis,” kata Syaifullah.

Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto menambahkan, substansi RUU Penyiaran hendaknya hal-hal yang sudah jelas dan kuat jangan dilemahkan. Menurutnya, kepentingan publik tetap menjadi alasan utama, penguatan lembaga KPI Pusatdan KPID. Selain itu harus diperjelas pula peran regulator penyiaran antara Pemerintah dan KPI.

Sementara Neil. R.Tobing mewakili ATVSI menyampaikan beberapa masukan antara lain regulasi harus diarahkan untuk memperkuat industri penyiaran nasional. Menurutnya, RUU penyiaran harus visioner, tidak mengulangi beberap kekurangan yang ada dalam UU No.32 saat ini. “Peran KPI sebagai lembaga pengawasan isi siaran harus diperkuat dan diperluas. KPI harus mengembangkan lembaga rating, pengaturan tata niaga konten, standarisasi dan lisensi untuk menumbuhkan industri penyiaran dalam negeri. KPI harus didukung dengan anggaran yang lebih besar dan diperkuat dari sisi komposisi termasuk dari kalangan ahli tehnisi penyiaran serta diperlukan pula SOP dalam penanganan keluhan dan sanksi,” jelasnya.

Tim Ahli Pendamping Pembahasan RUU Penyiaran, M. Riyanto mengarisbawahi jika UU Penyiaran harus lex specialis, karena mengatur frekuensi sebagai ranah publik, materi substansi dalam UU Penyiaran harus diatur secara detil, supaya terdapat efektivitas pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan ranah publik. “Dan juga supaya tidak bertabrakan dengan otoritas UU lainnya,” harapnya.

Selain membahas RUU Penyiaran, seminar menyinggung usulan inisiatif RUU RTRI. Dalam kaitan itu, DPR menempatkan lembaga penyiaran publik sebagai lembaga penyiaran yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, nirlaba dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. Red diolah dari Siaran Pers KPID   

Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi, Rabu, 20 November 2013, menggelar sosialisasi pendoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) KPI, bertempat di hotel Duta, Kota Jambi. Acara tersebut dihadiri narasumber dari KPI Pusat, Agatha Lily, perwakilan lembaga penyiaran radio dan TV, dan Panwaslu Jambi.

Sosialisasi mengusung tema 'mewujudkan siaran Pemilu yang sehat, bermanfaat, dan berimbang di wilayah Jambi. Wakil Ketua KPID Jambi, Jon Hasmika, yang membuka acara ini mengatakan, frekuensi adalah milik publik. Pihaknya mengharapkan frekuensi dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan publik, sehingga publik mendapatkan informasi yang tepat dan hiburan.

Jon mengatakan, sosilasi ini bertujuan mengatur prilaku yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran. Keberadaaan lembaga penyiaran dapat mencerdaskan bangsa. Dibahas juga aturan siaran politik. 

Sementar itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Lily, memaparkan manfaat frekuensi terkait siaran politik. Menurutnya, tiap program siaran di luar iklan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Tidak untuk kepentingan politik orang, perseorangan, golongan atau kelompok tertentu,” katanya.

Selain itu, Lily menyampaikan KPI tengah membuat aturan siaran politik yang rohnya bukan pelarangan tapi pembatasan. Menurutnya, sosialisasi politik penting diketahui masyarakat namun harus memberi kesempatan untuk semua peserta secara proporsional agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik.

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengharapkan, draft aturan tersebut dapat segera disepakati dan diterapkan sebagai aturan agar lembaga penyiaran punya pegangan yang jelas dan publik sebagai pemilik frekuensi merasa nyaman. 

Dalam diskusi itu, Lily juga mengharapkan kerjasama dan peran lembaga penyiaran dalam menyosialisasikan dan edukasi politik secara netral (non partisan) melalui iklan layanan masyarakat (ILM) untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahun ini.

Lebih dalam, lanjut Lily, dampak televisi sangat besar pada publik. Pasalnya, isi media televisi mampu membentuk persepsi atas realisasi di benak khalayak. Red

 

Pekanbaru - Hingga Oktober 2013, lembaga penyiaran di Provinsi Riau yang sudah mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mencapai 48 radio, 19 Lembaga Penyiaran Berlangganan, tiga Televisi Lokal dan 10 televisi berjaringan.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie mengungkapkan hal itu, saat membuka Pelatihan Penyelenggaraan Penyiaran Radio dengan Konsep Talk and News se Provinsi Riau, di Hotel Twin Star, Selasa, 12 November 2013.

Angka yang begitu signifikan, kata Ahmad, memperlihatkan betapa tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor industri penyiaran. Tingginya animo masyarakat untuk mendirikan radio,tidak lepas dari mudahnya masyarakat untuk mengakses siaran radio.

Pada kesempatan itu, Ahmad mengingatkan owner atau pengelola radio harus memberikan perhatian untuk mengedepankan konten yang mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat karakter bangsa, karena radio merupakan media yang sangat efektif sebagai sarana untuk membentuk karakter generasi muda yang memiliki jati diri bangsa.

Disamping itu, meski industri radio ini memperlihatkan pertumbuhan yang pesat, namun pengelolanya masih menghadapi persoalan minimnya pendapatan iklan dibandingkan media lain. Iklan di radio masih menjadi bagian terkecil dari porsi iklan yang dinikmati industri media di Indonesia.
Untuk itu, tutur Ahmad, owner radio harus mampu melakukan terobosan dan inovasi agar siaran yang dipancarluaskan harus mampu mengundang daya tarik pendengar radio.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Azizar mengatakan; pelatihan Penyelenggaran Penyiaran Radio dengan konsep Talk and news ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia lembaga penyiaran dalam memberikan informasi dalam bentuk talk show.
Disamping itu, kegiatan ini juga meningkatkan pengetahuan dalam dunia broadcasting yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kepentingan publik masyarakat Riau.

Pelatihan ini diikuti 50 orang, 40 peserta dari lembaga penyiaran di Riau dan 10 diikuti mahasiswa komunikasi di Riau. Sedangkan narasumber Wahyudi Yusron dan Yanti Rahminur keduanya ini dari RRI Jakarta. Emi Yulia (Psikolog di Pekanbaru) dan juga dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau. Pelatihan ini berlangsung di Winstar selama tiga hari 12 - 14 November 2013. Red dari Infopublik

Pekanbaru - 25 orang calon  anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau periode 2013 - 2016 mengikuti  test tertulis dan interview, Rabu (13/11), di Ruang Pasca Sarjana Universitas Islam Riau Pekanbaru. Ke 25 calon anggota KPID Riau ini diuji kemampuannya terkait undang-undang tentang penyiaran dan peraturan lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektoronik Provinsi Riau selaku Sekretaris Timsel Penerimaan Calon Anggota KPID Riau Ahmad Syah Harrofie diruang kerjanya, Kamis (14/11), mengatakan, yang menjadi materi dalam test tertulis ini menyangkut soal undang-undang nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2003, undang-undang nomor 14 tentang  Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga terkait soal Hak Azasi Manusia.

Ia menambahkan, menyangkut jenis soal yang dipertanyakan adalah dalam bentuk pilihan ada 35 soal, sedangkan essay 6 soal, ungkap Ahmad. Di samping ujian tertulis, kata Kadis Kominfo Riau, calon anggota KPID juga diwawancarai menyakut visi dan missi tentang kearifan lokal dan ketentuan umum.

Sekretaris Timsel menjelaskan, hasil test tertulis dan wawancara yang diselenggarkan  kemarin akan diumumkan tanggal 23 November 2013. Bagi mereka yang lulus test tertulis dan wawancara ini akan dilanjutkan dengan psikotes .

Psikotes ini akan dilaksanakan 26 November 2013 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Jalan Soebrantas nomor 155 Km 15 Simpang Baru Panam Pekanbaru.

Semetara itu penyelenggaraan test tertulis dan wawancara langsung dipimpin ketua Timsel  A latif dan  didukung Dekan Fakultas Komunikasi UIN Suska Riau, Budayawan, tokoh masyarakat dan pemerintah. Red dari infopublik

Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan  Selatan (Kalsel) selenggarakan workshop kelembagaan selama 1 (satu) hari di Hotel HBI Banjarmasin, Kamis, 07 November 2013.  Kegiatan diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari Komisi I DPRD, Biro/Bagian Humas, Instasi yang membidangi Komunikasi dan Informasi, Lembaga Penyiaran, wartawan, PWI, media cetak, Parpol, Bawaslu, Panwaslu, KPU, BEM Peguruan Tinggi Negeri/Swasta, KMPS dan JPPR. Kegiatan  tersebut bertemakan “ Menjaga Konsistensi Lembaga Penyiaran dalam Menggunakan Kanal Frekuensi sebagai Ranah Public untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya guna  kepentingan masyarakat “.

Kegiatan Workshop dibuka oleh Gubernur Kalsel dengan menghadirkan nara sumber antara lain: Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalsel, Haris Makki, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Ketua KPID Banten, Muhibuddin, Anggota KPID Kalimantan Selatan, Milyani dan Bawaslu Provinsi.  Materi  yang disampaikan meliputi Peran Humas Pemda sebagai mitra KPID dalam menggerakaan pengawasan isi siaran didaerah, Kerangka Kebijakann Penyiaran Pemilu 2014, Penyiaran Pemilu 2014 melalui media elektronik radio dan televisi, serta Sinergisitas antara KPID dan Asosiasi Lembaga Penyiaran.

Adapun harapan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini antara lain : (1) Membangun kebersamaan dengan  Pemerintah Daerah khususnya membangun kemitraan dengan Biro/Bagian Humas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembinaan pengawasan isi siaran didaerah,(2) Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta kegiatan tentang penyiaran Pemilu 2014 serta peran lembaga penyiaran sebagai salah satu media pendidikan politik menuju Pemilu 2014. (3) Mendorong terbentuknya lembaga asosiasi lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Kegiatan Workshop dilanjutkan dengan pembahasan beberapa materi melalui sidang Komisi A (Peran Humas sebagai mitra KPID dalam pengawasan isi siaran), Komisi B (Persiapan rencana pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Penyiaran di Kalimantan Selatan) dan Komisi C (Peningkatan Pemantauan dan Pengawasan Masyarakat terhadap lembaga penyiaran menjelang Pemilu 2014).

Rekomendasi yang dihasilkan dari Komisi A  antara lain : Peningkatan kerjasama  Humas Pemerintah Daerah dengan KPID dalam pengawasan isi siaran, Biro/Bagian Humas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar membuat Telaahan Staf dan konsep Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka tindak lanjut Pembentukan Tim Pemantau Siaran Provinsi (TPSP) dan Tim Pemantau Siaran Kabupaten/Kota (TPSK). Komisi B merekomendasikan antara lain : Kesepakatan membentuk lembaga Asosiasi : lembaga penyiaran radio, televisi berjaringan, televisi swasta lokal, televisi kabel dan akan membentuk steering commitee untuk persiapan rencana pembentukan lembaga Forum  Komunikasi lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan dengan difasilitasi KPID Kalimantan Selatan. Sedangkan Komisi C merekomendasikan antara lain : KPID agar membuat MOU dengan KPUD, Bawaslu, KPID,KPUD dan Bawaslu  agar bekerjasama dengan lembaga penyiaran dalam melakukan sosialisasi yang intensif berkenaan dengan Pemilu 2014, KPID,KPUD,BAWASLU,Dewan Pers agar bersama-sama membuat iklan layanan masyarakat yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, KPID,KPUD dan Bawaslu agar membentuk satuan tugas bersama (Task Force) dalam pengawasan penyiaran Pemilu 2014.

Dengan beberapa rekomendasi diatas diharapkan peningkatan masyarakat ikut serta aktif mengawasi kegiatan : pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu termasuk penggunaan  lembaga penyiaran oleh peserta pemilu maupun oleh partai politik peserta pemilu.  Red dari Siaran Pers KPID

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.